Pemerintah Kantongi Tarif Cukai Rokok 2021, Diprediksi Bakal Naik Lagi?

oleh
detektifswasta.xyz – Indonesia

Jakarta,- Pembahasan mengenai kenaikan tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok di tahun depan sudah tahap final. Presiden Jokowi bersama jajaran menteri terkait telah menggelar rapat terbatas mengenai kenaikan tarif cukai rokok.

Hal tersebut pun dikonfirmasi Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Edy Sutopo.

“Bahwa tadi siang memang dirataskan mengenai keputusan cukai, dirapatkan siang tadi jam 2, pak presiden dengan jajaran menteri” kata Edy mengutip dari Kumparan, Senin (26/10/2020).

Meski demikian, ia masih enggan memberitahukan kenaikan tarif tersebut. Edy juga enggan mengkonfirmasi apakah kenaikannya tarif seperti yang telah beredar sebelumnya sekitar 13-20 persen.

Namun dia memastikan, hal itu akan diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam waktu dekat ini. “Dalam waktu dekat pasti diumumkan sama bu menteri keuangan,” tegasnya.

Sementara itu, kalangan industri masih menolak rencana kenaikan cukai rokok di 2021. Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) menilai rencana pemerintah menaikkan tarif cukai rokok di 2021 sebesar 13-20 persen sangat memberatkan industri.

Koordinator Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) Azami Mohammad mengatakan, kenaikan cukai hasil tembakau berdampak negatif bagi pelaku usaha di sektor industri hasil tembakau (IHT).

“Kami meminta pemerintah agar tidak menaikkan tarif cukai rokok di tahun 2021. Pemerintah perlu mempertimbangkan kondisi industri yang babak belur dihantam pandemi dan kenaikan cukai terlalu tinggi tahun ini,” katanya.

Berdasarkan data Kemenperin, selama pandemi corona ini IHT mengalami kontraksi 10,84 persen (yoy) pada kuartal II 2020.

“Kondisi IHT saat ini sedang tertekan, produksi dan volume penjualan menjadi turun, dan ditambah COVID-19 memukul telak daya beli masyarakat. Ibarat jatuh tertimpa tangga pula,” jelasnya.

IHT memberikan kontribusi yang besar bagi penerimaan negara. Cukai rokok menyumbang 11 persen dari total APBN dan menyumbang hingga 97 persen dari total keseluruhan penerimaan cukai.

Kontribusi pada negara terbukti pada realisasi penerimaan cukai sepanjang Januari-September 2020 tetap tumbuh 7,24 persen (yoy).

Azami mengatakan, kontribusi yang besar ini justru berpotensi hilang akibat kebijakan cukai rokok yang naik eksesif tiap tahun.

“Jika terus menerus begini, akan ada titik optimal di mana industri tidak sanggup lagi membayar cukai atau mengalami diminishing returns,” katanya.

Dia berharap, pemerintah lebih bijak dan jangan menekan industri dengan kenaikan cukai rokok yang eksesif. Jika sektor IHT tumbang, maka potensi kerugian penerimaan negara sangat besar.

“Sekarang saja setidaknya butuh waktu sekitar 2 tahunan untuk bisa pulih dari krisis akibat kenaikan cukai yang eksesif dan pandemi COVID-19,” ujarnya. (roy)