Pelalawan, Detektifswasta.xyz – Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia No. 136.B/LHP/XVIII.PEK/05/2022 tanggal 13 Mei 2022 dipaparkan terdapat Kekurangan Penerimaan Denda Keterlambatan atas 2 paket pekerjaan tahun anggaran 2021 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau sebesar Rp 461.759.560,28 yang harus disetorkan ke Kas Daerah
Permasalahan tersebut terjadi karena PPK pada Dinas Kesehatan tidak optimal dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak ; dan rekanan pelaksana tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak.
Untuk Pembangunan Puskesmas (DAK Fisik Reguler) Kecamatan Teluk Meranti dikerjakan sesuai kontrak antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan penyedia jasa CV. KN (Karya Navira) No. 447/SDKK/VII/2021/3345 tanggal 27 Juli 2021 nilai kontrak Rp 4.954.240.000,-, jangka Waktu Pelaksanaan kegiatan 150 Hari Kalender sejak tanggal Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) mulai tanggal 27 Juli 2021 sampai dengan 23 Desember 2021.
Kontrak tersebut telah 2 kali diamandemen . Addendum kontrak pertama No. 447/SDKK/VIII/2021/38993 tanggal 30 Agustus 2021 yakni pelaksanaan kontrak menjadi 158 hari Kalender dari tanggal 27 Juli sampai dengan 31 Desember 2021. Kemudian Addendum kedua No. 447/SDKK/XII/2021/6166 tanggal 31 Desember 2021 tentang pemberian kesempatan kepada penyedia untuk menyelesaikan kontrak pekerjaan selama 50 Hari Kalender terhitung mulai 1 Januari 2022 sampai tanggal 19 Februari 20022 dengan pemberlakuan denda sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari nilai kontrak perhari
Hasilnya,pekerjaan tersebut telah selesai 100% dan telah diserahterimakan kepada PPK dengan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan No. 447/SDKK/II/2022/615 tanggal 14 Februari 2022 sehingga terdapat keterlambatan selama 45 Hari Kalender, tetapi PPK belum mengenakan denda keterlamatan kepada CV. KN sebesar Rp 202.673.491,37 (1/1000 x 45 Hari x Rp 4.503.855.363,64 (nilai kontrak tanpa PPN)
Sementara untuk Pembangunan Gedung Puskesmas (DAK Fisik Reguler) Kecamatan Pelalawan dengan kontrak antara PPK dengan penyedia PT. SK (Sabarjaya Karyatama) No. 447/SDKK/V/2021/2155 tanggal 17 Mei 2021 nilai kontrak Rp 5.699.893.516,-; jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan 210 Hari Kalender sejak tanggal SPMK 17 Mei 2021 sampai dengan 13 Desember 2021.
Meskipun Kontrak telah 2 kali diamendemen, penyedia jasa tetap tidak mampu menyelesaikan pekerjaan. Addendum Pertama No. 447/SDKK/V/2020/2155.a tanggal 15 Oktober 2021 tentang tambah kurang volume pekerjaan, dan Addendum Kedua No. 447/SDKK/XII/2021/5656. a tanggal 14 Desember 2021 tentang pemberian kesempatan kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan selama 50 Hari Kalender dari tanggal 14 Desember 2021 sampai 1 Februari 2022 dengan pemberlakuan denda sebesar 1/1000 dari nilai kontrak per Hari
Sampai dengan berakhirnya waktu pemberian kesempatan 50 hari kalender tanggal 1 Februari 2022, PT. SK BELUM MAMPU MENYELESAIKAN PEKERJAAN dan selanjutnya PPK melakukan Pemutusan Kontrak dengan PT. SK sesuai Berita Acara Pemutusan Kontrak No. 447/SDKK/II/2022/450 dan mencairkan Jaminan Pelaksaaan (Bank Garansi) No. BG61121106988 yang diterbitkan Bank Mandiri sebesar Rp 284.994.676,-
Tetapi PPK belum mengenakan denda keterlambatan kepada PT. SK sesuai kontrak/Addendum Kontrak sebesar Rp 259.086.068,91 (1/1000 x 50 Hari x Rp 5.721.178.738,19 (nilai kontrak tanpa PPN)
Belum dikenakanannya denda keterlambatan kepada CV. KN dan PT. SK tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 Tahun 2021 tentang perubahan Perpres No. 16 Tahun 2018, antara lain Pasal 11; Pasal 17; Pasal 27 Ayat (6) ; Pasal 56 Ayat (2); Pasal 78 Ayat (3) huruf f, Ayat (4) huruf e ; Peraturan LKP No. 12 tahun 2021 Lampiran IV MDP BAB XI SSUK anggka 39.2 ; dan Klausul tentang jangka pelaksanaan pekerjaan masing-masing kontrak.
Atas permasalahan tersebut BPK merekomendasikan Bupati Pelalawan agar memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan untuk memperhitungkan denda keterlambatan sebesar Rp 461.749.560,28.
Apakah Rekomendasi BPK tersebut telah tuntas ditindaklanjuti ? Kepala Dinas Kesehatan H. Asril K. SKM, M. Kes yang dikonfirmasi DETEKTIFSWASTA melalui surat No.07/Red-DS/W/01/2023 mengatakan denda atas keterlambatan tersebut sudah dituntaskan. “Nanti akan kami kirimkan jawaban tertulis”, kata Asril ketika dihubungi melalui HP/WA nya”
BELUM DIKENAKAN SANKSI DAFTAR HITAM
Informasi lain yang dihimpun DETEKTIFSWASTA, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pelalawan selaku Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pelalawan sampai berita ini ditulis belum mengenakan SANKSI DAFTAR HITAM selama 1 tahun kepada PT. SK yang terbukti tidak mampu menyelesaikan kontrak meskipun telah diberikan kesempatan selama 50 hari kalender
Padahal dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 Tahun 2021 Pasal 78 sangat jelas diatur bahwa Penyedia yang tidak menyelesaikan pekerjaan dikenakan Sanksi pencairan Jaminan Pelaksanaan atau sanksi Jaminan Pemeliharaan dan Sanksi Daftar Hitan selama 1 (Satu) Tahun (Pasal 78 Ayat (3) dan Ayat (5).)
Pemberian Sanksi Daftar Hitam tersebut juga diatur dalam Peraturan LKPP No. 4 Tahun 2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah LAMPIRAN II yang menyatakan Penyedia Dikenakan Sanksi Daftar Hitam Selama 1 (Satu) Apabila Penyedia tidak menyelesaikan pekerjaan, atau dilakukan pemutusan kontrak sepihak oleh PPK yang disebabkan oleh kesalahan Penyedia Barang/Jasa. Pemberian Sanksi Daftar Hitam tersebut ditetapkan oleh PA/KPA atas usulan PPK (Lampiran II Butir III, IV.3.1.g)
Mengapa Kepala Dinas selaku (PA/KPA) belum menetapkan Sanksi Daftar Hitam kepada PT. SK ? Apakah benar PPK tidak mengusulkan kepada PA/KPA untuk memberikan Sanksi Daftar Hitam kepada PT. SK ?. Sampai berita ini ditulis Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pelalawan H. Asril belum memberikan tanggapan. (Tim)