Pemberian Tunjangan Transportasi dan Perumahan DPRD Kota Palembang  Langgar PP 18 Tahun 2017  #  Rp 6,9 Miliar Kelebihan  Pembayaran Tunjangan Tahun 2022

oleh

Palembang, Detektifswasta.xyz – Pembayaran  Tunjangan Transportasi dan Tunjangan Perumahan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Palembang  tahun 2022  yang berpedoman dengan Peraturan Walikota  No. 7 tahun 2021,  tidak sesuai ketentuan  peraturan perundang-undangan dan ditemukan kelebihan pembayaran  sebesar  Rp 6.937.529.697,30 dari  total   Rp 23.086.800.000,- yang dibayarkan kepada 4 Pimpinan dan 46 Anggota DPRD Kota Palembang.

 

 

Pemberian Tunjangan Transportasi dan Tunjangan Perumahan kepada Pimpinan dan Anggota  DPRD Kota Palembang  tahun 2022  yang berpedoman dengan Peraturan Walikota (Perwako) No. 7 tahun 2021 tentang perubahan atas Perwako No. 40 tahun 2017 tentang  Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Palembang yang mengatur  Tunjangan Transportasi sebesar Rp 19.950.000,- dan Tunjangan Perumahan Rp 22.950.000,- per Bulan  tidak sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD  dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.  Meskipun Perwako No. 7 tahun 2021 tersebut baru diundangkan Tgl. 30 April 2021, namun pada Pasal 7A ditegaskan, Tunjangan Transportasi sebesar Rp 19.950.000,- dan Tunjangan Perumahan sebesar Rp 22.950.000,- diberikan terhitung mulai  bulan Januari 2021.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (LHP BPK RI) Perwakilan Sumatera Selatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Palembang Tahun 2022, LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan No. 40.B/LHP/XVIII.PLG/05/2023 tanggal 29 Mei 2023 diuraikan, hasil pemeriksaan dokumen realisasi dan permintaan keterangan kepada pejabat terkait menunjukkan terdapat kenaikan Tunjangan  Transportasi dan Perumahan DPRD tahun 2022 sebesar Rp 6.937.529.697,30 yang tidak sesuai ketentuan.

Berdasarkan keterangan Sekretaris DPRD, Kabag Persidangan Perundang-undangan Setwan, Kasubbag Hukum dan Perundang-undangan Setwan, Kasubbag Perundang-undangan Setda serta revieu dokumen realisasi, Tunjangan Transportasi  tahun 2022 diusulkan sebesar Rp 19.500.000,- merupakan kesepakatan secara lisan Sekretaris DPRD bersama Pimpinan dan beberapa Anggota DPRD. Tidak terdapat kajian maupun survey terkait penentuan besaran Tunjangan yang dibayarkan kepada Anggota DPRD. Besaran nilai Tunjangan ditentukan berdasarkan kesepakatan.

Pada saat pembayaran Tunjangan Transportasi Bulan Januari 2022, Sekretaris DPRD telah melakukan penyesuaian perhitungan Transportasi dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 119/PMK.02/2020 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021, dimana besaran sewa kenderaan operasional per bulan untuk pejabat eselon II di Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp 13.500.000,-. Namun Sekretariat DPRD berasumsi besaran dalam PMK adalah nilai yang diterima setelah dikurangi pajak, sehingga nilai Tunjangan yang dibayarkan sebesar Rp 15.525.000,- dimana masing-masing Anggota DPRD menerima tunjangan sebesar Rp 13.196.250,- (Rp 15.525.000,- – (15% x Rp 15.525.000,-)

Namun pada Bulan Agustus 2022, dikarenakan tuntutan para  Anggota DPRD agar besaran  Tunjangan Transportasi dibayarkan mengikuti Perwako No. 7 tahun 2021 sebesar Rp 19.950.000,- per Bulan, Sekretariat DPRD melakukan pembayaran kekurangan  Tunjangan Transportasi bulan Januari s.d Juni 2022   sebesar Rp 995.625.000,- atau Rp 846.281.250 (setelah pajak) kepada 39 orang Anggota DPRD. Pembayaran ini merupakan selisih dari realisasi Tunjangan Transportasi  yang telah dibayarkan mengikuti PMK dengan besaran Tunjangan Transportasi dalam Perwako No. 7 tahun 2021.

