Detektifswasta.xyz
Badan Pemeriksa Keuanga (BPK) menggelar entry meeting sebagai tanda dimulainya pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL). BPK akan fokus memeriksa penggunaan anggaran penanganan virus Covid-19.
Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK, Hendra Susanto, menjelaskan bahwa lingkup pemeriksaan atas Laporan Keuangan (Lapkeu) meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, Neraca, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan entitas Tahun Anggaran 2020.
“Karena luasnya cakupan audit dan keterbatasan sumber daya pemeriksaan BPK, maka pemeriksaan didesain untuk fokus pada akun/satuan kerja yang berisiko,” kata Hendra dalam video virtual, Kamis (4/2/2021).
Hendra menjelaskan, hal itu dilakukan pihaknya agar memperoleh keyakinan yang memadai mengenai kewajaran penyajian LK dalam penentuan opini, yang disebut Risk Based Audit. Akun-akun yang akan menjadi fokus pemeriksaan BPK adalah penyajian LK BLU, persediaan aset tetap, konstruksi dalam pengerjaan, aset lainnya, PNBP, Belanja Barang, dan Belanja Modal.
“Terutama pengeluaran pemerintah yang ditujukan untuk penanganan Covid-19,” ujarnya.
Hendra mengatakan, terdapat beberapa risiko dalam pengelolaan anggaran dalam penanganan Covid-19, antara lain yakni risiko tidak tercapainya tujuan kebijakan secara efektif, risiko moral hazards dan kecurangan, serta risiko pelaksanaan operasi di lapangan.
“Ada juga risiko pelanggaran terhadap peraturan dalam kegiatan pengadaan, dan risiko penyajian pertanggungjawaban keuangan kegiatan dalam laporan keuangan,” imbuhnya
Dia menjelaskan, hasil pemeriksaan atas LKKL tahun 2019 menunjukkan bahwa dari 20 entitas yang diperiksa oleh AKN I, terdapat 17 KL yang mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), 2 KL mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), dan satu entitas BPK Tidak Memberikan Pendapat (TMP/Disclaimer).
“BPK berharap agar rekomendasi hasil pemeriksaan BPK mendapat perhatian dari segenap pimpinan KL yang hadir pada hari ini untuk segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya. (Ril/el)