Kembali Viral, Kasus Seorang Security Tangkap Maling, Malah Dipenjara

oleh
oleh
detektifswasta.xyz – Indonesia

Musi Banyuasin, Alangkah malangnya nasib Toni Alias Lembeng Bin Amirudin seorang Security PT SBN desa Muara Medak kecamatan Bayung Lencir kabupaten Musi Banyuasin provinsi Sumatera Selatan.

Toni Alias Lembeng Bin Amirudin harus menelan pil pahit usai dirinya ditahan oleh Pihak Kepolisian Sektor Bayung Lencir. Dimana Toni dianggap oleh Pihak Kepolisian Sektor Bayung Lencir melakukan Penganiayaan terhadap diduga salah satu Pelaku Pencurian pada PT SBN.

Sebelumnya diketahui, Toni menjalankan tugasnya sebagai seorang Satuan Pengamanan (Security). Pada saat itu, Toni memergoki dan menangkap terduga Pelaku Pencurian Tomigo Bin Abdul Roni Panjaitan.

Akan tetapi, Tomigo Bin Abdul Roni Panjaitan melaporkan Toni Alias Lembeng Bin Amirudin dilaporkan oleh Tomigo Bin Abdul Roni Panjaitan sebagai Pelapor pada saat ini bertindak sebagai Terlapor.

Diceritakan Kronoligis sebelumnya, Tomigo sebelum pihak Perusahaan SBN melaporkan Tomigo, Tomigo terlebih dahulu melaporkan Toni yang dilaporkan atas dugaan penganiayaan ketika penangkapan saat Tomigo melakukan Pencurian.

Pihak PT SBN yang mengetahui hal ini melaporkan kepada balik atas dugaan Pencurian dan merugikan aset Perusahaan. Tomigo Bin Abdul Roni yang status sebelumnya sebagai Pelapor saat ini menjadi Terlapor.

Toni Alias Lembeng Bin Amirudin, sebelumnya sempat dipanggil oleh Pihak Polsek Bayung Lencir dengan Nomor Surat S.PGL/15/V/2020/Reskrim. Toni dipanggil  dilakukan Pemeriksaan selaku tersangka pada tanggal 11 Mei 2020 lalu.

Kuasa Hukum Toni Alias Lembeng Bin Amirudin Parulian Siburian SH didampingi Frandy Septior Nababan SH, Wijaya Natalia P SH MKn, Adieko Lubis AH MH saat dikonfirmasi awak media usai sidang Perkara Pidana No 366/PID.B/2020/PN.SKY atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Register Perkara PDM-131/SKY/EOH/2/07/2020 menyampaikan Eksepsi Keberatan kepada Majelis Hakim PN Sekayu.

” Terdakwa Toni Alias Lembeng adalah seorang yang dalam perbuataanya mempertanyakan asal-usul buah Kelapa Sawit yang dibawa oleh Korban Sesuai dengan Tugas, Fungsi, dan Kewajibannya dalam menjalankan Pekerjaan sebagai Security di kebun Plasma PT SBN di deza Muara Medak,” diungkapkan Parulian seusai Persidangan, Kamis (13/8/2020).

Dilanjutkannya, Terdakwa Toni dalam Perbuatannya memukul Korban Tomigo karena perbuataan tersebut diakibatkan untuk membela diri dan hal itupun dilakukan seketika untuk terhindar dari ancaman Sebilah Pisau yang diarahkan oleh Korban Tomigo yang datang langsung menemui Terdakwa Toni.

” Kami sampaikan, Bahwa terhadap Pelapor penganiayaan (Korban) dalam hal ini yakni Tomigo, oleh Pihak PT SBN melalui ketua Koperasi telah membuat laporan Polisi dan dalam tahap gelar perkara penyidik di Polres Muba,” jelasnya.

Ia menegaskan, laporan ini mengenai adanya Tindak Pidana Pencurian dalam Undang-undang perkebunan yang dilakukan oleh Korban Tomigo, dan sekaligus untuk upaya membuktikan bahwa tindakan pencurian oleh Korban adalah pemicu keributan antara terdakwa dengan Korban di Portal Pos Penjagaan Kebun Plasma milik PT SBN.

” Kami Apresiasi kepada Pihak Perusahaan untuk melakukan tindakan pembelaan terhadap karyawannya, yang dalam hal ini Toni alias Lembeng ketika itu melaksanakan Tugas dan Kewajibannya sebagi Security. Ini juga membuktikan bahwa Perusahaan mendukung Penuh atas apa yang telah dialami oleh Toni hingga Toni ditahan sebelum adanya laporan dari pihak Perusahaan. Kami juga mempertanyakan kenapa bisa hasil Visum bisa keluar sebelum adanya Laporan dari Pelapor,” tegasnya. #hukumnegeriku.