Diduga Rekayasa Kasus, Dua Anggota Sat Narkoba Polres Rohil Di Propam Ke Polda Riau

oleh
Detektifswasta.xyz

Kabupaten Rohil, Diduga melakukan rekayasa penangkapan Kasus narkoba, dua anggota SAT Narkoba polres Rohil, Brigadir DN dan Brigadir AN dilaporkan ke propam Polda Riau, dengan nomor SPSP2/25/IV/2021/PROPAM, tanggal 22/04-2021 oleh Hendri Siregar, SH yang merupakan penasehat hukum dari JFS.

Pelaporan dua oknum polisi ini terkait penangkapan JFS, yang beralamat di balam jaya kabupaten Rohil, Riau, pada hari Kamis dini hari, sekitar pukul 01.45 WIB, tanggal 08/04-2021 bersama teman wanitanya bernama” ayu” Diduga bukan nama sebenarnya, ada dugaan rekayasa kasus narkoba dalam penangkapan JFS.

Dari hasil penangkapan dua oknum polisi dari sat narkoba polres Rohil, menemukan 19 paket kecil yang berada didalam dompet JFS. Penemuan 19 paket sabu didalam dompet JFS, dibantah oleh JFS sebagai miliknya.

Hal itu menurut pengakuan JFS, yang diterangkan penasehat hukum JFS, Hendri Siregar, SH, kepada wartawan, Minggu, 25/04-2021, sekitar pukul 15.00, dipangkalan kerinci. Hendri menerangkan, “sesuai pengakuan klien saya, Narkoba yang ditemukan polisi Satres Narkoba sebanyak 19 paket, berada dalam dompet berwarna coklat milik JFS, di wisma teratai mas dikamar 116, bukanlah milik klien saya”, terangnya.

Lanjut Hendri mengatakan, “Kejanggalan penangkapan pada klien saya ini, pada saat penangkapan, teman wanitanya, tidak ada diperiksa atau diamankan polisi untuk dimintai keterangannya, sebagaimana lazimnya, tindakan anggota kepolisian, ketika ada menemukan Narkoba disuatu tempat, biasanya kan semua yang ada di dalam ruangan itu harus diperiksa”, imbuhnya. Kembali Hendri menegaskan, “masakan, teman wanitanya tidak ada dimintai keterangan, bahkan tidak ada diperiksa. Teman wanita klien saya ini diperiksa, sekitar seminggu kemudian, itupun ketika sudah dipertanyakan keluarga dari klien saya, ujar Hendrik.

Akibat ditemukannya sabu sebanyak 19 paket didalam dompet klien saya, JFS, berdasarkan, LP/A/97/IV/2021/SPKT/Satres Narkoba/Polres Rohil/ POLDA RIAU, tanggal 08 April 2021, klien saya disangkakan pasal 112 ayat 2, pasal 114 ayat 2, undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ungkapnya.

Wartawan yang mendengarkan sebelumnya pembicaraan JFS dengan Hendri Siregar lewat sambungan ponsel, pada Minggu, 18/04-2021 malam, sekitar pukul 22.30, JFS menjelaskan, “saat saya berada didalam kamar, saya memang telah melihat gelagat yang aneh dari ayu, saya lihat dia gelisah mondar-mandir didalam kamar, terkadang kekamar mandi, begitu terus-menerus. Saya tanyakan, apakah saya tidak bisa menggangu kau, maksudnya berhubungan intim, ayu bilang, bisa bang, tapi nanti lah, setelah kawanku datang ambil kunci, terbawa ku kunci rumah, jadi aku bilang, oh gitu, aku tidurlah dulu jawabku.

Saya yang sempat tertidur, akhirnya terjaga, setelah dibangunkan oleh ayu dengan mengatakan bahwa temannya sudah datang, ” bangun bang, temanku sudah datang”, ujar Jhon menirukan ucapan ayu saat itu.

