Detektifswasta.xyz
Palembang,- Ade Nugraha (23), warga Kecamtan Seberang Ulu 1,menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang Kamis (10/6/2021). Sidang digelar secara virtual diketuai hakim Touch Simanjuntak SH MH.
Dalam gelar sidang kali ini, JPU Kejari Palembang, Satrio Dwi Putra SH menghadirkan saksi yang merupakan petugas dari Polrestabes Palembang untuk memberikan kesaksiannya pada majelis hakim.
Dalam keterangannya, saksi mengatakan jika ganja yang di bawa oleh terdakwa Ade Nugraha merupakan ganja dari Aceh.
“Saat diamankan ganja tersebut dalam kemasan lakban, sebanyak 3 paket besar dan 1 paket kecil dengan total berat 3,2 kilogram,” ujar saksi pada majelis hakim.
Terdakwa Ade Nugraha ditangkap di kawasan Jakabaring, saat hendak melakukan transaksi pada perugas yang menyamar (undercover).
Selain itu, saksi mengatakan saat transaksi, untuk 1 kilogram ganja disepakati harganya sebesar 3 juta rupiah.
“Saat itu terdakwa datang bersama temannya yang bernama Andri. Andri saat penangkapan melarikan diri yang mulia,” jelas saksi.
Dari persidangan diketahui perugas mendapat kontak terdakwa Ade Nugraha dari rekan terdakwa Andri yang saat penangkapan melarikan diri.
Majelis hakim sempat menyatakan terdakwa merupakan jaringan. Namun saksi dari Polrestabes membantah pernyataan hakim tersebut.
Saat penangkapan, paket-paket ganja tersebut disimpan oleh terdakwa di bagasi motor miliknya sendiri.
Sementara itu, saat hakim memintai keterangan pada Terdakwa Ade Nugraha, terdakwa mengaku baru hanya sekali melakukan transaksi seperti itu.
“Saya tidak ada jaringan yang mulia. Saya diminta seorang bernama Deni untuk mengantarkan barang tersebut,” ujar terdakwa Ade Nugraha.
Ade juga mengaku, mendapat upah sebesar Rp 500.000 untuk 1 kilogram ganja yang diantarkannya.
Melansir dari laman SIPP PN Palembang, dituliskan bahwa terdakwa Ade Nugraha pada Februari 2021 sekira pukul 14.00 Wib, bertempat di Jalan Bali tepatnya di pinggir danau OPI Kecamatan Jakabaring kota Palembang,
Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.
Berupa tiga paket berisikan daun-daun kering dengan berat netto keseluruhan 2510,31 gram dan 1 paket berisikan daun-daun kering dengan berat netto 237,92 gram.
Yang mana paket-paket ganja tersebut senilai Rp. 9.000.000,- dan hendak diantarkan terdakwa kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli.
Petugas yang mengetahui terdakwa Ade Nugraha dan rekannya bernama Andri membawa paket barang haram tersebut, langsung menangkap dan mengamankan barang bukti berupa paket ganja seberat 3,2 kilogram tersebut.
Namun sayangnya, rekan terdakwa bernama Andri berhasil melarikan diri saat akan ditangkap perugas.
Atas perbuatannya, terdakwa terancam pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, atau Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Ril/el)