Dinkes Umumkan Zona Kuning dan Hijau Sementara di Kelurahan Palembang

oleh
Detektifswasta.xyz

Palembang,- Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang dan Kementerian Agama (Kemenag) sebelumnya mengumumkan kawasan dengan zona hijau dan kuning diperkenankan untuk menggelar salat Idul Fitri.

Pelaksanaan salat Idul Fitri bagi zona ini harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat, sesuai surat edaran dengan nomor 1/SEB/II/2021 tentang Penyelenggaraan Sholat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

Salah satu poin dalam surat edaran, kapasitas jemaah maksimal 50 persen. Selain itu, Warga di wilayah zona merah dan zona oranye diimbau agar melaksanakan salat Idul Fitri di rumah masing-masing.

Kondisi ini diterapkan untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam dan membantu negara menekan peyebaran virus corona (COVID-19). Selain itu, pemerintah juga melarang pelaksanaan takbiran yang berpotensi terhadap penyebaran virus, termasuk kegiatan lain dengan memperhatikan ketentuan berdasarkan surat edaran.

Sementara itu, Dinas Kesehatan Kota Palembang, Sumatera Selatan telah mengeluarkan data sementara status zona kelurahan dalam penyebaran COVID 19.

Kawasan zona kuning yaitu, Kelurahan Pulokerto, 35 Ilir, 36 Ilir, Kemang Manis, 1 Ulu, 3-4 Ulu, Keramasan, Kemang Agung, Komperta, 23 Ilir, 24 Ilir, 19 Ilir, 5 Ilir, 2 Ilir, Sako Baru, Sri Mulya.

Sedangkan Zona Hijau yaitu, 27 Ilir, 28 Ilir, 29 Ilir, Karang Anyar, 2 Ulu, 12 Ulu, 13 Ulu, 14 Ulu, 22 Ilir, 13 Ilir, 14 Ilir, 16 Ilir, 18 Ilir, 1 Ilir, 11 Ilir. (Ril/el)