Bangka, Detektifswasta.xyz – Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Kota Pangkal Pinang yang ditetapkan dalam Peraturan Walikota Pangkal Pinang No. 22 tahun 2021 sebesar Rp 20.750.000,- setiap bulan jauh melebihi standar harga setempat sewa rumah untuk Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Hasil penelusuran DETEKTIFSWASTA, pembayaran Tunjangan Perumahan 27 Orang Anggota DPRD Kota Pangkal Pinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dari bulan Juni sampai Desember 2021 dan selama tahun 2022 (18 bulan) yang berpedoman dengan Peraturan Walikota Pangkal Pinang No. 22 Tahun 2021 yang ditandatangani Maulan Aklil tentang Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Kota Pangkal Pinang diduga tidak sesuai amanat Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 7 tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara serta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait lainnya
Besaran Tunjangan Perumahan tersebut tidak sesuai amanat PP No. 18 tahun 2017 khususnya Pasal 17 Ayat (1) yang berbunyi Besaran tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku, dan standar luas bangunan dan lahan rumah negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; Ayat (3). Besaran tunjangan yang dibayarkan harus sesuai dengan standar satuan harga sewa rumah yang berlaku untuk standar rumah negara bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, tidak termasuk mebel, belanja listrik, air, gas dan telepon; Ayat (5).

Besaran tunjangan perumahan Anggota DPRD Kabupaten/Kota tidak boleh melebihi besaran Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Provinsi.
Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah, Butir B. Rumah instansi/rumah dinas untuk Pejabat Eselon II/Anggota DPRD ukuran maksimal Luas bangunan 150 M2, Luas Tanah 350 M2.
Bila Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Kota Pangkal Pinang tersebut menggunakan formula perhitungan sewa rumah dan sewa bangunan melalui formula perhitunganb sewa tanah dan bangunan (Stb) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara, Lampiran IIA dengan formula : Stb = (3,33% x Lt x Nt) + (6,64% x Lb x Hs x Nsb)/tahun, dapat dipastikan Besarannya nilainya tidak lebih dari Rp 12.749.625,- per Bulan.
Hal ini mengacu pada Perhitungan Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021 sebagaimana tertuang dalam LHP BPK RI No. 87.B/LHP/XVIII.PPG/05/2022 Tanggal 27 Mei 2022 (menggunakan Formula Lampiran II PMK No. 96/PMK.06/2007 dengan Standar Luas Maksimal). Besaran Nilai Tunjangan Perumahan hanya Rp 152.995.500,- per Tahun atau Rp 12.749.625,- per Bulan. Adapun rincian perhitungannya : Stb = (3,33% x 350 x Rp 5.500.000,- ) + 6,64% x 150 x Rp 10.500.000,- x 85%) per tahun = (Rp 64.102.500,- + Rp 88.893.000,-) per Tahun = Rp 152.995.500,- per Tahun atau sebesar Rp 12.749.625,- per Bulan
Keterangan :
Stb = Sewa tanah dan bangunan /tahun)
Lt = Luas tanah (dalam M2). Berdasarkan Permendagri No. 7 Tahun 2006, Luas Tanah Anggota DPRD maksimal 350 M2
Nt = Nilai tanah. Nilai harga tanah diasumsikan secara optimal pada Wilayah Perumahan Citra Land dan perumahan Greeland sekitar Rp 5.500.000,-/M2
Lb = Luas lantai bangunan. Berdasarkan Permendagri No. 7 Tahun 2006, Luas Bangunan Anggota DPRD, Luas bangunan 150 M2.
Hs = Harga satuan bangunan per M2. Harga satuan bangunan diasumsikan (rumah type A) di wilayah Perumahan Citra Land dan Perumahan Greenland untuk Anggota DPRD Rp 10.500.000,-/M2
Ns = Nilai sisa bangunan. Kondisi rumah dinas untuk Anggota DPRD diasumsikan 85%
Dengan demikian terdapat Selisih/Kemahalan Harga Besaran Nilai Tunjangan Perumahan yang ditetapkan dalam Perwako No. 22 Tahun 2021 dengan Standar Harga PMK No. 96/PMK.06/2007 sebesar Rp 8.000.375,- Per Bulan (Rp 20.750.000,- – Rp 12.749.625,-)
Jika Tunjangan Perumahan 27 orang Anggota DPRD Kota Pangkal Pinang mulai Bulan Juni 2021 s.d Desember 2021 (6 Bulan) dan Tahun 2022 (12 Bulan) dibayarkan sesuai Besaran yang ditetapkan dalam Perwako No. 22 Tahun 2022, maka telah terjadi pembayaran tidak sesuai ketentuan yang berpotensi menjadi Kerugian Daerah minimal sebesar Rp 3.888.182.250,- (Rp 8.000.375,- x 27 Orang x 18 Bulan) atau sebesar Rp 144.006.750,- setiap Orang Anggota DPRD.
Apakah benar Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Kota Pangkal Pinang mulai bulan Juni 2021 sampai dengan Desember 2022 dibayarkan sesuai dengan Perwako No. 22 Tahun 2021? Apa dasar hukum penetapan Besaran Tunjangan Perumahan dalam Perwako No. 22 Tahun 2021 tersebut ? Permintaan Konfirmasi/Klarifikasi DETEKTIFSWASTA No. 011/Red-DS/W/04/2023 tanggal 10 April 2023 yang dilayangkan kepada Walikota Pangkal Pinang, Ketua DPRD dan Sekretaris DPRD Kota Pangkal Pinang, sampai berita ini ditulis belum mendapat tanggapan
Informasi lain yang dihimpun DETEKTIFSWASTA, tak hanya Tunjangan Perumahan yang bermasalah, pemberian Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Pangkal Pinang masa bakti 2019 – 2024 yang berpedoman pada Perwako Pangkal Pinang No. 23 tahun 2021 juga tidak sesuai amanat PP No. 18 tahun 2017, Permendagri No. 11 tahun 2007, PMK No. 119/PMK.02/2020 tentang Standar Biaya Masukan tahun 2021 dan PMK No. 60/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan tahun anggaran 2022 yang mengatur batas harga tertinggi Sewa Kenderaan Operasional Pejabat Eselon II Per Bulan di wilayah Provinsi Bangka Belitung hanya sebesar Rp 12.750.000,-
Dalam Perwako Pangkal Pinang No. 23 tahun 2021 tentang Tunjangan Transportasi Anggota DPRD Kota Pangkal Pinang yang berlaku mulai bulan Juni 2021 ditetapkan Tunjangan Transportasi setiap bulan untuk Ketua DPRD sebesar Rp 25.500.000,-; Wakil Ketua DPRD Rp 22.950.000,-; dan Anggota DPRD sebesar Rp 19.125.000,- (tim)