Palembang,- Kepala kantor wilayah Kementerian hukum dan Ham Provinsi Sumatera Selatan membuka Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan tahun 2020, bertempat di Ballroom hotel Aston Palembang, Rabu, (3/9/20).
Dengan mengangkat tema ‘Meningkatkan Profesionalisme Tugas Pemasyarakatan Menuju Pemasyarakatan Maju’, Ajub Suratman ketika diwawancarai di sela acara pembukaan Rakernis Pemasyarakatan mengatakan bahwa Rakernis ini merupakan program tahunan yang mana Rakernis ini sendiri dihadiri oleh seluruh Kepala Satker Pemasyarakatan baik itu dari Kepala Rutan, Kalapas, Kepala Rubapasan, dan Kepala Divisi pemasyarakatan.
Pada malam ini, saya akan membuka secara langsung Rakernis ini yang mana agendanya akan membicarakan hal hal teknis terkait dengan tujuan daripada Pemasyarakatan itu sendiri.
Baik itu tentang target kinerja pemasyarakatan, seperti yang kita ketahui bahwa disini Lapas maupun Rutan mengalami over kapasitas penghuni dengan adanya program ini diharapkan kita akan mendapat solusi dari permasalahan ini.
Apalagi Pak Menteri Hukum dan Ham RI sudah mengeluarkan kebijakan berupa program Asimilasi terhadap warga binaan yang terdampak Pandemi Covid-19.
Dikatakannya bahwa program asimilasi ini sebenarnya sudah ada dari dulu semenjak lahirnya masyarakat sudah ada program asimilasi ini namun karena tidak ada media jadi tidak kita asimilasikan programnya.
Seandainya ada media nya sudah pasti kita jalankan program asimilasi ini kepada warga binaan yang sudah menjalani setengah masa pidana.
Dikarenakan tidak adanya media jadi program ini tidak kita jalankan, nah dengan adanya Pandemi Covid-19 ini jadi program asimilasi ini kita jalankan.
Asimilasi ini sebenarnya pengertiannya di rumah saja bagi warga binaan yang sudah menjalani setengah masa pidana.
Ajub juga menjelaskan karena masyarakat ada di rumah saja tidak boleh keluar ke mana mana, maka Menteri Hukum dan Ham mengambil kebijakan kepada warga binaan yang sudah menjalani setengah masa pidana jadi dapat di rumahkan/ bukan berarti bebas tapi diasimilasikan. Jelasnya
Tapi masih dalam status pengawasan yakni PK Bapas, terangnya.
Dikatakannya bahwa di Sumsel ada sekitar 1200 warga binaan yang tersebar di seluruh Provinsi Sumatera Selatan baik dari Rutan maupun Lapas. Jelasnya
Jadi dengan seperti itu kadang kadang yang namanya warga binaan, meleng sedikit saja sudah melanggar untuk main ke tempat kawannya.
Padahal program asimilasi ini tidak membolehkan untuk mereka keluar seharusnya ada di rumah saja.
Karena diharapkan dapat lebih nyaman di rumah saja karena dapat berkumpul bersama keluarga di rumah.
Menurut Ajub, program ini berlangsung selama 31 Desember 2020 ini, yang mana warga binaan ini bervariasi waktu nya ada minggu kemarin, minggu ini dan minggu depan asalkan sudah menjalani setengah masa pidananya.
Sedangkan untuk Rakernis ini, Ajub menjelaskan bahwa kita akan membahas mengenai teknis dengan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel.
Dengan mengundang narasumber dari Kementerian Hukum dan Ham yakni, Direktur Dirjen Pemasyarakatan dan Direktur Perawatan dan saya sendiri sebagai Kakanwil Kemenkumham Sumsel.
Termasuk juga Divisi Administrasi dan Divisi Pemasyarakatan yang akan membahas hal hal menyangkut teknis pemasyarakatan baik mengenai kendala yang ada, hambatannya, menjalin kerjasama untuk kedepannya dikarenakan jujur kita akui Pemasyarakatan ini tidak dapat bekerja sendiri sendiri.
Karena petugas pemasyarakatan ini tidak hanya bekerja sendiri perlu adanya partisipasi karena memang keberhasilan lembaga pemasyarakatan itu dengan adanya tiga pilar, yaitu partisipasi aktif tiga pilar yang pertama, petugasnya itu sendiri kedua warga binaan dan ketiga masyarakat.
Masyarakat ini dapat dikategorikan juga sebagai Pemerintah Daerah, Instansi terkait, LSM bahkan media pun juga dapat dikategorikan sebagai masyarakat.
Apabila ketiga pilar ini bekerjasama dapat berpartisipasi dalam pembinaan maka Insya ALLAH keberhasilan dapat kita raih. Jelasnya
Sedangkan untuk warga binaan yang mendapat program asimilasi tersebut merupakan warga binaan yang merupakan kasus pidana umum. (andre)