Pekanbaru, Detektifswasta.xyz – Buntut tangkap lepas oleh pihak Polres Pelalawan, terhadap para pelaku pengedar pupuk yang diduga palsu pada Mei lalu, membuat kasusnya saat ini sedang berproses di Polda Riau, tepatnya, ditangani oleh Propam Polda Riau.
Demikian disampaikan oleh Richard Simanjuntak, sebagai pelapor tangkap lepas pengedar pupuk yang diduga palsu yang sempat viral dan menjadi perhatian publik Kabupaten Pelalawan.
Richard Simanjuntak saat didampingi penasehat hukumnya, Sapala Sibarani S.H dan rekan, kepada sejumlah wartawan, di Mapolda Riau, usai dirinya memberikan keterangan kepada penyidik Paminal Bid.Propam Polda Riau, Kamis 22/09/2022.
Pemeriksaan yang memakan waktu sekitar dua jam tersebut, merupakan tindak lanjut laporan pengaduan Richard ke Polda Riau pada Agustus lalu.
“Pengaduan ini saya buat, untuk menindaklanjuti pemberitaan yang telah saya muat pada media online Detektif Swasta xyz, sebanyak empat kali terbit”, ujarnya.
Padahal, dalam menuliskan pemberitaan, Richard mengaku sudah meminta pendapat Ahli hukum pidana, Bapak DR. Muhammad Nurul Huda, S.H, M.H dan praktisi hukum, sekaligus pengacara kondang Kamaruddin Simanjuntak, S.H.
Para sumber tersebut sepakat mengatakan, “kasus pengedar pupuk, yang diduga palsu tersebut, tidak dapat dihentikan kasusnya oleh karena adanya perdamaian antara korban maupun pelaku. Itu penyampaian sumber kepada saya”, terang Richard.
Lanjut Richard mengatakan, “untuk para terlapor, sesuai Surat tanda terima laporan polisi ( STPL) nomor: LP/ B/202/V/2022 SPKT/ Polres Pelalawan/ Polda Riau.tanggal 08 Mei 2022. Adalah tentang peristiwa pidana pada undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan”, jelas Richard.
Menurut Richard, dari penerapan 2 aturan tersebut, “memang sesuai dengan apa yang disampaikan para sumber tersebut pada saya.
Contohnya, dalam undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Pasal 45 ayat 3, dengan jelas mengatakan; “Penyelesaian sengketa diluar pengadilan sebagaimana disebutkan pada ayat 2, tidak menghilangkan tanggungjawab pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang”.
Bahkan kata Richard, “pada undang-undang nomor 22 tahun 2019 pasal 122 yang berbunyi, setiap orang yang mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar dan/ atau tidak berlabel sebagaimana dalam pasal 73, dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak tiga miliar”, terangnya..
Ketua Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJi) DPC Kabupaten Pelalawan ini menambahkan, tentang alasan laporan pengaduan yang dilayangkan ke Bidang Propam Polda Riau, adalah dirinya menyadari bahwa profesi yang melekat pada dirinya sebagai wartawan, merupakan untuk kepentingan masyarakat.
“Sebagai seorang jurnalis atau wartawan, bekerja bukan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok saja, tetapi seorang jurnalis bekerja untuk kepentingan publik.
Saya melihat, di kabupaten Pelalawan ini, sebagian besar masyarakat menggantungkan pada sektor perkebunan, khususnya perkebunan kelapa sawit.
Adanya peredaran pupuk yang diduga palsu, sesuai investigasi saya di masyarakat, ternyata menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat. Hal ini, karena tidak adanya informasi lanjutan penanganan kasus dugaan pupuk palsu tersebut dari pihak Polres Pelalawan.
“Menyikapi hal ini saya percaya, Kapolda Riau, Inspektur Jenderal Polisi, Bapak Muhammad Iqbal, melalui Kabid Propam Polda Riau, Kombes Polisi, Bapak Johannes Setiawan Widjanarko beserta jajarannya, mampu memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat di Provinsi Riau, khususnya masyarakat yang ada di Kabupaten Pelalawan ini”, pungkas Richard mengakhiri. (Tim)