Penyidikan Perkara Oknum Polsek SU II Palembang Diduga Aniaya Warga Tak Kunjung Tuntas PENGACARA KORBAN MINTA BANTUAN KAPOLRI

oleh

Palembang, Detektifswasta.xyz – Meskipun sudah memakan waktu hampir 17 bulan, penanganan perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum anggota Polsek SU II Polrestabes Palembang terhadap Fariz An’ni Ferlyansah Bin Supriyanto (31) yang dilaporkan di Polda Sumsel pada 23 Maret 2021 lalu, tak kunjung tuntas.

Advokat Heriyanto, SH,.MH, Niko Ismir, SH, Andri Agusman, SH dan Hilman Mursidi, SH yang tergabung pada Rumah Singgah Hukum HERIYANTO & PARTNERS meminta Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan perhatian khusus terhadap penanganan perkara kliennya Supriyanto dan Fariz An’ni Ferliansyah Bin Supriyanto yang dilaporkan di Polda Sumatera Selatan LPB/285/III/2021/SPKT tanggal 22 Maret 2021 dan LP/36/III/YAN.2.6/2021/Yanduan tanggal 23 Maret 2021.

 

Dalam surat No. 028/661/ADV-HO/VIII/2022 tanggal 23 Agustus 2022 itu dipaparkan, proses hukum atas laporan tersebut sangat lamban dan diduga ada keberpihakan terhadap terlapor yang merupakan anggota kepolisian. Penanganan perkara sudah menghabiskan waktu selama 1 tahun 5 bulan (17 bulan-Red).

Menurut Heriyanto, sekitar 7 bulan lalu mereka menerima surat dari Mabes Polri Penyidikan ke-1, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) No. SP2HP/322.b/I/2022/DITRESKRIMUM tanggal 6 Januari 2022 serta surat panggilan pra rekonstruksi No. SP-Gil/923/Vi/2022/Ditreskrimum tanggal 30 Juni 2022. Pra rekonstruksi telah dilakukan pada Rabu 6 Juli 2022 di halaman Mapolda Sumsel, namun sampai saat ini belum ada penetapan tersangkanya.

“Kami sangat mengharapkan bantuan/dorongan/perintah/pengawasan agar proses hukum penyidikan atas laporan dan pengaduan klien kami Supriyanto dan Fariz An’ni Ferlyansyah yang telah dilakukan pra rekonstruksi pada Rabu 6 Juli 2022 di halaman Mapolda Sumsel itu dapat memperjelas siapa pelakunya”, kata Heriyanto.

Dalam surat yang ditembuskan kepada Wakapolri, Kabareskrim, Kadiv Propam, Irwasum, Kapolda Sumsel, Irwasda Polda Sumsel, Kapolrestabes Palembang, Kapolsek SU II Palembang, Kompolnas, Komisi Hukum dan Hak Azasi Manusia, Komisi Perlindungan Saksi dan Korban Wilayah Sumsel, Heriyanto mengharapkan pihak penyidik baik dari Ditreskrimum maupun Bidang Propam Polda Sumsel serta Propam Polrestabes Palembang dapat objektif dalam menangani perkara terkait dengan tindakan anggota Polri.

“Kami ingin agar kasus yang menimpa klien kami juga menjadi momentum perbaikan di dalam institusi POLRI khususnya dalam lingkungan Polda Sumatera Selatan beserta jajarannya sampai tingkat Polsek, sebab hal ini juga dapat mengakibatkan tercorengnya institusi Polri”, harap Heriyanto yang juga Sekretaris DPC PERADI Kota Palembang
Seperti diberitakan detektifswasta. xyz tanggal 23 April 2022.

Setelah memakan waktu hampir 9 bulan dan melalui proses yang terbilang panjang, pengaduan Supriyanto dan putranya bernama Fariz An’ni Ferlyansyah di Polda Sumatera Selatan dengan Laporan Polisi nomor LPB/285/III/SKPT tanggal 22 Maret 2021 dan LP/36/III/YAN.2.6/2021/Yanduan tanggal 22 Maret 2021 memasuki babak baru.

Sesuai isi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SP2HP2) ke 2 No. B/466/VI/PP.3.1.19/2022/Bidpropam tanggal 31 Januari 2022 yang ditandatangani Kabid Propam Polda Sumsel, Kombes Agus Halimudin, S.I.K, M.H, Laporan Polisi No. LPB/285/III/2021/SKPT tentang perbuatan tindak pidana penganiayaan oleh terlapor oknum anggota Polsek SU II Polrestabes Palembang yang diproses oleh Unit II Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel telah ditingkatkan ke tahap Penyidikan, dan perkaranya sedang dalam proses penyidikan dengan Surat Perintah Penyidikan No. SP.DIK/02/I/2022 Direskrimum tanggal 06 Januari 2022.

Penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) No. SPDP/03/I/2022/Direskrimum tanggal 06 Januari 2022 ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Terkait Laporan Polisi Nomor LPB/285/III/2021 atas nama Supriyanto Penyidik Polda Sumsel Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel melalui Kanit II Kompol Bakhtiar ketika dihubungi melalui ponselnya membenarkan laporan tersebut sedang dalam tahap Penyidikan (Sidik).

Hanya saja Bakhtiar tidak bersedia menjelaskan siapa saja saksi – saksi yang telah dipanggil oleh Penyidik. “Kami akan memberikan informasi tentang progresnya kepada keluarga maupun kuasa hukumnya”, kata Bakhtiar. (tim)