PENINGKATAN JALAN TALANG KEPUH GANDUS TAHUN 2021 TERHAMBAT “SENGKETA LAHAN”

oleh
oleh
Detektifswasta.xyz

Palembang,- Peningkatan  Jalan Talang Kepuh Kelurahan Gandus Kecamatan Gandus Kota Palembang dana APBD 2021  yang  dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Palembang (PUPR) tersandung sengketa lahan.

Pembangunan Jalan Talang Kepuh Kelurahan Gandus Kecamatan Gandus Kota Palembang dana APBD tahun 2021 yang dilaksanakan  oleh  Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan (PUPR)  Kota Palembang melalui penyedia jasa CV. Kaffah Satria Usaha dengan nilai kontrak sebesar Rp 4.997.300.000,- atau 99,94% dari nilai HPS Rp 4.999.000.000,- ternyata  menyimpan sejumlah permasalahan serius.

Pekerjaan  peningkatan dengan  konstruksi  cor beton itu berpotensi merugikan atau setidak-tidaknya  memboroskan  keuangan  negara sebesar nilai kontrak tahun 2021 mengingat Lokasi  Jalan yang dikerjakan  baru dibangun tahun 2019 oleh Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Selatan dengan konstruksi Aspal Hotmix  dimana  masa pemeliharaan pekerjaan baru berakhir pada pertengahan tahun 2020 lalu.

Pelaksanaan pekerjaan  tahun 2019 tersebut  dipercayakan  kepada  CV. Benni Permai nilai kontrak sebesar Rp 6.489.069.392,-  dengan judul pekerjaan PENINGKATAN JALAN TANJUNG BARANGAN KECAMATAN ILIR BARAT II KOTA PALEMBANG Kode RUP 22155441

“Adanya dugaan Korupsi dan Penyalahgunaan Kewenangan pada Pembangunan Jl. Talang Kepuh Kecamatan Gandus tahun 2019 tersebut sebenarnya telah dilaporkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan  pada  Tanggal 14 April 2021 No. 02/MAKI/LAPDU/VI/2021 dan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) No. 47/MAKI/SUMSEL/X/2021 pada tanggal 22 Oktober 2021.

Bahkan,  dalam aksi demo   Jumat   21/01/2022  di halaman Kejaksaan Tinggi Sumsel, Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (KMAKI) Sumsel yang dikomandoi Boni Budi Yanto  kembali  mendesak  Kejaksaan Tinggi Sumsel  untuk   menuntaskan  Laporan Pengaduan seputar  Jalan Talang Kepuh tersebut.

Dipihak lain,  Pemantauan DETEKTIFSWASTA di  Jl. Talang Kepuh, terakhir 10 Januari 2022,    Panjang  Jalan Talang  Kepuh yang  dikerjakan dengan konstruksi PERKERASAN COR BETON SEMEN READY  MIX  hanya  sekitar 800 Meter dari total panjang 2 Km lebih.   

Lokasinya,  sekitar  500 Meter dari pangkal Jalan TPH Sofyan Kenawas (Jalan Provinsi) dan  sekitar  300 Meter dari perbatasan Pekerjaan Dana Bangub  tahun 2019 yang juga  Dinas PUPR Kota Palembang melalui CV. Mikha Karya dengan nilai kontrak sebesar  Rp 5.876.499.000,-

Sementara bagian tengah sekitar 1,2 Km tidak bisa dibangun. Menurut informasi dari masyarakat  setempat,  JALAN YANG TIDAK BISA DIKERJAKAN  tersebut BELUM DIGANTI RUGI dengan pemilik tanah H. A. FAUZI  ACHMAD. “Itu pak papan namanya dipasang di beberapa tempat”, kata salah seorang warga yang berdomisili di salah satu  komplek perumahan yang ada di Jl. Talang Kepuh.

Informasi  lain  dihimpun  dari lapangan, sebagian dana pekerjaan Peningkatan Jalan Talang Kepuh  tahun 2021 yang tidak terserap akibat  permasalahan ganti rugi lahan itu, kemudian dialihkan Dinas PUPR Kota Palembang ke Jl. TB. Kepuh.

Kepala  Dinas PUPR Kota Palembang A. Bastari Yuzak yang beberapa kali  dicoba dikonfirmasi DETEKTIFSWASTA, belum memberikan tanggapan.  Apakah benar Jalan Talang Kepuh yang tidak bisa dikerjakan itu  tersebut BELUM DIGANTI RUGI?  Berapa volume pekerjaan terpasang di Jl. Talang Kepuh? Benarkah Dana yang tidak terserap di Jl. Talang Kepuh tersebut dialihkan  ke Jl. TB. Kepuh ?  Apakah benar Pekerjaan Jl. Talang Kepuh  tahun 2021 tersumber dari Bangub dan LOKASINYA DITETAPKAN OLEH DINAS PU BINA MARGA dan TATA RUANG  SUMSEL?  (Tim)