Palembang, detektifswasta.xyz – Terdapat Kekurangan Volume Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Induk Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Palembang tahun 2025 sebesar Rp 78.961.055,58, dan belum dikenakan Denda Keterlambatan sebesar Rp1.104.775.540,54.
Pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Induk Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kota Palembang tahun 2025 yang dipercayakan kepada CV. EDC (Everest Dream Contraktor-red) dengan Kontrak No. 13/SPK/DPKP/2025, nilai kontrak Rp 13.625.565.000,- tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 46 tahun 2025 tentang perubahan kedua Perpres No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan aturan turunannya.
Sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kota Palembang Tahun 2025 No. 52.B/T/LHP/DJPKN-V.PLG/PPD.01/05/2026 tanggal 29 Mei 2026 : terdapat Kekurangan Volume Pekerjaan sebesar Rp 78.961.055,58 yang telah mengakibatkan terjadinya potensi kelebihan pembayaran sebesa Rp78.961.055,58.
Atas temuan ini BPK merekomendasikan kepada Walikota Palembang agar memerintahkan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) untuk memproses potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp 78.961.055,58 sesuai ketentuan dengan memperhitungkan pada pembayararan berikutnya atau menyetorkan ke Kas Daerah.

Tak hanya kekurangan volume pekerjaan, penyedia juga belum dikenakan Denda Keterlambatan sebesar Rp1.104.775.540,54 dengan keterlambatan 90 hari. Atas temuan ini BPK merekomendasikan kepada Walikota Palembang agar memerintahkan Kepala Dinas Damkar untuk memproses denda keterlambatan sebesar Rp 1.104.775.540,54 sesuai ketentuan dan menyetorkan ke Kas Daerah.
Apakah Rekomendasi BPK RI dalam LHP No. 52.B/T/LHP/DJPKN-V.PLG/PPD.01/05/2026 tanggal 29 Mei 2026 yang menurut pasal 10 ayat (3) Undang-Undang (UU) No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pasal 10 ayat (3) Wajib ditindaklanjuti selama 60 Hari sejak LHP diterima telah selesai ditindaklanjuti?
Sampai berita berita ini ditulis permintaan Konfirmasi/Klarifikasi DETEKTIFSWASTA tanggal 30 September 2026 No. 030/Red-DS/W/09/2026 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Palembang, Haikal, dan No. 031/Red-DS/W/09/2026 tanggal 30 September 2026 kepada penyedia CV. Everest Dream Contraktor, belum mendapat tanggapan. (ps)





