Rp 1,8 Miliar, Belanja Perjalanan Dinas DPRD Kota Prabumulih Tahun 2022 Tidak Sesuai Ketentuan

oleh

Prabumulih, Detektifswasta.xyz – Hasil Pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas Sekretariat DPRD Kota Prabumulih tahun 2022, ditemukan kelebihan pembayaran biaya penginapan dan biaya penggantian BBM sebesar Rp 1.869.867.385,-

Belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Kota Prabumulih tahun 2022 sebesar Rp 1.869.867.385,- tidak sesuai kondisi sebenarnya. Hal itu terungkap dalam dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Prabumulih tahun 2022, LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Nomor 09.B/LHP/XVIII.PLG/03/2023 tanggal 15 Maret 2023.

 

BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran biaya penginapan sebesar Rp 343.132.085,-. Bukti pertanggungjawaban uang penginapan yang disampaikan oleh pelaksana perjalanan dinas melebihi jumlah yang dibayarkan kepada penyedia jasa penginapan maupun kepada travel agent.
Disamping itu, terdapat pelaksana perjalanan dinas yang dinyatakan tidak menginap oleh penyedia jasa penginapan. Pelaksana perjalanan dinas menyampaikan kepada Bendahara Pengeluaran, bukti kuitansi pembayaran penginapan yang telah diubah nilainya melebihi nilai yang tertera pada kuitansi pembayaran yang asli. Dan masih ada 1 orang lagi berinitial Ay yang belum mengembalikan kelebihan Biaya Penginapan sebesar Rp 58.361.503,-

Dalam LHP dipaparkan, pembayaran biaya penggantian BBM Anggota DPRD tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 1.526.735.300,-. Hasil rekapitulasi atas bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas, terdapat bukti pertanggungjawaban belanja berupa daftar pengeluaran BBM kenderaan untuk Anggota DPRD yang dibayarkan secara lumpsum.
Pembayaran BBM secara lumpsum tersebut berdasarkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Standarisasi Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara dan Pihak Lain di Lingkungan Pemkot Prabumulih TA 2022 yang telah 4 kali mengalami perubahan selama tahun 2022, perubahan terakhir Peraturan Walikota (Perwako) Prabumulih No. 57 tahun 2022.

Hasil pemeriksaan terhadap penetapan harga satuan penggantian biaya BBM pada Perwako No. 57 Tahun 2022 tersebut, penetapan harga satuan penggantian biaya BBM baik jumlah liter yang digunakan dan harga penggantian BBM tidak didukung dengan dasar perhitungan yang memadai. Penetapan harga satuan tersebut hanya berdasarkan informasi harga satuan penggantian BBM dari pemerintah daerah lain.

Analisis lebih lanjut atas mekanisme pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas yang diatur pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 27 tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran dan Pendapatan Belanja TA 2022 menyatakan bahwa penganggaran belanja perjalanan dinas harus memperhatikan aspek biaya transportasi dibayarkan sesuai dengan biaya riil.

Dengan demikian pertanggungjawaban biaya penggantian BBM yang dipertanggungjawaban oleh Anggota DPRD Kota Prabumulih tahun 2022 seharusnya tetap memperhatikan aspek pertanggungjawaban secara biaya riil dengan melampirkan bukti pembelian BBM pada SPBU yang digunakan

Hasil pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban dan rekapitulasi perjalanan dinas DPRD tahun 2022, penggantian biaya BBM hanya direalisasikan secara lumpsum untuk perjalanan dinas Anggota DPRD, sedangkan untuk unsur Pimpinan DPRD mempertanggungjawabkan penggantian biaya BBM sesuai dengan biaya riil dengan melampirkan bukti pembelian BBM SPBU. Terdapat kelebihan pembayaran biaya penggantian BBM Anggota DPRD sebesar Rp 1.526.735.300,-

Kelebihan pembayaran Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp 1.869.867.385,- pada Sekretariat DPRD itu terjadi karena Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran kurang melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas; Pejabat Penatausahaan Keuangan dan PPTK Perjalanan Dinas kurang cermat dalam memverifikasi kebenaran, kelengkapan, dan keabsahan bukti-bukti pertanggungjawaban perjalananan dinas; dan Pelaksana perjalanan dinas tidak memedomani ketentuan berlaku dalam mempertanggungjawabkan perjalanan dinas.

Atas kelebihan pembayaran tersebut, Sekretariat DPRD telah melakukan penyetoran ke Kas Daerah pada saat penyusunan LHP sebesar Rp 1.296.920.446,- sehingga masih terdapat sisa kelebihan pembayaran yang belum disetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp 572.946.939,- yakni BnSH sebesar Rp 83.525.950,-, DI sebesar Rp 66.374.150,-, ESty sebesar Rp 88.207.950,-, HASj sebesar Rp 30.701.750,-, Zn sebesar Rp 44.782.086,-, Hj NI sebesar Rp 86.039.900,-, Pw sebesar Rp 44.44.148.450,-, dan WBP sebesar Rp 70.805.600,-

Dan atas temuan tersebut BPK merekomendasikan kepada Walikota Prabumulih agar memerintah Sekretaris DPRD untuk : meningkatkan pengawasan pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas; menginstruksikan Pejabat Penatausahaan Keuangan dan PPTK Perjalanan Dinas supaya lebih cermat memverifikasi kebenaran,kelengkapan, dan keabsahan bukti-bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas sesuai ketentuan; dan emproses kelebihan pembayaran sebesar Rp 572.946.939,- dengan menyetorkan ke Kas Daerah.

Apakah Rekomendasi BPK tersebut telah selesai ditindaklanjuti ? Sampai berita ini ditulis permintaan Konfirmasi DETEKTIFSWASTA tanggal 03 Oktober 2023 yang dilayangkan kepada Penjabat Walikota Prabumulih, Ketua DPRD Kota Prabumulih dan Sekretaris DPRD Kota Prabumulih belum mendapat tanggapan. (ps/yud)