Dengan demikian  Tunjangan Transportasi yang dibayarkan kepada  50 0rang Anggota DPRD dari Januari s/d Desember 2022 sebesar  Rp 7.904.936.250,- (setelah dikurangi pajak)     tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 1.570.736.250,-.  Sesuai PMK, Tunjangan Transportasi   hanya sebesar Rp 6.334.200.000,- (setelah potong pajak).

Dalam  LHP juga  dijelaskan, pada tanggal 11 Januari s.d 24 Mei 2023  sebanyak 22 orang Anggota DPRD telah mengembalikan ke Kas Daerah sebagian dari kelebihan Tunjangan Transportasi  yakni sebesar Rp 470.066.250,- sehingga masih terdapat sisa yang belum disetorkan ke Kas Daerah   sebesar Rp 1.100.670.000,-

Pembayaran Tunjangan Transportasi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2017 Ayat 4 yang menyatakan bahwa Besaran Tunjangan Transportasi yang dibayarkan harus sesuai dengan Standar Satuan Harga Sewa Kenderaan yang berlaku untuk Standar Kenderaan Dinas Jabatan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, tidak termasuk biaya perawatan dan biaya operasional kenderaan dinas jabatan; dan Peraturan Menteri Keuangan No. 119/PMK.02/2020 tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2021 pada Lampiran I No. 37.2.2.7 pada Sewa Kenderaan Operasional Pejabat Eselon II Per Bulan di Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp 13.500.000,-

KELEBIHAN PEMBAYARAN TUNJANGAN PERUMAHAN TAHUN 2022 Rp 5,3 MILIAR

Tak hanya Tunjangan Transportasi yang bermasalah.  Pembayaran Tunjangan Perumahan tahun 2022  yang dibayarkan kepada  3 orang Wakil Ketua dan 46  Anggota DPRD Kota Palembang ternyata   tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebesar Rp 5.366.793.447,30 dari total Tunjangan Perumahan Rp 11.450.000.000,-  sesuai Perwako No. 7 tahun 2021.

Dalam LHP BPK No. 40.B/LHP/XVIII.PLG/05/2023 dipaparkan, Rancangan perubahan Perwako No. 40 tahun 2017 terkait Tunjangan Perumahan diusulkan berdasarkan hasil rapat Pimpinan DPRD Sekretaris Dewan pada tanggal 8 Februari 2021 terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Selatan No. 61 tahun 2020 tentang perubahan Kelima  atas Pergub No. 43 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.

Tunjangan Perumahan Tahun 2022 diusulkan sebesar Rp 22.950.000,- sesuai kesepakatan lisan Sekretaris DPRD bersama pimpinan dan beberapa Anggota DPRD dan tidak terdapat kajian maupun survey yang dilakukan dalam penentuan nilai besaran Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD tersebut.

Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No. 188.31/7809/SJ tanggal 2 November 2017 perihal Penjelasan terhadap Implementasi Substansi PP No. 18 tahun 2017 serta Permendagri No. 62 tahun 2017 yang menyatakan bahwa penentuan besaran Tunjangan Perumahan sesuai dengan Standar Satuan Harga Sewa Rumah yang berlaku untuk Standar Rumah Negara. Perhitungan Tunjangan Perumahan dapat dihitung berdasarkan rumus Sewa Bangunan yang tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah (Kimpraswil) No. 373/KPTS/2001 maupun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 96/PMK.06/2007.

Hasil perhitungan ulang atas Tunjangan Perumahan Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kota Palembang berdasarkan Keputusan Menteri Kimpraswil No. 373/KPTS/2001 dengan metode perhitungan Rumus Sewa Bangunan : 2,75% x Lb x Hs x Ns x Fkb,  besaran Tunjangan Perumahan Wakil Ketua DPRD  per Bulan seharusnya sebesar Rp 19.536.000,-  (2,75% x 250 x 5.920.000,- x 60% x 80%)   dan Anggota DPRD sebesar Rp 11.721.000,- per Bulan (2,75% x 150 x 5.920.000,- x 60% x 80%).

