10 Tahun Bekerja, di PHK oleh PT RAPP Tanpa diberi Pesangon

oleh
Detektifswasta.xyz

Kabupaten Pelalawan,- Seorang pria keluhkan sikap manajemen PT RAPP yang telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak tanpa memberikan pesangon terhadap dirinya.

Mantan karyawan PT RAPP ,Partahian Pane (35) yang beralamat di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau. Kepada wartawan, Jumat,(06/05/2022), Pane mengatakan, kalau dirinya telah 10 tahun bekerja di perusahaan penghasil bubur kertas tersebut, sejak 13 Desember 2010 sampai 18 Februari 2020.

Namun, setelah dirinya bekerja selama 10 tahun, dan terakhir bekerja pada bagian oilman. Partahian Pane mengaku dirinya di PHK tanpa mendapatkan sepeserpun uang pesangon dari perusahaan PT RAPP tersebut.

Padahal, kata Pane, “sesuai anjuran dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, PT RAPP diminta membayarkan hak-haknya, yang jika ditotal jumlahnya, Rp. 45.679.725 ( Empat Puluh Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Rupiah),”ujarnya.

Ditempat terpisah, Hermawan HRD dari PT RAPP, saat dikonfirmasi Wartawan melalui sambungan ponselnya, Selasa (10/05/2022), Hermawan menjelaskan, PHK yang mereka lakukan terhadap Partahian Pane sudah melalui proses. “Dimulai dari penyelesaian di Disnaker dan dari Disnaker ke Pengadilan Negeri dan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru menyatakan, Partahian Pane dinyatakan kalah”, sebutnya.

Lanjut Hermawan menjelaskan, “Pengadilan menyatakan, Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Partahian Pane sudah benar. Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru ini juga dikuatkan oleh Mahkamah Agung. Itu artinya, PHK terhadap Pane ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau sudah inkcraht”ujarnya.

Hermawan mengatakan, “PHK terhadap Pane, karena Partahian Pane telah melakukan penyalahgunaan wewenang, berupa penggelapan minyak”, pungkasnya. (Richard Simanjuntak)