Detektifswasta.xyz
Palembang,- Peningkatan Jalan Talang Kepuh Kelurahan Gandus Kecamatan Gandus Kota Palembang dana APBD 2021 yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Palembang (PUPR) tersandung sengketa lahan.
Pembangunan Jalan Talang Kepuh Kelurahan Gandus Kecamatan Gandus Kota Palembang dana APBD tahun 2021 yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan (PUPR) Kota Palembang melalui penyedia jasa CV. Kaffah Satria Usaha dengan nilai kontrak sebesar Rp 4.997.300.000,- atau 99,94% dari nilai HPS Rp 4.999.000.000,- ternyata menyimpan sejumlah permasalahan serius.
Pekerjaan peningkatan dengan konstruksi cor beton itu berpotensi merugikan atau setidak-tidaknya memboroskan keuangan negara sebesar nilai kontrak tahun 2021 mengingat Lokasi Jalan yang dikerjakan baru dibangun tahun 2019 oleh Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Selatan dengan konstruksi Aspal Hotmix dimana masa pemeliharaan pekerjaan baru berakhir pada pertengahan tahun 2020 lalu.
Pelaksanaan pekerjaan tahun 2019 tersebut dipercayakan kepada CV. Benni Permai nilai kontrak sebesar Rp 6.489.069.392,- dengan judul pekerjaan PENINGKATAN JALAN TANJUNG BARANGAN KECAMATAN ILIR BARAT II KOTA PALEMBANG Kode RUP 22155441
“Adanya dugaan Korupsi dan Penyalahgunaan Kewenangan pada Pembangunan Jl. Talang Kepuh Kecamatan Gandus tahun 2019 tersebut sebenarnya telah dilaporkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada Tanggal 14 April 2021 No. 02/MAKI/LAPDU/VI/2021 dan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) No. 47/MAKI/SUMSEL/X/2021 pada tanggal 22 Oktober 2021.
Bahkan, dalam aksi demo Jumat 21/01/2022 di halaman Kejaksaan Tinggi Sumsel, Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (KMAKI) Sumsel yang dikomandoi Boni Budi Yanto kembali mendesak Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk menuntaskan Laporan Pengaduan seputar Jalan Talang Kepuh tersebut.
Dipihak lain, Pemantauan DETEKTIFSWASTA di Jl. Talang Kepuh, terakhir 10 Januari 2022, Panjang Jalan Talang Kepuh yang dikerjakan dengan konstruksi PERKERASAN COR BETON SEMEN READY MIX hanya sekitar 800 Meter dari total panjang 2 Km lebih.
Lokasinya, sekitar 500 Meter dari pangkal Jalan TPH Sofyan Kenawas (Jalan Provinsi) dan sekitar 300 Meter dari perbatasan Pekerjaan Dana Bangub tahun 2019 yang juga Dinas PUPR Kota Palembang melalui CV. Mikha Karya dengan nilai kontrak sebesar Rp 5.876.499.000,-
Sementara bagian tengah sekitar 1,2 Km tidak bisa dibangun. Menurut informasi dari masyarakat setempat, JALAN YANG TIDAK BISA DIKERJAKAN tersebut BELUM DIGANTI RUGI dengan pemilik tanah H. A. FAUZI ACHMAD. “Itu pak papan namanya dipasang di beberapa tempat”, kata salah seorang warga yang berdomisili di salah satu komplek perumahan yang ada di Jl. Talang Kepuh.
Informasi lain dihimpun dari lapangan, sebagian dana pekerjaan Peningkatan Jalan Talang Kepuh tahun 2021 yang tidak terserap akibat permasalahan ganti rugi lahan itu, kemudian dialihkan Dinas PUPR Kota Palembang ke Jl. TB. Kepuh.
Kepala Dinas PUPR Kota Palembang A. Bastari Yuzak yang beberapa kali dicoba dikonfirmasi DETEKTIFSWASTA, belum memberikan tanggapan. Apakah benar Jalan Talang Kepuh yang tidak bisa dikerjakan itu tersebut BELUM DIGANTI RUGI? Berapa volume pekerjaan terpasang di Jl. Talang Kepuh? Benarkah Dana yang tidak terserap di Jl. Talang Kepuh tersebut dialihkan ke Jl. TB. Kepuh ? Apakah benar Pekerjaan Jl. Talang Kepuh tahun 2021 tersumber dari Bangub dan LOKASINYA DITETAPKAN OLEH DINAS PU BINA MARGA dan TATA RUANG SUMSEL? (Tim)