Tim BPBJ Setda Kabupaten Pelalawan Bantah Langgar Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021

oleh
Detektifswasta.xyz

Kabupaten Pelalawan,- Menjawab surat konfirmasi media Detektif Swasta nomor 024/Red-DS/W/05mei 2022, konfirmasi/klarifikasi tentang dugaan pelanggaran presiden ( Perpres) nomor 12 tahun 2021, Tim BPBJ Setda Kabupaten Pelalawan memberikan jawaban yang diterima wartawan Selasa (07/06/2022).

Dalam jawaban suratnya, Tim BPBJ membantah tentang pihaknya melakukan pelanggaran terkait Perpres tersebut.
Hal itu, katanya, dalam perpres yang terbit pada 02/02 2021, mengacu dengan pasal II tentang peralihan, pasal 89 pada Perpres tersebut, pengadaan pekerjaan konstruksi/ pengadaan jasa konsultasi pekerjaan konstruksi terintegrasi tetap dilaksanakan sesuai dengan peraturan menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 tahun 2020.

Jawaban surat nomor 6, Tim BPBJ menjelaskan proses pemilihan pada paket pekerjaan pembangunan ruang Laboratorium RSUD Selasih pada bulan Mei 2021, maka standar dokumen pemilihan yang dipakai adalah Peraturan menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 tahun 2020. Sementara pada point ke 5 jawaban surat Tim BPBJ kembali menerangkan, Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ jasa nomor 12 tahun 2021 diundangkan pada 02 Juni 2021.

Terkait pengadaan pembangunan ruang Laboratorium RSUD Selasih ini, sebelumnya Media Detektif Swasta XYZ telah memuat berita dengan judul, Diduga melanggar Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021, Kadis kesehatan terkesan”Cuci Tangan” yang terbit (27/05/2022), selanjutnya berita dengan judul; Waduh, Baru Selesai Dikerjakan, Laboratorium RSUD Selasih Sudah Rusak, terbit (04 /06/2022).

Untuk informasi, dalam Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tersebut pada Pasal 4 huruf C menyebutkan, meningkatkan peran serta usaha mikro, usaha kecil dan koperasi. (Richard Simanjuntak)