Sedangkan hasil perhitungan ulang berdasarkan PMK No. 96/PM06/2007 dengan metode perhitungan Rumah Sewa Tanah  dan Bangunan : (3,33% x Lt x Nt) + (6,64% x Lb x Hs x Nsb), Tunjangan Perumahan  Wakil Ketua DPRD sebesar Rp 17.882.654, 17 per Bulan  (3,33% x 500 x 8.145.000,-) + (6,64% x 250 x 5.920.000 x 80%) = Rp 214.231.850,- per 12 Bulan ;  dan Tunjangan Perumahan Anggota DPRD sebesar Rp 11.841.711,25 per Bulan (3,33% x 350 x 8.145.000,-) + (6,64% x 150 x 5.920.000,- x 80%) = Rp 142.100.535,- per Bulan 12 Bulan.

Pembayaran Tunjangan Perumahan tersebut tidak sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 tahun 2017 ayat (3) yang menyatakan bahwa besaran Tunjangan Perumahan yang dibayarkan harus sesuai dengan Standar satuan harga Sewa Rumah yang berlaku untuk Standar Rumah negara bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, tidak termasuk mebel, belanja listrik, air, gas, dan telepon ; Keputusan  Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah No. 373/KPTS/2001 tentang Sewa Rumah Negara, Pasal 2  Lampiran Perhitungan sewa rumah negara dengan rumus sb = 2,75 % x ((Lb x Hs x Ns x Fkb)) ; dan  Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara pada Lampiran II.A tentang Tarif Sewa atas Pelaksanaan Sewa Barang Milik Kekayaan Negara.

Permasalahan tersebut mengakibatkan pembayaran Tunjangan Perumahan sebesar  Rp 5.366.793.447,30 membebani keuangan daerah; Kelebihan pembayaran Tunjangan Transportasi sebesar Rp 1.570.736.250; dan Lebih saji belanja Pegawai sebesar Rp 1.570.736.250,-. Telah dilakukan Penyetoran kelebihan/kenaikan Tunjangan Transportasi Anggota DPRD ke Kas Daerah sebesar Rp 470.066.250,- pada Tgl. 11 Januari s.d 24 Mei 2023.

Atas temuan tersebut BPK merekomendasikan kepada Walikota Palembang agar  memerintahkan Sekretaris DPRD untuk  mengevaluasi kesesuaian Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi berdasarkan Perwako No. 15 tahun 2023; dan memproses kelebihan Pembayaran Tunjangan Transportasi sebesar  Rp 1.100.670.000,- dan menyetorkannya ke Kas Daerah

Menanggapi permintaan Konfirmasi/Klarifikasi DETEKTIFSWASTA No. 09/Red-DS/W/07/2023 tanggal 10 Juli 2023 yang dilayangkan kepada Walikota Palembang, Ketua DPRD dan Sekretaris DPRD Kota Palembang,  Pemerintah Kota Palembang melalui surat No. 700/001848/Itko/2023 tanggal 14 Agustus 2023 yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda)  Drs. Ratu Dewa, M.Si menjelaskan Walikota Palembang telah mengeluarkan Surat Perintah kepada Sekretaris DPRD Kota Palembang No. 700/001308/Itko/2023 Tgl. 14 Juni 2023 yang memerintahkan Sekretaris DPRD untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK terkait Tunjangan Transportasi dan Perumahan Anggota DPRD Kota Palembang Tahun 2022.

“Atas kelebihan pembayaran Tunjangan Transportasi Anggota DPRD Kota Palembang Tahun 2022 sebesar Rp 1.570.736.250, – sampai saat ini telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke Kas Daerah Kota Palembang sebesar Rp 1.055.119.900,- sehingga masih terdapat sisa belum disetor sebesar Rp 515.119.900,-“, tulis Sekda Ratu Dewa dalam surat yang ditembuskan kepada Inspektur Daerah dan Sekretaris DPRD Kota Palembang

Tetapi Sekda tidak memberikan tanggapan mengenai Kelebihan Tunjangan Perumahan Tahun 2022 sebesar Rp 5,3 Miliar   yang juga  tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

MENYIMPANG SEJAK TAHUN 2021 ?     

