Palembang, detektifswasta.xyz – Pemerintah Kota Palembang telah menindaklanjuti Rekomendasi BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kota Palembang Tahun 2025 No. 52.B/T/LHP/DJPKN-V.PLG/PPD.01/05/2026 tanggal 29 Mei 2026 terkait kelebihan pembayaran dana hibah tahun 2025 kepada Koni Kota Palembang sebesar Rp1.195.837.700,-
Menurut Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Palembang (Dispora) H. Adrianus Amri, S.STP, M.Si dalam penjelasan tertulis No. 900/182/Dispora/2026 tanggal 14 September 2026 Rekomendasi tim BPK kepada Walikota Palembang agar memerintahkan Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga Kota Palembang memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp1.195.837.700,- dan menyetorkan ke Kas Daerah telah ditindaklanjuti dan dilaksanakan.

Kepala Dispora memberikan instruksi kepada Ketua Koni Kota Palembang melalui Surat Instruksi No. 800/051/Dipora/2026 tanggal 2 Juni 2026. Kemudian meminta Bukti Setor dari Koni Kota Palembang ke Kas Daerah atas kelebihan pembayaran dana hibah senilai Rp1.195.837.700 dengan disertai Surat Keterangan Lunas dari Kepala BPKAD Kota Palembang, dan selanjutnya menyampaikan hasil tindak lanjut rekomendasi kepada Walikota Palembang melalui Inspektorat Kota Palembang.
Sesuai bukti setor yang dilampirkan, kelebihan pembayaran sebesar Rp1.195.837.700,- disetorkan pihak Koni Kota Palembang ke Rekening Pemerintah Kota Palembang di Bank SumselBabel pada tanggal 6 Juli 2026 lalu Dan sesuai Surat Keterangan Lunas No. 30/1859/SKL-SEKT.MPKD/BPKAD/2026 tanggal 13 Juli 2026 yang ditandatangani Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Palembang, Ahmad Nashir, SE,Ak, pihak Koni telah menyetorkan sebesar Rp1.205.121.410,- ke Rekening Kas Daerah Kota Palembang dengan rincian sebesar Rp1.195.837.700,- dan Rp9.283.710,- pada tanggal 6 Juli 2026.
Seperti diberitakan www.detektifswasta.xyz tanggal 21 Agustus 2026, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kota Palembang Tahun 2025 No. 52.B/T/LHP/DJPKN-V.PLG/PPD.01/05/2026 tanggal 29 Mei 2026 dipaparkan terdapat penggunaan dana hibah yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran Belanja Hibah Koni Kota Palembang sebesar Rp 1.195.837.700,-.

Atas temuan ini BPK merekomendasikan kepada Walikota Palembang agar memerintahkan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga untuk : meningintruksikan Ketua Umum Koni Kota Palembang menyelesaikan pembayaran atas pembelian seragam Tahun 2025 bsebesar Rp777.000.000,- kepada penyedia; memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp 1.195.837.700,- sesuai ketentuan dan menyetorkan ke Kas Daerah, dan memproses pengembalian sisa dana Hibah Koni yang belum disetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp9.283.710,-. (ps)





