Tangkap Lepas Pelaku Pengedar Pupuk yang Diduga Palsu, Dikonfirmasi Media Kapolres Pelalawan Belum Ada Jawaban Resmi

oleh

Kabupaten Pelalawan, Detektifswasta.xyz Tangkap lepas para pelaku pengencer pupuk yang diduga palsu, meski telah beberapa kali dimuat oleh media ini namun belum ada jawaban yang tepat dari pihak Polres Pelalawan.

Menindaklanjuti pemberitaan lanjutan serta alasan pihak Polres Pelalawan melepaskan para pelaku pengedar pupuk yang diduga palsu tersebut dan agar tidak simpang siur informasi, Kepala Biro wartawan Detektif Swasta xyz melayangkan surat konfirmasi kepada Kapolres Pelalawan 27/07/2022.

Namun saat awak media menyambangi Polres Pelalawan, untuk menindaklanjuti surat konfirmasi tersebut, pada Kamis (18/08/2022), awak media belum mendapat jawaban walau sudah di disposisi ke unit 2 Reskrim Polres Pelalawan.

Awak media mencoba menghubungi lewat sambungan WhatsApp pribadi dari Kanit 2 Reskrim Polres Pelalawan, IPDA Esafati Daeli, S.H, meski WhatsApp pribadinya aktif dan tertulis berdering, namun tidak dijawab.

Sebelumnya, berita tangkap lepas diduga pengedar pupuk palsu oleh Polres Pelalawan, sudah beberapa kali dilansir media dan telah didapat tanggapan pemerhati hukum pidana dan praktisi hukum, dalam tanggapannya mengharuskan pihak Polres Pelalawan untuk menindaklanjuti dugaan pengedar pupuk palsu tersebut.

Berikut tanggapan dari pemerhati hukum pidana, DR.Muhammad Nurul Huda, S.H,M.H.
Huda yang dihubungi melalui sambungan WhatsApp pribadinya, Kamis ( 26/05/2022), terbit di media online Detektif Swasta pada (27/05/2022).

Menurut Ahli hukum pidana, kasus dugaan pemalsuan pupuk tersebut harus diusut. “Kalau perlindungan konsumen yang dipakai, itu tidak bisa selesai, sekalipun mereka telah berdamai”, ujar Huda kepada wartawan.

Alasan Dosen Universitas Islam Riau (UIR) Pekanbaru Riau ini menambahkan tentang adanya perlindungan umum dan perlindungan khusus dalam undang-undang perlindungan konsumen.

“Perlindungan khusus, kerugiannya sudah dibayarkan kepada korban, sementara perlindungan umumnya, Masyarakat kan jadi takut kalau ini tidak dilanjutkan. Jadi sebenarnya harus tetap dilanjut”, jelas Huda.

Senada dengan itu, praktisi hukum, Kamaruddin Simanjuntak, S.H yang dihubungi wartawan lewat sambungan WhatsApp pribadinya pada Jumat (24/06/2022) dan telah terbit di media online Detektif Swasta xyz, 26/06/2022.

Kepada wartawan, Kamaruddin Simanjuntak saat itu mengatakan, bahwa pelaku pengedar pupuk yang diduga palsu tersebut, kasusnya harus diusut tuntas.
Alasan pengacara yang tinggal di ibukota Jakarta ini, bahwa pemalsuan bukanlah delik aduan.

“Perdamaian tidak menggantikan tindak pidana, kecuali delik aduan, pemalsuan pupuk bukan delik aduan.

Jadi Polisi harus menyelidiki sampai tuntas, siapa saja korbannya, seberapa banyak korbannya, dan dimana diproduksi pupuk yang diduga palsu tersebut harus disita itu barang bukti maupun pabriknya harus disita”, ujar Kamaruddin.

Alasan Kamaruddin mengapa kasus tersebut harus diteruskan, “tidak menutup kemungkinan sudah banyak korban-korban dari para pengedar pupuk yang diduga palsu tersebut”, ucap pengacara yang lagi viral sejagat NKRI ini, terutama setelah dirinya dipercaya sebagai penasehat hukum keluarga almarhum brigadir Josua Hutabarat.

Untuk tambahan informasi, pihak Polres Pelalawan sebelumnya menerima laporan dari inisial TH (31), yang beralamat di Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau pada minggu 08/05/2022.

Dalam laporan tersebut tertuang peristiwa pidana undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan undang-undang nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan.

Setelah para pelaku inisial WK dan WRZ ditahan sekitar 4 hari, para pelaku akhirnya dilepas oleh pihak Polres Pelalawan.
Alasan dilepaskan ke dua pelaku karena adanya perdamaian antara korban dan pelaku.

Seperti yang disampaikan oleh kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Nur Rahim S.Ik pada Senin 23/05/2022 saat dihubungi WhatsApp pribadinya.

“Memang itu perosesnya, terus mau apa? Silahkan tanya korbannya ya”, ujar kasat singkat dan langsung mematikan sambungan ponselnya.

Sementara itu untuk barang bukti sekitar 5 ton pupuk mahkota granular yang diduga palsu tersebut, berhembus kabar telah dimusnahkan. (Richard Simanjuntak)