Detektifswasta.xyz
Palembang,- Pemerintah Kota Palembang akan menindak tegas juru/tukang parkir yang melakukan pungutan liar (pungli) atau menarik tarif retribusi di luar ketentuan.
Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda mengatakan perbuatan jukir pungli sangat keterlaluan dan melanggar aturan. “Juru parkir yang bekerja tidak sesuai ketentuan perlu ditertibkan oleh tim gabungan yang didukung aparat TNI/Polri,” kata Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda di Palembang beberapa hari lalu.
Menurut dia, tindakan juru parkir yang melakukan pungli terhadap pemilik kendaraan bermotor yang parkir di tempat tertentu seperti kawasan pasar 16 Ilir, Benteng Kuto Besak, dan pusat pertokoan Jalan Beringin Janggut dan sekitaran Cinde di Palembang dengan memungut uang parkir hingga Rp10.000 sudah sangat keterlaluan dan melanggar ketentuan.
Sesuai Perda Palembang No.16 Tahun 2011, retribusi parkir untuk kendaraan roda dua Rp1.000 dan kendaraan roda empat Rp2.000 untuk satu kali parkir di tempat-tempat yang telah ditentukan.
Jika warga menghadapi juru parkir yang meminta uang parkir di luar ketentuan perda, diimbau melaporkannya kepada pihaknya atau aparat kepolisian terdekat karena perbuatan pungli merupakan tindak kriminal.
Partisipasi masyarakat sangat diharapkan dalam mendukung operasi penertiban juru parkir yang melakukan praktik pungli kepada pemilik kendaraan bermotor.
“Dengan diturunkannya tim gabungan dan dukungan dari seluruh warga kota, juru parkir yang melakukan pungli bisa diamankan dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum,” katanya. (Ril/el)