Detektifswasta.xyz
Pelalawan-Riau,- Seorang pria yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang bangunan inisial ASZ, kini harus mendekam di rumah tahanan mapolsek Pangkalan Kerinci terhitung sejak 26/01/2022.
Penahanan atas ASZ ini, setelah dirinya bersama ketiga orang temannya, FEH, YZ, MFZ, diduga melakukan pencurian kelapa sawit diareal kebun PT Inti Indosawit Subur (IIS), pada Selasa, 25/01/2022 yang beralamat di pangkalan kerinci, kabupaten Pelalawan, Riau.
Ketiga teman ASZ yakni FEH, YZ, MFZ tidak menyangka hari itu akan ditangkap oleh Pihak keamanan perusahaan PT IIS dan di bawa ke Polsek Pangkalan Kerinci. Pasalnya ketiga orang itu diperintahkan oleh ASZ untuk melakukan pemanenan buah kelapa sawit dilokasi tersebut, karena mereka sebelumnya telah dilengkapi surat tanah kepemilikan tanah atas areal tersebut atas nama inisial zmr yang beralamat di pangkalan kerinci.
Berbekal surat tanah tersebut, ketiga orang ini, FEH, YZ dan MFZ melakukan pemanenan buah sawit diareal yang ternyata disebut berada diareal HGU PT IIS. Seperti yang diceritakan oleh MFZ kepada Wartawan Detektif Swasta, pada Kamis 10/02/2022 dilokasi dugaan pencurian dimaksud.
Dalam keterangannya, kepada Wartawan, MFZ mengatakan mereka hanya disuruh bekerja memanen oleh ASZ sampai akhirnya diamankan oleh pihak keamanan perusahaan sekitar pukul 09 WIB dan dibawa ke Polsek Pangkalan Kerinci, “Kami waktu melakukan pemanenan, kami merasa tenang saja, karena ada surat itulah pak, kita tidak takut. Adapun Security, mandor yang lewat dan yang datang, kita tidak takut, ya karena ada surat itulah pak”, ujar MFZ.
Masih pengakuan MFZ, mereka melakukan pemanenan itu, baru pertamakali nya. “Iya Pak, baru sekali ini kita melakukan pemanenan, itupun karena adanya surat yang diberikan bang Zai kepada kami.
Kata bang Zai, kalau ada Security yang tanyakan kenapa kalian panen, tunjukkan saja surat ini pada mereka, itu ucapan bang zai pada kami, sehingga kami berani melakukan pemanenan. Lalu Kami lakukan pemanenan jaraknya sampai 100 meter kebelakang setelah parit, itu sesuai isi suratnya yang luasnya sekitar 4 hektar seluruhnya”, ucap MFZ menjelaskan.
Untuk status mereka bertiga, diterangkan MFZ, mereka wajib lapor. Setelah Kami diperiksa oleh pihak Polsek Pangkalan Kerinci, lalu malam itu, kami disuruh pulang pak, dan harus wajib lapor”, ungkapnya.
Sementara itu, informasi yang dihimpun Wartawan Detektif Swasta dari Pihak Polsek Pangkalan Kerinci, Kapolsek Pangkalan Kerinci, Kompol Mahendra Yudhi Lubis melalui Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci, AKP Budi Indra, SE. MH, ditemui di ruang kerjanya di Mako Polsek Pangkalan Kerinci, Kamis 10/02/2022.
Budi membenarkan penahanan terhadap inisial ASZ. Penahanan katanya dilakukan sejak 26/01/2022. “Kami melakukan penahanan terhadap ASZ setelah kita melakukan pemeriksaan dan kita memiliki dua alat bukti, kita melakukan penahanan terhadap ASZ terkait kasus pencurian kelapa sawit diareal HGU PT IIS. Kami lakukan penahanan sejak 26/01/2022 sebutnya.
Lanjut Budi menjelaskan, dari barang bukti yang ada, TBS yang menjadi barang bukti seberat 910 kg, dijumlahkan dengan harga pada saat itu, Rp. 3.151, maka totalnya Rp. 2.867.000, untuk jumlah TBS sekitar 30 puluhan”,jelas Budi.
Dari hasil pemeriksaan terhadap ASZ ini, yang bersangkutan mengatakan atas perintah dari inisial S. S, menyuruhnya mencari orang untuk memanen, atas informasi ASZ ini, Kami sudah minta keterangan S, katanya S ini hanya perintahkan untuk melakukan pengimasan ladang(membersihkan ladang) Tidak ada memberi perintah untuk memanen. Tapi kita masih terus dalami kasusnya,” ucap Budi.
Sebelumnya, informasi yang dihimpun dari berbagai sumber oleh Wartawan Detektif Swasta, dan disajikan secara terangkum adalah seperti ini; bahwa pada tahun 1986, MN warga pangkalan kerinci, ada menjual lahan yang luas seluruhnya sekitar 4 hektar dengan dua Surat kepada zmr warga pangkalan kerinci. Tanah dimaksud yang beralamat di bonca udang, Desa pangkalan kerinci.
Lalu atas perintah zmr yang sesuai surat sebagai pemilik tanah. Oleh zmr, memberikan kuasa kepada S untuk mengusahakannya. Lalu atas penguasaan atas lahan tersebut, S kemudian menyuruh ASZ untuk mencarikan pekerja. Lalu ASZ ini mencari pekerja tiga orang, yakni, FEH, YZ dan MFZ untuk melakukan pemanenan.
Untuk saat ini, selain ASZ ditahan oleh Polsek Pangkalan Kerinci, pihak Polsek Pangkalan Kerinci juga telah mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Mercedes Benz pick-up dengan nomor polisi BK 8263 EU milik dari S. Selain itu juga diamankan 5 buah TBS sisa dari buah yang telah dijual oleh pihak perusahaan.
Sementara itu keterangan dari pihak PT IIS, manager kebun PT IIS, Richard Sitompul, pada Senin 07/02/2022, dikantornya sekitar pukul 20.30 WIB. Richard Sitompul mengatakan, “persoalan pencurian TBS itu telah diserahkan oleh perusahaan kepihak kepolisian Polsek Pangkalan Kerinci. Untuk menangani kasus ini telah ditangani legal dari pihak perusahaan”, sebut Richard Sitompul. (Richard Simanjuntak)