detektifswasta.xyz Bangka Selatan – Tunjangan Perumahan yang dibayarkan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bangka Selatan dari bulan April s.d Desember 2021 dan Januari s.d Juni 2022 yang berpedoman dengan Peraturan Bupati No. 19 tahun 2021, sebanyak Rp 1.733.681.250 tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, masing-masing tahun 2021 sebesar Rp 1.040.208.750,- dan tahun 2022 sebesar Rp 693.472.500,-
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan tahun 2021, LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Nomor 86.B/LHP/XVIII.PPG/05/2022 tanggal 27 Mei 2022 dipaparkan Pemberian Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bangka Selatan tahun anggaran 2021 selama 9 bulan (April s/d Desember 2021) tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 1.040.208.750,-.
Hal tersebut terjadi karena PPK kurang optimal dalam mengendalikan pelaksanaan kegiatan Kajian Besar Tunjangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD Kabupaten Bangka Selatan yang dilaksanakan oleh PT SCO; dan Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran kurang cermat dalam menyusun anggaran dan mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya
Pemberian Tunjangan Perumahan tersebut berpedoman pada Peraturan Bupati (Perbup) No. 19 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perbup No. 45 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bangka Selatan yang menetapkan Besaran Tunjangan Perumahan setiap bulan untuk : Ketua DPRD sebesar Rp 16.000.000,-; Wakil Ketua DPRD sebesar Rp 14.000.000,-; Anggota DPRD sebesar Rp 12.000.000,-. Pemberian Tunjangan Perumahan tersebut tidak sesuai dengan :
Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Pasal 13 Ayat (1), Pasal 17 Ayat (3); Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada Lampiran BAB I huruf E angka 1; ; Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Selatan No. 7 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bangka Selatan pada Pasal 20 Ayat (3); dan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri RI No. 188.31/7808/SJ dan 188.31/7810/SJ tentang Penjelasan terhadap Implementasi Substansi PP No. 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD serta Peraturan Menteri Dalam Negerio No. 62 tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional pada Angka 3 huruf c
Bila dihitung berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara, Lampiran IIA dengan formula : Stb = (3,33% x Lt x Nt) + (6,64% x Lb x Hs x Nsb)/tahun , maka Besaran Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2021 adalah : Ketua DPRD sebesar Rp 11.466.188,- per bulan; Wakil Ketua DPRD sebesar Rp 8.735.888,- per bulan; Anggota DPRD sebesar Rp 6.629.963,- per bulan
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Bangka Selatan agar menginstruksikan Sekretaris Daerah melalui Kepala Bagian Hukum untuk mengajukan perumusan perubahan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bangka Selatan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku ; dan menginstruksikan Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran; memerintahkan PPK supaya lebih optimal dalam mengendalikan pelaksanaan kegiatan
Bupati Bangka Selatan, Ketua DPRD dan Sekretaris DPRD Kabupaten Bangka Selatan yang dikonfirmasi DETEKTIFSWASTA melalui surat tanggal 11 Juni 2023 tentang dugaaan pelanggaran Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 2017 dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pada Pembayaran Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Kabupaten Bangka Selatan TA 2021 s.d TA 2023, dalam penjelasan tertulis No. 700/171/INPT/2023 tanggal 14 Agustus 2023 yang ditandatangani Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Bangka Selatan PD. Marpaung, S.Pi, M.Si.,CfrA.,CRMO mengatakan, berkenaan dengan rekomendasi BPK atas pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2021 telah selesai ditindaklanjuti dengan penetapan Peraturan Bupati (Perbup) Bangka Selatan No.38 tahun 2022 tentang perubahan Kelima atas Perbup Bangka Selatan No. 45 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bangka Selatan
