Resmi, Hari Libur di Tahun 2021 Cukup 23 Hari

oleh
oleh
detektifswasta.xyz – Indonesia

Jakarta, – Pemerintah resmi menetapkan jumlah libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2021 sebanyak 23 hari, keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri setelah melakukan rapat koordinasi terkait penetapan hari libur dan cuti bersama tahun 2021.

“Total hari libur dan cuti bersama yang ditetapkan pada 2021 sebanyak 23 hari,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy melalui keterangan resmi yang diterima di Jakarta pada Jumat (11/9/2020).

Muhadjir menjelaskan, ada sejumlah perubahan dari rencana awal terkait hari libur dan cuti bersama pada tahun depan atau 2021.

Untuk libur dan cuti bersama hari raya Idul Fitri yang semula jatuh pada tanggal 10 Mei sampai 17 Mei 2021, akan bergeser pada tanggal 12 Mei sampai 19 Mei 2020.

“Ada sedikit perubahan dari yang sudah direncanakan. Untuk libur Idul Fitri yang rencana dimulai tanggal 10,11, 12, 13, 14, 15, 17 digeser mulai 12,13, 14, 17, 18, 19 Mei,” ujar Muhadjir.

“Jadi cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 2021 menjadi tanggal 12, 17, 18, dan 19 Mei.”

Sementara untuk libur Natal, pemerintah menetapkan adanya tambahan cuti bersama di tanggal 27 Desember, dari yang semula hanya ada di tanggal 24 Desember.

“Sehingga total libur nasional dan cuti bersama di 2021 menjadi 23 hari,” kata Muhadjir.

Muhadjir mengatakan, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2021 ini didasarkan karena berbagai pertimbangan.

Mulai dari pengaturan arus lalu lintas jelang dan setelah libur panjang di hari raya, hingga peluang meningkatnya pendapatan ekonomi daerah maupun negara dari sektor pariwisata.

“Saya harap ini bisa dijadikan pedoman untuk kita semua. Naskah SKB bisa ditandatangani atas perbaikan hasil rapat kita pada hari ini,” ucap Muhadjir.

Sebagai informasi, penetapan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 ini ditetapkan oleh lima kementerian.

Itu di antaranya Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dan Menteri PAN-RB yang diwakili Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana.

Kesepakatan itu ditetapkan melalui SKB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang ditandatangani oleh tiga menteri yaitu Menag, Menaker, dan Menpan-RB. (Bc)