Detektifswasta.xyz
Pada Kemarin, Rabu (09/12/2020) Indonesia menyelenggarakan Pilkada serentak di 270 daerah, termasuk Ogan Komering Ulu di Sumatera Selatan. Adalah pasangan calon Kuryana Aziz dan Johan Anuar yang maju diusung banyak partai melawan kotak kosong.
Hitung cepat pun dilakukan segera setelah surat suara mulai diproses oleh masing-masing panitia di TPS. Dan sejauh itu pasangan Kuryana-Johan dinyatakan menang sesuai hasil hitung cepat yang biasanya tidak jauh berbeda dengan penghitungan dari pihak KPU.
Sayangnya langkah Johan untuk kembali duduk di kursi Wakil Bupati digagalkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya lembaga antirasuah itu menahan Johan pada Kamis (10/12/2020) hari ini berkaitan dengan kasus korupsi pengadaan tanah pemakaman umum di Kabupaten OKU tahun anggaran 2013.
“Tersangka JA (Johan Anuar) dilakukan penahanan rutan oleh penuntut umum KPK selama 20 hari,” ujar Pelaksana Teknis Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, mengutip dari Tribun News. “Terhitung sejak tanggal 10 Desember 2020 sampai dengan 29 Desember 2020 di Rutan Polres Jakarta Pusat.”
Lebih lanjut dijelaskan, kasus ini adalah hasil koordinasi KPK dan Polda Sumsel. Polda Sumsel sendiri sejak 24 Juli 2020 kemarin telah resmi melimpahkan penanganan kasus kepada KPK.
Dalam kasusnya, Johan yang kala itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten OKU Sumsel telah menyiapkan lahan yang akan ditawarkan ke Pemkab OKU untuk kebutuhan TPU sejak 2012. Ia lantas melakukan rekayasa data sehingga nantinya harga NJOP yang digunakan adalah yang tertinggi.
Atas aksi licinnya itu, BPK RI mendapati negara merugi senilai Rp 5,7 miliar. Karena itulah Johan diciduk yang sayangnya bertepatan dengan makin dekatnya “mimpi manis”nya untuk kembali duduk di kursi Wakil Bupati OKU. (Ril/El)