detektifswasta.xyz – Indonesia
Palembang, – Bagi kamu yang baru saja menikah dan memiliki keluarga baru diharuskan membuat kartu keluarga (KK) terpisah dengan orang tua. Sebelum membuatnya, perhatikan dulu syarat pecah KK dan prosedur berikut ini. Yuk, disimak.
Kartu keluarga (KK) adalah dokumen penting yang harus segera diurus jika kamu baru saja menikah, ini karena KK merupakan kartu identitas keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga.
KK adalah dokumen wajib yang dimiliki oleh setiap keluarga yang berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.
Selain karena menikah, alasan pecah KK juga berlaku bagi mereka yang telah bercerai sehingga harus memisahkan diri secara administratif.
Jika ada penambahan atau pengurangan anggota keluarga maka wajib pula dilaporkan untuk kemudian data KK tersebut diubah dan dibuat KK baru.
Lantas, bagaimana cara pecah KK dan dan apa saja, sih, syarat pecah KK tersebut?
Lihat selengkapnya di bawah ini:
Manfaat Kartu Keluarga
Sebelum mengetahui syarat pecah KK, maka ketahui dulu manfaat memiliki KK bagi setiap anggota keluarga dan warga negara Indonesia (WNI).
Berikut manfaat KK yang bersifat wajib ini:
Digunakan sebagai syarat untuk membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi bukti yang sah atas status identitas keluarga dan anggota keluarga;
Syarat wajib ketika ingin membuat Akta Kelahiran untuk anak yang baru lahir, dokumen wajib ketika ingin mendaftar asuransi, BPJS atau hal sejenis lainnya;
Salah satu syarat untuk pendaftaran masuk sekolah anak, syarat untuk mengajukan kredit rumah.
Syarat Pecah KK
Setelah mengetahui ragam manfaatnya, maka berikut ini adalah syarat pecah KK yang dilansir SIPP KemenpanRB, perlu diingat, syarat pecah KK ini kemungkinan bisa berbeda-beda di tiap wilayah/daerah.
Syarat pecah KK:
KK asli orang tua perempuan dan laki-laki;
Mengisi Formulir F I-01;
Fotokopi buku nikah/akta cerai;
Surat Keterangan Domisili dari desa/kelurahan setempat (bagi yang pindah);
Fotokopi Akta Kelahiran (bagi yang memiliki)
Fotokopi ijazah (opsional)
Sistem, Mekanisme dan Prosedur Pecah KK
Pemohon melengkapi berkas, pemohon mengambil nomor antrean dan tunggu sampai dipanggil;
Setelah dipanggil pemohon menyerahkan berkas dan persyaratannya ke Petugas Front Office;
Petugas Front Office memeriksa dan memverifikasi berkas apabila lengkap langsung diproses;
Permohonan diproses untuk diverifikasi sampai ke atasan untuk di input oleh operator ke dalam SIAK untuk pencetakan KK;
Setelah dicetak dan ditandatangani oleh Kepala Dinas, dokumen KK diserahkan kepada pemohon.
Waktu Penyelesaian Pecah KK
Waktu proses atau penyelesaian pecah KK biasanya membutuhkan waktu 1 hari jika tidak terkendala, namun demikian, semua itu juga tergantung dari pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tiap-tiap daerah.
Biaya dan Denda
Jika kamu bertanya-tanya apakah ada biaya dalam pecah KK tersebut maka jangan khawatir, karena sesuai UU Adminduk maka pembuatan KK adalah gratis alias tidak dipungut biaya.
Namun, biaya akan dikenakan apabila pemohon terlambat melakukan perubahan KK hingga lewat dari 1 bulan, sejak terjadinya peristiwa kependudukan, misalnya, kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, dan 13 peristiwa penting lainnya.
Biaya yang timbul merupakan denda administratif keterlambatan pelaporan perubahan KK dengan biaya yang beragam mulai dari Rp10 ribu hingga Rp50 ribu.
Hanya saja, adanya denda keterlambatan ini tergantung dari kebijakan tiap-tiap wilayah/daerah.
Itulah syarat pecah KK yang bisa kamu siapkan sebelum mengajukan pecah KK. (uindo)