detektifswasta.xyz – Indonesia
Bareskrim Polri menangkap pelaku penghinaaan kepada Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Pelaku adalah Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) tingkat kecamatan di Kota Tanjung balai, Sumatera Utara (Sumut).
Benar sudah ditangkap Bareskrim, kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono sebagaimana dikutip dari riaupos, Jumat (02/10/2020).
Pelaku berinisial SM diketahui menggungah kolase foto wapres yang disandingkan dengan bintang porno Jepang Shigeo Tokuda alias kakek Sugiono.
Tidak kali ini saja polisi menangkap penghina wapres. Sebelumnya, Bareskrim juga menangkap Jafar Shodik bin Sholeh Alattas yang mengina wapres dengan sebutan babi dalam video yang saat itu viral.
Pelaku dijerat Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 107, Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Dengan hukuman paling rendah 5 tahun. (arb)