Jokowi Resmikan 7 Kelompok Masyarakat Ini, Gratis Buat dan Perpanjang SIM

oleh
Detektifswasta.xyz

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), terkait dengan Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang berlaku di Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Disebutkan bahwasannya, pemerintah akan memberikan kemudahan kepada masyarakat tertentu untuk dapat menikmati pelayanan publik secara gratis.

Salah satu pelayanan publik yang didapatkan, yaitu dalam pembuatan dan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) secara gratis.

PP tersebut menerangkan, bahwasannya masyarakat yang berhak mendapatkan pertimbangan tertentu, akan mendapatkan pelayanan SIM gratis.

Hal tersebut telah diatur pada Pasal 7 Ayat (1).

Seperti melansir dari Pikiran Rakyat, 7 golongan yang diatur dalam PP tersebut, yang berhak mendapatkan perpanjangan dan pembuatan SIM gratis terdiri dari:

1. Penyelenggara kegiatan sosial;

2. Kegiatan keagamaan;

3. Kegiatan kenegaraan;

4. Pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar;

5. Masyarakat tidak mampu;

6. Mahasiswa/pelajar;

7. Pelaku dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Lebih lanjut, di dalam PP tersebut terdapat 31 jenis PNBP yang kini telah berlaku di lingkungan Kapolri.

BNPB tersebut diantaranya terkait dengan pengujian untuk penerbitan SIM baru, penerbitan perpanjangan SIM, pengujian penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi, serta penerbitan STNK.

Pasal 7 Ayat (1) menegaskan, perpanjangan SIM gratis, di mana di dalam PP terbuat tertulis: (1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau nol persen. (Ril/el)