“Terkait Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bangka Selatan TA 2022 dapat kami sampaikan bahwa temuan BPK saat pemeriksaan LKPD TA 2022 adalah kelebihan pembayaran tunjangan perumahan Bulan Januari sampai dengan Juni 2022 dan pada saat ini dalam proses penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bangka Selatan”, tulis Inspektur
Dalam surat yang ditembuskan kepada Bupati Bangka Selatan, Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan dijelaskan, Pemberian Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2023 mengacu pada Perbup Bangka Selatan No. 71 tahun 2022 tentang perubahan Ketujuh atas Perbup Bangka Selatan No. 45 tahun 2017
TUNJANGAN PERUMAHAN TA 2022 TIDAK SESUAI KETENTUAN Rp 693 JUTA
Dalam LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan No. 86.B/LHP/XVIII.PPG/05/2023 tanggal 26 Mei 2023, pembayaran Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bangka Selatan selama 6 bulan periode Januari s.d 2022 masih menggunakan besaran dalam Perbup No. 19 tahun 2021 yang berlaku efektif sejak 1 April 2021 dengan rincian Tunjangan Perumahan per Bulan Ketua DPRD sebesar Rp 16 Juta, Wakil Ketua DPRD Rp 14 Juta dan Anggota DPRD sebesar Rp 12 Juta
Besaran tunjangan tersebut melebihi ketentuan sebagaimana diungkapkan dalam LLHP BPK No. 86.A/LHP/XVIII.PPG/05/2022 tanggal 27 Mei 2022 atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2021
Pemkab Bangka Selatan baru melakukan perubahan besaran Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD pada tanggal 16 Juni 2022 setelah menerima LHP BPK No. 86.A/LHP/XVIII.PPG/05/2022. Perubahan tunjangan perumahan tersebut diatur melalui Perbup No. 38 tahun 2022 yang berlaku mulai tanggal 1 Juli 2022
Dengan demikian terdapat pembayaran Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD peroide Januari s.d Juni 2022 melebihi ketentuan senilai Rp 693.472.500,- yang tidak sesuai dengan : PP No. 18 tahun 2017 Pasal 13 ayat (1), Pasal 16, Pasal 17 ayat (3); Permendagri No. 77 Tahun 2020 BAB I huruf E angka 1, BAB I huruf J angka 2; Perda Bangka Selatan No. 7 tahun 2017 Pasal 20 ayat (3); dan Surat Edaran Mendagri No. 188.31/7808/SJ dan 188.31/7810/SJ Angka 3 huruf a dan Angka 3 huruf c
Permasalahan tesebut terjadi disebabkan Sekretaris DPRD Kabupaten Bangka Selatan kurang cermat dalam menyusun anggaran dan mengendalikan pelaksanaan pembayaran tunjangan perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD
Atas temuan itu BPK merekomendasikan kepada Bupati Bangka Selatan agar menginstruksikan kepada Sekretaris DPRD Kabupaten Bangka Selatan untuk memproses kelebihan pembayaran Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bangka Selatan senilai Rp 693.472.500,- dengan menyetorkan ke Kas Daerah
Informasi lain yang dihimpun DETEKTIFSWASTA, besaran Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2022 yang ditetapkan dalam Perbup No. 1 tahun 2022 tanggal 3 Januari 2022 tentang perubahan Keempat atas Perbup No. 45 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bangka Selatan, yakni Tunjangan Transportasi per Bulan Ketua DPRD sebesar Rp 23.900.000,-, Wakil Ketua DPRD Rp 22.650.000,-, dan Anggota DPRD sebesar Rp 19.900.000,-, diduga tidak sesuai dengan PP No. 18 tahun 2017, Permendagri No. 11 tahun 2007 yang mengatur Kenderaan Operasional/Kenderaan Dinas Jabatan : Ketua DPRD Kabupaten/Kota jenis Sedan atau Minibus 2.500 cc, Wakil Ketua DPRD jenis Sedan atau Minibus 2.200 cc, Pejabat Eselon II jenis Sedan Minibus (bensin) 2.000cc, Minibus (solar) 2.500 cc; dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 60/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022 yang mengatur antara lain Sewa Kenderaan Operasional Pejabat Eselon II (setara kenderaan dinas Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota-red) per Bulan untuk Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebesar Rp 12.750.000,-
Menyikapi permasalahan Tunjangan Perumahan dan Transportasi DPRD Bangka Selatan Tahun 2021- 2023, Koordinator Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Boni Budi Yanto mengatakan, akan segera membawa ke ranah hukum. Kelebihan Tunjangan Perumahan tahun 2021 dan 2022 seluruhnya harus dikembalikan ke Kas Daerah, begitu juga dengan kelebihan Tunjangan Transportasi yang besarannya melebihi PMK, kata Boni (Tim)