Menurut  Koordinator  Komunitas Masyarakat Indonesia Anti Korupsi (K-MAKI),  Boni Budiyanto,  kelebihan Tunjangan Transportasi dan Tunjangan Perumahan tahun 2022  sebesar Rp 6.937.529.697,30 yang diterima oleh 50 orang Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Palembang tersebut seharusnya sudah mereka setorkan ke Kas Daerah selambat-lambatnya 60 hari sejak  LHP BPK No. 40.B/LHP/XVIII.PLG/05/2023 tanggal 29 Mei 2023 diterima atau selambat-lambatnya Tgl. 31 Juli 2023.

Jika tidak dikembalikan, akan berpotensi menjadi tindak pidana korupsi. Dan walaupun telah dikembalikan tidak serta merta masalahnya tuntas, sebab menurut Peraturan BPK RI No. 2 tahun 2017 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan pada  Pasal 10,  Penyelesaian tindak lanjut tidak menghapuskan tuntutan pidana, papar Boni.

“Kita akan segera membawa masalah Pembayaran Tunjangan Transportasi dan  Perumahan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan itu ke ranah hukum.  Termasuk dugaan kelebihan pembayaran Tunjangan Transportasi dan Tunjangan Perumahan Tahun 2021 Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Palembang  yang jumlahnya diperkirakan jauh lebih besar dari kelebihan tahun 2022, karena  besaran nilainya  telah berpedoman  Perwako  No. 7 tahun 2021 pada Pasal 7A  yang  menyatakan  Tunjangan Transportasi sebesar Rp 19.950.000,-  dan Tunjangan Perumahan sebesar Rp 22.950.000,- per Bulan dibayarkan sejak Januari 2021”, tegas Boni.

Pada tahun 2022 lalu  K-MAKI  telah melaporkan dugaan penyimpangan Pembayaran Tunjangan Transportasi dan Tunjangan Perumahan Tahun 2021 di 13 DPRD Kabupaten/Kota se Provinsi Sumatera Selatan,  tidak sesuai ketentuan sekitar Rp 55 Miliar  kepada  Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Diantaranya : Pemborosan Keuangan Daerah sebesar Rp 5.862.976.612 atas kenaikan Tunjangan Transportasi dan Perumahan Kabupaten Ogan Ilir,  Pemborosan Keuangan Daerah sebesar Rp 5.781.600.000,- atas kenaikan besaran Tunjangan Transportasi dan Perumahan DPRD Kabupaten Banyuasin, Pemborosan Keuangan Daerah sebesar Rp 5.946.600.000,- atas kenaikan Tunjangan Transportasi dan Perumahan DPRD Kabupaten OKI,    Pembayaran Tunjangan Transportasi DPRD Kabupaten Musi Rawas dari Januari s.d Desember 2021 memboroskan Keuangan Daerah sebesar  Rp 2.664.000.000,-, Pembayaran Tunjangan Perumahan DPRD Kabupaten Lahat memboroskan Keuangan Daerah sebesar Rp 6.295.347.055,-, Pemborosan Keuangan Daerah sebesar Rp 3.981.664.400,- atas kenaikan besaran Tunjangan Transportasi dan Perumahan DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara, Pemborosan Keuangan Daerah atas kenaikan Tunjangan Transportasi dan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD OKU Timur sebesar Rp 4.141.400.000,-, dan Pembayaran Tunjangan Transportasi Anggota DPRD Kabupaten OKU Selatan memboroskan Keuangan Daerah  sebesar Rp 166.500.000,-

“Kami sudah menerima  surat dari  Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan   No. B-1746/L.6.3/Dek/04/2023 tanggal 10 April 2023 yang  ditandatangani Asisten Bidang Intelijen N. Rahmat. R, SH, yang menjelaskan perkembangan seluruh  pengaduan tersebut” , kata Boni sembari memberikan copy surat yang tembusannya disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Wakil Kepala Kejaksaaan Tinggi, Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus dan Asisten Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Tim)