Diduga “Tangkap Lepas” Terduga Pelaku Pengecer Pupuk Palsu oleh Oknum Polres Pelalawan, Ini Alasan Kasat Reskrim Polres Pelalawan; Mereka Sudah Berdamai?

oleh
Detektifswasta.xyz

Kabupaten Pelalawan,- Sempat diamankan terduga pelaku pengecer pupuk palsu oleh Polres Pelalawan, akhirnya dilepaskan setelah adanya “perdamaian” antara korban yang membeli pupuk yang diduga palsu dari pengecer pupuk yang diduga palsu tersebut.

Pihak Polres Pelalawan terkesan tertutup akan kasus dugaan peredaran pupuk palsu yang sempat diamankan mereka tersebut.

Wartawan yang mencoba menggali informasi tentang kelanjutan adanya kasus dugaan pupuk palsu tersebut yang diamankan oleh anggota Polres Pelalawan. Dihubungi melalui sambungan WhatsApp Kasatreskrim Polres Pelalawan, AKP Nur Rahim, S.IK, M.H, Senin (23/05/2022) sekitar pukul 14:29 WIB.

Informasi yang didapat wartawan dari kasat reskrim Polres Pelalawan sangat minim. Namun Kasat Reskrim membenarkan bahwa perkara penahanan terduga pengecer pupuk palsu perkaranya sudah selesai.

Dengan alasan, korban dan pelaku sudah berdamai. “Memang itu perosesnya, terus mau apa”, (perdamaian) hal itu dikatakannya saat ditanya oleh wartawan tentang kebenaran adanya perdamaian antara terduga pengecer pupuk palsu dengan korban.

Bahkan, kata mantan Kapolsek pujud, Polres Rohil tersebut, kasat malah meminta wartawan untuk menanyakan langsung kepada korban. “Silahkan tanya korbannya ya”, ujarnya singkat.

Bahkan, Kasat mengaku bahwa barang bukti dugaan pupuk palsu tersebut telah dikembalikan kepada pemilik/pengecer pupuk.

Informasi dari kasat ini justru berbanding terbalik dari penyampaian Kanit 2 Reskrim Polres Pelalawan, Iptu Esafati Daeli yang mengatakan bahwa barang bukti pupuk tersebut masih ada di gudang.

“Untuk barang bukti masih ada di gudang, boleh, kalau mau melihatnya”, ujar Esafati kepada wartawan saat dihubungi lewat WhatsApp pribadinya, Senin, (23/05/2022)pukul 10:22, atau sekitar empat jam sebelum wartawan Detektif Swasta XYZ menghubungi Kasat Reskrim Polres Pelalawan dihari yang sama.

Esafati juga terkesan tidak mau memberikan banyak informasi. Esafati buru-buru menganjurkan wartawan untuk langsung menghubungi Kasat Reskrim.”Silahkan langsung ke Kasat saja ya”, ujarnya singkat.

Informasi yang dihimpun wartawan Detektif Swasta XYZ dari berbagai sumber.
Sumber wartawan ini menyebutkan, bahwa sebelumnya (TH) yang beralamat di Pangkalan Kuras, membeli pupuk kepada para pelaku pengecer pupuk yang diduga palsu, merek NPK granular sebanyak 5 ton atau 100 zak. Dengan harga 1 zak Rp.500.000/zak, total Rp. 50.000.000 (Lima puluh juta rupiah).

Pupuk yang di beli (TH) sebagian sudah di pakai ke kebun milik TH. Namun TH merasa curiga dengan pupuk yang dibelinya tersebut, karena setelah dipupuk, hasilnya tidak tampak. “Jadi ada beberapa zak yang tinggal dirumahnya, lalu TH ini mengujinya sampel di laboratorium,. Ternyata pupuk yang dibelinya tidak ada unsur NPK nya. Jadikan pupuknya palsu bang”, ujar sumber.

Peristiwa yang menimpa TH, disampaikan TH kepada kerabatnya, inisial DN. Oleh DN akhirnya disiasati untuk kembali memesan kepada para pelaku pupuk merek yang sama dan jumlahnya 5 ton.

Siasat DN ini ternyata berhasil. Terbukti, pada (05/05/2022), mobil truk warna kuning nomor polisi BA 8131 BU tiba membawa pesanan mereka.

Usai dibongkar, DN mencoba untuk membayar, namun DN membayarnya, sembari bertanya dulu, apakah pupuk mereka ini sama dengan pupuk yang dibeli oleh kerabatnya dahulu ( TH)? Saat mereka mengiyakan sama, DN pun mengatakan bahwa pupuk yang mereka jual adalah pupuk palsu.

Diduga merasa Perbuatan mereka telah diketahui, akhirnya kedua pelaku melarikan diri, namun kemudian berhasil ditangkap anggota polisi dan diamankan di Mapolres Pelalawan.

Barulah besok paginya, Minggu (08/05/2022), sekitar pukul 08.00 WIB, TH diminta membuat laporan di Polres Pelalawan dengan Surat tanda terima laporan ( STPL) Nomor: LP/B/202/ V/ 2022 Polres Pelalawan/ Polda Riau. Dengan terlapor WK dan WZ sopir truk dan Kernek yang diduga melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Pasal 62 ayat (1) Jo undang-undang Nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan Pasal 112 Jo Pasal 73.

“Setelah ditahan kedua orang tersebut, sekitar 4 hari kemudian, datanglah yang mengurus mereka, entah pemilik mobil atau pemilik pupuk, aku tidak tahu bang. Akhirnya mereka berdamai, kerugian TH yang Rp 50 juta akhirnya dikembalikan”, ungkap sumber.

Masih kata sumber, “sebenarnya Kanit, (Esafati_red),ada janji mau bagi-bagi kita yang dilapangan ini. Alasannya punya orang TNI, orang Korem”, beber sumber.

“Sebenarnya, kalau Polisi berhasil mengungkap kasus mafia pupuk ini, banggalah pihak Polres Pelalawan ini bang, tapi mereka telah damai bang”, tandasnya.

Hasil penelusuran wartawan, Pasal 73 dari undang-undang Nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian yang berkelanjutan menyebutkan setiap orang dilarang mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar dan/ atau tidak terlabel.

Sanksi pidananya berdasarkan undang-undang Nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian yang berkelanjutan Pasal 122, menyebutkan, setiap orang yang mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar dan/atau tidak terlabel sebagaimana dimaksud dalam pasal 73 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6( Enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000 ( tiga miliyar rupiah). (Richard Simanjuntak)