Kenali dan Hindari Si Mata Elang Dijalan, Berikut Ciri-cirinya?

oleh
Detektifswasta.xyz

Begini ciri-ciri debt collector mata elang yang kerap berkeliaran di jalanan. Mereka tak segan memberhentikan kendaraan yang si empunya menunggak cicilan.

Berikut ciri-ciri debt collector mata elang:

1. Dipekerjakan oleh lembaga pembiayaan

Lembaga pembiayaan seperti bank dan leasing mempekerjakan debt collector secara outsourcing untuk menagih utang. Para debt collector ini biasanya disediakan oleh agensi penyalur atau bisa juga pekerja perorangan yang bekerja pada leasing dengan status outsourcing.

Debt collector mata elang banyak digunakan oleh leasing karena kasus tunggakan kredit motor memang sangat banyak terjadi dan memerlukan keahlian penglihatan.

2. Bergerombol di perempatan jalan

Kalau Anda melihat orang-orang yang bergerombol di sekitar perempatan jalan, mereka itu belum tentu orang yang tidak punya kerjaan. Bisa jadi mereka adalah debt collector mata elang yang sedang mengamati kendaraan yang lewat satu per satu. Mereka biasanya bergerombol 4-10 orang. Pekerjaan ini tentunya membutuhkan kejelian dan konsentrasi tinggi untuk mengingat ciri fisik dan nomor polisi kendaraan yang sedang mereka cari.

3. Memegang buku tebal atau handphone

Para debt collector mata elang dibekali dengan sebuah buku tebal dari leasing. Sekarang ini mereka memegang handphone yang isinya seluruh informasi kendaraan yang belum melunasi kewajibannya membayar cicilan. Informasi yang dimuat di antaranya warna dan merek kendaraan serta tentunya nomor polisi. Baca juga:

4. Aksi kejar-kejaran

Tak jarang saat debt collector mata elang sedang beroperasi di perempatan jalan, ada kendaraan yang menunggak pembayaran ketemu. Yang dilakukan oleh debt collector ini adalah langsung starter kendaraan dan mengejarnya. Jika debitur tertangkap, debt collector akan memberikan bukti tunggakan pembayaran dan bertanya apakah debitur mau melunasi atau tidak. Jika debitur bersedia melunasi, debt collector akan membawanya langsung ke kantor cabang leasing terdekat untuk melakukan pembayaran.

Adakalanya debt collector langsung menarik kendaraan tersebut karena debitur dianggap tidak kooperatif, misalnya tunggakan terjadi berbulan-bulan atau tahunan. Tindakan ini sebetulnya tidak dibenarkan secara hukum dan tergolong sebagai perampasan kendaraan yang menyalahi ketentuan hukum pidana.

5. Pekerjaan Berisiko

Sebetulnya pekerjaan debt collector mata elang mengandung risiko tinggi yang mengancam keselamatan jiwa. Dalam aksi pengejaran, debt collector bisa mengalami kecelakaan di jalan akibat kebut-kebutan.

Debt collector juga seringkali merasa kasihan dengan debitur yang kendaraannya harus ditarik. Namun mereka juga tidak punya banyak pilihan karena menyita kendaraan itu adalah tugas mereka. Kalau tak melaksanakan tugas, sama artinya mereka tidak mendapatkan penghasilan.

6. Laporkan ke Petugas Kepolisian

Cara yang dilakukan dengan menghentikan dan merampas kendaraan di jalan adalah tindakan yang salah. Mereka dinilai telah melanggar hukum dan dapat dikenakan pasal berlapis sesuai aksinya dalam melakukan perampasan.

Karena apa yang dilakukan debt collector itu melanggar, apalagi motor masih di tangan pemilik. Mereka dikenakan Undang-Undang KUHP Pasal 368 tentang perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Atau bisa Pasal 365 (pencurian dengan kekerasan) dan Pasal 378 (penipuan). (sam)