PEKERJAAN JALAN TEBING TINGGI – PENDOPO TAHUN 2021 DALAM MASA PEMELIHARAAN    

oleh
oleh
Detektifswasta.xyz

Selama masa pemeliharaan pekerjaan tahun 2021 belum berakhir, perbaikan  kerusakan ruas  jalan poros Tebing Tinggi – Pendopo Kabupaten Empat  Lawang Provinsi Sumatera Selatan masih menjadi tanggung jawab penyedia  jasa PT. Alumagada Jaya Mandiri.

Kepala Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel)   melalui Kepala UPTD Jalan dan Jembatan Kabupaten Lahat  Ir. Hendri Wijaya, MT dalam penjelasan tertulis No. 106/UPTD-JJ/KAB.LAHAT/II/2022 tanggal 07 Februari 2022 mengatakan,   penanganan Jalan Tebing Tinggi – Pendopo Kabupaten Empat Lawang  oleh  Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Sumsel  mulai tahun 2020 lalu merupakan tindak lanjut  permohonan/penyerahan dari  Pemerintah Kabupaten (Pemkab)  Empat Lawang yang disampaikan Bupati Empat Lawang pada  Sidang Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Empat Lawang tanggal 23 April 2019 di aula gedung serbaguna kota Tebing Tinggi   dalam rangka  Hari  Ulang tahun Kabupaten Empat yang dihadiri Gubernur Sumsel,  unsur Forkominda, dan  Kapolda Sumsel Irjen  Pol Zulkarnain Adinegara. Penyerahan penanganan jalan tersebut kepada Pemerintah Provinsi Sumsel  karena  keterbatasan anggaran  Pemkab Empat Lawang.

“Mengingat  jalan itu adalah Jalan Utama yang menghubungkan  kota Tebing Tinggi  menuju Pendopo  dan  kondisi Jalan Tebing Tinggi – Tanjung Raya yang selama ini dilalui masyarakat cukup  sempit,  berada dipinggir sungai  sehingga sangat susah untuk dilebarkan, maka untuk kepentingan masyarakat   Gubernur Sumsel  bersedia membantu memperbaiki/memelihara Jalan Tebing Tinggi – Pendopo   dan segera memproses status pengalihan Jalan”, tulis Hendri.

Menurut  Hendri yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)    Rehabilitasi  Jalan Tebing Tinggi – Pendopo  tahun 2021, volume  pekerjaan  yang dilaksanakan  panjang Fungsional 27,6 Km  dan    panjang Efektif  5,800 Km,  lebar jalan 5 sampai 7 Meter. Masa pelaksanaan konstruksi 180 hari dan masa Pemeliharaan 180 hari. “Tidak benar sebagian lokasi yang dikerjakan/direhabilitasi  tahun 2021 adalah hasil pekerjaan peningkatan tahun 2020 lalu”,  tegas Hendri   Wijaya.

Menjawab pertanyaan  apa kira-kira penyebab kerusakan dini jalan tersebut dan siapa yang bertanggungjawab memperbaikinya? “Tingginya curah hujan dan kondisi jalan berada di lereng bukit maka tingkat resapan air ke bawah pondasi jalan yang tinggi,  apabila masa pemeliharaan belum berakhir maka penyedia jasa bertanggung jawab atas perbaikannya”, kata Hendri.

Berapa tahun umur rencana pekerjaan tahun 2021 tersebut ? Menurut Hendri, karena Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Sumsel tidak merencanakan dari awal (hanya rehabilitasi) sampai pekerjaan AC-BC dengan modul-modul  (skala prioritas) kerusakan yang parah, jadi umur rencana diperkirakan 2-3 tahun.

Sedangkan mengenai kelebihan pembayaran pekerjaan tahun 2020 senilai Rp 171.964.461,43 menurut Hendri sudah disetorkan ke Kas Daerah Provinsi Sumatera Selatan pada bulan Juli 2021 lalu.

Seperti diberitakan DETEKTIFSWASTA  Edisi  No. 95/Tahun XVIII/Januari –Februari 2022 dan detektifswasta.xyz Tanggal 11 Januari 2022 dengan judul HASIL PEKERJAAN DINAS PU BINA MARGA SUMSEL, REHABILITASI JALAN TEING TINGGI – PENDOPO TAHUN 2021 “RUSAK DINI”,    menurut  beberapa warga ditemui di lapangan, Jumat (07/01/2022),  jalan yang sudah rusak berat  itu  termasuk  pekerjaan aspal hotmix  yang  baru selesai    pada akhir tahun 2021 lalu.

Pekerjaan tersebut dilaksanakan lebih kurang 3 minggu dengan menggunakan alat berat.  Panjang  jalan yang di aspal hotmix   mungkin hanya sekitar  2 Km  dengan  ketebalan  diperkirakan antara  2-3 Cm.  Kerusakan berupa lubang – lubang  besar  terbilang merata di sepanjang ruas jalan dari Tebing Tinggi sampai Pendopo,  kata salah seorang warga yang meminta namanya tidak ditulis.

Data yang dihimpun DETEKTIFSWASTA dan bidiksumsel.com,  Jalan Poros Tebing Tinggi – Pendopo yang  sampai tahun 2021 masih berstatus Jalan Kabupaten Empat  Lawang,  sejak tahun 2020 lalu  ditangani oleh Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Selatan dan telah menelan dana APBD Sumsel  sebesar Rp 28.263.060.530,- dengan rincian tahun 2020  untuk  Pekerjaan Peningkatan Jalan Tebing Tinggi – Pendopo  sebesar Rp 13.559.860.530,08 dan tahun 2021 untuk Pekerjaan Rehabilitasi Jalan Tebing Tinggi – Pendopo sebesar Rp 14.703.200.000,-.  Pekerjaan yang dilaksanakan 2 tahun anggaran  itu  dipercayakan kepada PT. Alumagada Jaya Mandiri selaku pemenang tender.

Sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan tanggal 06 Mei 2021, peningkatan jalan Tebing Tinggi – Pendopo  dilaksanakan PT. AJM dengan kontrak No. 621/00061/UPTD KAB LAHAT/KONTRAK-PNK/2020 Tanggal 12 Juni 2020, nilai kontrak Rp 13.559.860.530,08 dengan jangka waktu pekerjaan 180 hari kalender. Pelaksanaan pekerjaan mulai 12 Juni 2020 sampai dengan 28 Desember 2020, dan masa pemeliharaan 180 hari kalender.

Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% sesuai dengan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Pertama (BAST PHO) No. 621/125/UPTD JJ KAB LAHAT/XI/2020 tanggal 25 November 2020.

Berdasarkan pemeriksaan fisik di lapangan tanggal 17 Februari 2021 dengan Berita Acara Pemeriksaan Fisik No. 11/BAPF/BM/PROV-PLG/02/2021, ditemukan KEKURANGAN VOLUME berdasarkan dokumen final quantity serta hasil cek fisik di lapangan senilai Rp 171.964.461,43 yang harus dikembalikan ke Kas Daerah.

Menurut  sumber  DETEKTIFSWASTA,  kalau pekerjaan tahun 2021 dengan dengan nilai kontrak hampir Rp 15 Miliar itu sudah hancur seperti sekarang ini atau dengan kata lain hanya bertahan sekitar 2 bulan, berarti menghabiskan biaya pemeliharaan  sekitar Rp 50 Juta per Hari.  “Itulah   hasil karya oknum-oknum pejabat kita,  jalan baru berumur 2 bulan sudah berlobang semua”, katanya seraya menambahkan pekerjaan tersebut sudah diperiksa BPK sebelum masa kontrak pelaksanaan  berakhir.

Pihak  Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Selatan, yang  dicoba ditemui untuk Konfirmasi,  sampai berita ini ditulis   belum berhasil dihubungi.

DARI TAHUN 2014 – 2021 HABISKAN DANA Rp 140,8 MILIAR

Data lain yang dihimpun DETEKTIFSWASTA, sejak tahun 2014 sampai 2019,  Pembangunan Fisik  Jalan Poros Tebing Tinggi – Pendopo Kabupaten Empat Lawang oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lawang  dengan panjang  28,60 Km telah menelan dana APBD Kabupaten Empat Lawang sebesar Rp 112.585.856.000,- (tidak termasuk biaya konsultan perencanaan dan konsultan supervisi – red).

DINAS PUPR KAB. EMPAT LAWANG,  TAHUN 2014 – 2019

T.A JUDUL PEKERJAAN PENYEDIA JASA NILAI KONTRAK
2014 1)    Lanjutan Pembangunan Jalan Poros Tebing Tinggi – Pendopo

2)    Lanjutan Pembangunan Jalan Poros Tebing Tinggi – Pendopo (STA. 11+000 sd 23 + 640)

PT. Nindya Karya (Persero) Divisi I Medan

 

PT. Kandita Jaya Utama, Bengkulu

 

Rp10.797.986.000

 

 

 

Rp  9.980.019.000

2015 Lanjutan Pembangunan Jalan Poros Pendopo – Tebing Tinggi (STA 0+000 sd 11+000) PT. Nindya Karya (Persero) Divisi I Medan Rp 29.395.676.000
2016 1)    Lanjutan Pembangunan Jalan Poros Tebing Tinggi –Pendopo (STA 15+500 – 28+640)

2)    Lanjutan Pembangunan Jalan Poros Tebing Tinggi – Pendopo ( (STA 0+000 -15 + 500)

PT. Alumada Jaya Mandiri, Palembang

 

 

PT. Kandita Jaya Utama, Bengkulu

Rp 13.337.264.000

 

 

 

Rp 19.686.754.000

2017 Peningkatan Struktur Jalan Poros Tebing Tinggi – Pendopo PT. Artha Graha Makmur, Palembang Rp 10.540.840.000
2018 Peningkatan Jalan Poros Tebing Tinggi – Pendopo PT. Artha Graha Makmur, Palembang Rp  6.404.917.000
2019 Peningkatan Jalan Poros Tebing Tinggi – Pendopo PT. Ahba Mulia, Lubuk Linggau Rp 12.605.613.768,68

DINAS PU BINA MARGA DAN TATA RUANG PROV. SUMSEL TAHUN 2020-2021       

T.A JUDUL PEKERJAAN NAMA PENYEDIA NILAI KONTRAK
2020 Peningkatan Jalan Tebing Tinggi – Pendopo PT. Alumagada Jaya Mandiri Rp 13.559.860.530
2021 Rehabilitasi Jalan Tebing Tinggi – Pendopo PT. Alumagada Jaya Mandiri, Palembang Rp14.703.200.000

Koordinator Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Independen (K-MAKI) Sumatera Selatan, Boni Budi Yanto menilai kerusakan  serius  Jalan Poros Tebing Tinggi – Pendopo dapat dikategorikan Kerusakan Dini dan telah mengakibatkan kerugian atau setidak-tidaknya pemborosan uang negara.   Hasil Pekerjaan tersebut  terbukti tidak Efisien dan Efektif yang merupakan  Prinsip Pengadaan Barang/Jasa  yang digariskan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 tahun 2021 tentang perubahan PERPRES No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. (tim)