Laju Lima Pengedar Sabu Diciduk Satres Narkoba Pagaralam Dalam Sepekan

oleh
Detektifswasta.xyz

Pagaralam,- Lima Pengedar Sabu Diciduk Satres Narkoba Polres Pagaralam Sepekan ini, tidak lama berselang setelah ungkap kasus Narkoba yang melibatkan salah seorang anggota polisi aktif di wilayah hukum Polres Pagaralam.

Belum lama ini satres Narkoba Polres, bersama timsus Pagaralam kembali menangkap pemain dan pemuja barang haram jenis Sabu-Sabu di wilayah hukum polres Pagaralam.


Penangkapan terjadi pada hari Selasa (17/11). Setelah melakukan pengintaian, satres Narkoba polres Pagaralam langsung bergerak kekediaman sdr Evan(40) yang beralamat di kelurahan karang dalo. Dan pada saat dilakukan pengeledahan didapati 3 paket besar, 25 paket kecil yang diduga sabu sabu, 8 butir pil Extacy, 2 buah timbangan digital, serta uang tunai Rp. 900.000, STNK & BPKB.

Sebelum penangkapan Evan, anggota satres Narkoba menangkap sdr Hengki (42) yang beralamat di desa suka rukun kecamatan Pagaralam selatan. Penangkapan Hengki dilakukan di bengkel Evan, yang berlokasi tidak jauh Dari rumah Evan, Dari keterangan Hengki inilah petugas berhasil mengamankan barang bukti dan Evan, kedua tersangka dan barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Pagaralam.

Dalam keterangan realisnya kasat Narkoba dan Kapolres Pagaralam AKBP. Dolly gumara Sik. MH ,mengatakan pihaknya polres Pagaralam tidak akan tebang pilih dalam menindak pelaku kejahatan, tidak terkecuali walau itu berasal dari anggotanya sendiri. Kita akan tindak tegas dan melakukan upaya sangsi hukum yang berlaku.

Dalam operasi khusus yang dilakukan oleh Polres Pagaralam, dalam kurun waktu Satu minggu, satres Narkoba berhasil mengungkap 4 LP dan 5 tersangka. Serta 85 gram sabu. Ini termasuk ungkap kasus yang cukup besar. Polres Pagaralam melalui satres Narkoba akan terus berupaya menekan dan memberantas Narkoba untuk menuju Pagaralam Bersinar( bersih dari Narkoba.silakan sampaikan kalo ada informasi tentang peredaran narkoba walaupu itu ada Anggota kami yang terlibat akan kami sikat .

Untuk pasal yang dikenakan Pasal 114 KUHP, termasuk untuk salam seorang perwira yang masih aktif berdinas di polres Pagaralam, dan yang bersangkutan bisa dikenakan PTDH ( pemberhentian Tidak Dengan Hormat) , kata Dolly kepada teman-teman wartawan. (jauhari gunawan)