12 Dari 16 Polisi yang Menembak Mati Warga Akan di Jatuhi Hukuman Berat

oleh
oleh
detektifswasta.xyz – Indonesia

Makasar, – Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, Bidang Propam Polda Sulsel menetapkan 12 anggota Polisi yang diduga menyalahi aturan penggunaan senjata setelah memeriksa 16 polisi.

Sebanyak 12 anggota polisi dari Polsek Ujung Tanah dan Polres Pelabuhan Makassar bakal menjalani sidang etik dan disiplin terkait kasus penembakan yang menewaskan warga di Jalan Barukang, Kecamatan Ujung Tanah, Makassar.

Sidang perdana itu sendiri, kata Ibrahim, bakal digelar Kamis (24/9/2020) mendatang, Berkas para terduga pelanggar beserta saran hukumnya kata Ibrahim sudah rampung.

“Dari pemeriksaan 16 anggota itu, ada 12 anggota yang dianggap menyalahi prosedur saat melaksanakan tugas. Jadi ada 12 yang diproses sidang nantinya,” kata Ibrahim saat diwawancara wartawan di Mapolda Sulsel, Senin (21/9/2020).

Ibrahim mengatakan sidang disiplin itu memang akan berfokus pada prosedur penembakan yang dilakukan belasan anggota polisi tersebut ketika dikepung warga saat sedang menyelidiki kasus pengeroyokan.

Hingga pada akhirnya tembakan tersebut mengenai tiga pemuda yang salah satu di antaranya meninggal dunia.

Bila terbukti menyalahi prosedur, kata Ibrahim, pemberian sanksi berat bisa saja diberikan kepada oknum polisi tersebut.

“Jadi (statusnya) terduga pelanggar. Macam-macam sanksi bisa diberikan sampai penahanan, pencopotan jabatan, mutasi bersifat demosi, kemudian penurunan pangkat,” ujar Ibrahim.

Ibrahim mengatakan, 16 anggota yang sebelumnya diperiksa secara intensif selama dua pekan turut mengalami trauma, polisi yang terlibat penembakan tersebut juga merasa menyesal.

Aparat yang diperiksa mayoritas berasal, dari satuan reserse. Pemeriksaan itu juga turut mempengaruhi produktivitas kinerja aparat tersebut hingga menurun drastis.

“Memang stres anggota yang bertugas ditambah lagi beban akibat apa yang mereka lakukan. Apa yang mereka lakukan ini niatnya baik tapi malah yang dia lakukan menyebabkan dia yang diperiksa,” tutur Ibrahim.

“Padahal tujuannya pada waktu itu kan hanya untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat terkait dengan adanya laporan,” Ibrahim menambahkan. (kompas)