Kasus Korupsi Edhy Prabowo Kembali Seret 2 Kepala Daerah dari Sumatera

oleh
117 Pasien Corona Lingkungan KPK Dinyatakan Pulih Kembali
Detektifswasta.xyz

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah dan Bupati Kaur Gusril Pausi sebagai saksi kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster atau benur yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.

Kedua kepala daerah itu dijadwalkan diperiksa pada Senin 18 Januari 2021. “Benar, sesuai informasi yang kami terima, Senin 18 Januari 2021, Gusril Pausi, Bupati Kaur dan Rohidin Mersyah, Gubernur Bengkulu dijadwalkan pemeriksaan sebagai saksi oleh tim penyidik KPK,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu 17 Januari 2021.

Tim penyidik sedianya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gusril pada Senin 11 Januari 2021 dan Rohidin pasa Selasa 12 Januari 2021.

Namun, Gusril tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa konfirmasi kepada penyidik. Sementara surat panggilan terhadap Rohidin ketika itu belum diterima yang bersangkutan.

Untuk pemeriksaan besok, Ali memastikan surat panggilan pemeriksaan telah disampaikan kepada keduanya. Dikatakan, Rohidin dan Gusril akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Ali mengingatkan kedua penyelenggara negara tersebut untuk hadir memenuhi panggilan pemeriksan penyidik.

“Kami memanggil seseorang sebagai saksi tentu karena kebutuhan penyidikan dengan tujuan untuk membuat terang rangkaian perbuatan para tersangka dalam perkara ini,” kata Ali.

Sebelumnya, pada Kamis 14 Januari 2021 tim penyidik telah memeriksa Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu, Edwar Heppy. Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik mencecar Edwar mengenai proses perizinan usaha tambak di Kabupaten Kaur.

Sehari kemudian atau pada Jumat 15 Januari 2021, tim penyidik juga telah memeriksa pendiri PT Dua Putra Perkasa Suharjito yang menjadi tersangka pemberi suap kepada Edhy Prabowo.

Dalam pemeriksaan ini terungkap Suharjito tak hanya menyuap Edhy dan staf khususnya di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Untuk memperlancar usahanya sebagai eksportir benur, Suharjito juga diduga memberikan uang kepada pihak-pihak tertentu di beberapa wilayah di Indonesia.

“Tersangka SJT (Suharjito ) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP dan kawan-kawan sekaligus sebagai tersangka. Didalami adanya dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak-pihak tertentu di beberapa wilayah di Indonesia untuk memperlancar usaha saksi sebagai eksportir benur,” kata Ali. (Ril/el)