Jadi Jenis Virus Corona Utama di Dunia, Ikuti Beberapa Cara Cegah Omicron dari WHO

oleh
Detektifswasta.xyz

Jumlah kasus terinfeksi Omicron semakin bertambah. Menurut Kementerian Kesehatan, saat ini sudah terdapat 300 juta kasus per 7 Januari 2022 di seluruh dunia. Tren negara yang mencatatkan lonjakan kasus juga kian bertambah.

Saat ini sudah lebih dari 110 negara yang mengonfirmasi temuan Omicron di wilayahnya. Khusus di Indonesia, Kemenkes mencatat per 7 Januari 2022, ada sekitar 318 kasus terdiri dari 295 kasus imported case dan 23 kasus transmisi lokal.

Sebagian besar kasus terkonfirmasi telah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap, sekitar 99% kasus yang dikarantina memiliki gejala ringan dan mayoritas kasus berada di wilayah DKI Jakarta.

“Sebagian besar gejalanya ringan yaitu hanya batuk, pilek dan demam,” kata Juru bicara vaksinasi Covid-19 Kemenkes,” Siti Nadia Tarmizi dalam rilis Kemenkes.

Menurutnya, pasien Omicron saat ini sudah di karantina di RSDC Wisma Atlet maupun RS yang sudah disetujui oleh Satgas.

“Ini bertujuan untuk melokalisir kemungkinan penyebaran Omicron,” terangnya.

Kendati memiliki gejala yang ringan, Nadia berharap kewaspadaan masyarakat terus ditingkatkan guna menghindari penularan Omicron.

Protokol Kesehatan 5M mutlak harus dibudidayakan sebagai kunci untuk mencegah ancaman penularan Covid-19.

Untuk mencegah terinfeksi, WHO sudah menyampaikan beberapa langkah yang bisa dilakukan.

Berikut cara mencegah penularan Covid-19 termasuk varian Omicron dilansir laman Covid19.go.id:

1. menjaga jarak fisik sejauh setidaknya 1 meter dari orang lain.

2. memakai masker dengan benar.

3. membuka jendela untuk meningkatkan ventilasi.

4. menghindari ruangan berventilasi buruk atau ruangan yang ramai.

5. menjaga kebersihan tangan.

6. mengarahkan batuk atau bersin ke siku yang terlipat atau tisu.

7. menerima vaksin saat sudah tiba giliran divaksinasi.

WHO akan terus menyampaikan informasi terbaru yang ada, termasuk setelah pertemuan-pertemuan dengan TAG-VE.

Selain itu, informasi akan disediakan pada platform-platform media digital dan sosial WHO.

Cara Pemerintah Mencegah Penyebaran

Pemerintah Indonesia sendiri sudah melakukan langkah pencegahan penyebaran.

Satu di antaranya adalah dengan menutup pintu masuk warga asing dari 14 negara.

Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang berlaku efektif 7 Januari 2022 sampai waktu yang tidak ditentukan.

Total ada 14 negara yang dilarang diantaranya Afrika Selatan, Botswana, Norwegia dan Perancis, serta negara yang letak geografisnya berdekatan dengan negara tersebut yakni Angola, Xambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho.

Juga negara dengan jumlah kasus Omicron lebih dari 10.000 kasus yakni Inggris dan Denmark.

Pengecualian berlaku bagi WNA yang memiliki visa diplomatik dan dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement.

Kemudian delegasi negara anggota G20, WNA dibawah 15 tahun, WNA yang dalam 14 hari terakhir tidak memiliki riwayat perjalanan ke 14 negara di atas, juga WNA yang belum bisa vaksin karena ada penyakit penyerta, pemegang KITAS dan KITAP.

Sedangkan WNI yang melakukan perjalanan ke luar negeri tetap diperbolehkan masuk ke Indonesia dengan catatan harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Meskipun tetap diperbolehkan, Siti Nadia Tarmizi kembali mengingatkan masyarakat menunda atau membatalkan rencana melakukan perjalanan keluar negeri untuk kepentingan yang tidak esensial.

Hal ini mengingat Omicron memiliki daya tular yang jauh lebih cepat dibandingkan varian yang ada, sehingga potensi penyebarannya sangat tinggi.

“Diharapkan masyarakat tidak melakukan perjalanan apalagi berwisata disaat risiko penularan Omicron sangat tinggi,” kata Nadia. (Rilis-satgascovid19)