Disaat aku terbangun, dilanjut masuknya dua anggota polisi berpakaian preman didampingi pegawai wisma, selanjutnya kedua polisi itu menggeledah dan menemukan dompetku diatas meja, padahal, tadinya dompetku ku letakkan berada diatas kepala sebelah kiri ku. Namun ketika dua anggota polisi bersama pegawai hotel masuk ruangan, posisi dompet saya, telah berpindah kemeja yang ada didalam kamar dan jaraknya sekitar 1,5 meter dari tempat semula. Saya yakin, penemuan sabu 19 paket tersebut didalam dompet saya ada yang sengaja memasukkan sabu itu kedalam dompetku, ujar JFS.

Lanjut JFS menceritakan, ia bersama teman wanitanya yang baru kenal satu bulan lewat sambungan WhatsAp. Ayu inilah yang sebelumnya menghubungi aku, untuk meminta ketemuan, saat itu saya sedang berada di duri dikebun, oleh karena dibujuknya, saya pun mengiyakan, sore harinya saya berangkat dari duri kebagan batu. Malam nya setelah sampai di Bagan batu, setelah meminjam uang dari tauke sawit Rp.250.000, untuk membayar sewa penginapan, kami memasuki kamar wisma teratai mas sekitar pukul 23.30 WIB, dikisahkan JFS.

Dari putaran video cctv wisma teratai mas, yang diperoleh wartawan dari keluarga JFS, pemesanan kamar menggunakan atas nama ayu. Tampak dalam rekaman video cctv, ayu meminta kamar bahagian bawah dengan mengatakan, ” bawah ada Om, sambil menyebutkan bahwa namanya ayu sebagai pemesan dan sambil menempelkan jari telunjuk serta mengedipkan mata kepada pegawai wisma, seolah memberikan kode.

Mendapat informasi yang menarik jadi bahan berita, terkait adanya dugaan rekayasa kasus narkotika ini, wartawan ikut langsung ke wisma teratai mas pada hari Senin, 19/04-2021. Wartawan bersama Hendri Siregar didampingi orang tua JFS, beserta anggota keluarga JFS.

Wartawan bersama Hendri dan keluarga JFS akhirnya meluncur ketempat dimana JFS ditangkap dengan 19 paket sabu dilokasi wisma teratai mas, dijalan jenderal Sudirman, kelurahan Bagan batu kota, kecamatan Bagan Sinembah, kabupaten Rokan hilir, Riau.

Wartawan mendapat informasi keterangan dari pengelola wisma, yang bermarga manik sebagai manajer wisma. kepada wartawan, manik menjelaskan, “dari penyampaian petugas yang piket pada saat itu kepadanya mengatakan, “ketika kedua polisi itu datang langsung meminta mengantarkan kekamar nomor 116″, sambil meminta pegawai wisma untuk menunjukkan kamar 116 tersebut.

Lanjut manik, ketika dimintai pendapatnya oleh wartawan ketika polisi langsung tahu menuju kamar 116, manik mengatakan, pendapat saya sebagai orang awam saja, pastilah, sudah ada yang memberitahukan keberadaan mereka, kalau mereka, JFS berada di kamar nomor 116.

Bahkan ketika dimintai pendapatnya, lagi-lagi, manik mengutarakan, sebagai orang awam saja, tidak mungkin lah sembarangan seperti itu meletakkan barang Narkoba, yang jelas-jelas itu dilarang, tapi ini pendapat saya saja lah lae, sebagai orang awam, ujarnya.

Hasil penelusuran wartawan, teman wanita JFS, ” ayu” dikenali juga sebagai bernama, “Irma”, bahkan informasi lainnya yang didapat wartawan, sering terjadi yang seperti ini, adanya oknum polisi yang melakukan penangkapan Narkoba, dengan sebutan menggunakan, “barang bukti tempel”, yang artinya barang bukti yang senagaja direkayasa untuk menjerat calon tersangkanya dengan menggunakan “cewek Cepu”, cewek suruhan oknum polisi untuk menjebak.

Sampai informasi ini naik tayang, belum ada informasi yang diperoleh dari pihak polres Rohil. (Richard Simanjuntak)