Polda Sumsel Bongkar Kasus Marketing Judi Online di Palembang

oleh
Detektifswasta.xyz

Palembang,- Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkap jaringan marketing judi online yang sudah beraksi 6 bulan di Palembang. Dengan cara mempromosikan di media sosial, keempat pelaku mencari peserta judi dan mengantongi omset ratusan juta rupiah.

“Iya benar, jadi modus mereka ini mempromosikan di media sosial mencari peserta judi untuk bergabung ke link situs judi mereka. Nah dari situlah mereka ini mendapatkan fee-nya (keuntungannya). Sejauh ini, mereka sudah meraup ratusan juta rupiah dari hasil kegiatan ilegal tersebut,” kata Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihandika melalui siaran persnya, Kamis (13/1/2021).

Agus menjelaskan pengungkapan terhadap jaringan judi online tersebut bermula dari adanya informasi dari masyarakat. Polisi menerima informasi tersebut pada Selasa (11/1) lalu.

“Informasi dari masyarakat ada kegiatan berupa perjudian online yang sudah meresahkan. Dari informasi tersebut, kita melakukan penyelidikan. Dan ternyata benar, setelah kita selidiki di TKP (tempat kejadian perkara) kawasan Sako memang ada kegiatan tersebut. Kemudian kita lakukan penindakan di sana,” katanya.

Saat melakukan penggeledahan, sambung Agus, polisi bertemu dengan keempat pelaku, yakni M Irfansyah (28), Sandi Suardi (27), M Andrio (24), dan Abdul Rahman (28). Polisi juga menyita barang bukti, di antaranya 4 unit laptop, 6 unit handphone, dan uang tunai Rp 5,7 juta.

Agus menuturkan keempat pelaku mengaku mencari peserta judi online dengan bujuk rayu untuk diarahkan bergabung ke link situs judi atau room yang sudah mereka sediakan.

“Modus yang digunakan para pelaku memiliki peran masing-masing, dari keempat pelaku ini. Yang dua orang tugasnya membuat iklan dengan memasang link situs sesuai dengan akunnya masing-masing, jadi kalau kita klik link tersebut, kita langsung masuk ke room mereka. Dan otomatis fee-nya masuk ke mereka,” terangnya.

Selama 6 bulan beraksi, terang Agus, para pelaku ini berhasil mendapatkan keuntungan hingga ratusan juta rupiah. Uang ratusan juta rupiah tersebut mereka dapat dalam bentuk upah dan bonus.

“Jumlah keuntungan yang mereka dapat sudah ratusan juta rupiah, itu dalam bentuk upah dan bonus. Saat ini kita sedang menyelidiki jaringan di atasnya. Keempatnya kini ditahan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” jelas Agus. (Ril/detik.com)