Detektifswasta.xyz
Palembang,- Pemerintah Kota Palembang (Pemkot) mempertimbangkan kondisi zona merah di Palembang, sholat idul Fitri tahun ini kembali ditiadakan atau bakal dilarang. Hal ini disampaikan Walikota Palembang, H Harnojoyo, Senin (3/5/2021) usai rapat koordinasi penegakkan Prokes di Kota Palembang.
“Sholat Idul Fitri Ditiadakan karena kondisi zona merah. Ini akan disampaikan melalui surat edaran hasil keputusan bersama Kemendagri, Kementerian Agama dan Gubernur yang akan segera kita tindak lanjuti,” katanya.
Lanjut Harnojoyo, peniadaan sholat idul Fitri ini berlaku untuk masjid, musollah ataupun lokasi lapangan yang biasa menggelar sholat idul Fitri. Sebab, dari 18 Kecamatan yang ada di Kota Palembang hanya dua kecamatan saja yang berada di status zona Rendah yakni Kertapati dan Oranye Sematang Borang.
“Selebihnya semua merah, jadi sesuai aturan untuk wilayah yang zonanya merah maka sholat idul Fitri Ditiadakan. Untuk sholat tarawih masih diperbolehkan dengan tetap mengikuti aturan protokol kesehatan, kapasitas jemaah 50 persen dari total daya tampung,” ujarnya.
Harnojoyo pun mengimbau masyarakat melaksanakan sholat idul Fitri dirumah, seperti tahun lalu. “Ini surat edaran yang dikeluarkan dari pusat sehingga kita satu komando. Sholat id kan Sunnah jadi bisa dilakukan dirumah,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kemenag Kota Palembang, Deni Apriyansah mengatakan, keputusan peniadaan sholat idul Fitri tersebut berdasarkan hasil rapat bersama ditingkat kementerian, baik Kemendagri dan Kemenag.
“Sebenarnya sholat idul Fitri ini sunah, jadi walaupun tidak sholat di masjid bisa tetap dilakukan di rumah saja. Ini pertimbangannya karena kita berada di zona merah sesuai dengan ketetapan dari Pemerintah Daerah,” katanya.
Dijelaskan Deni, pihaknya akan memberikan sosialisasi dan surat edaran Kementerian Agama kepada semua pengurus masjid dan musholla yang ada di Palembang.
Ia menambahkan, walaupun saat ini surat edaran terkait salat Idul Fitri belum sampai di Kemenag. Namun mengacu surat edaran nomor 4 tahun 2021 yang berisikan 21 poin dan pada poin ke enam, kegiatan ibadah ramadan di tempat ibadah seperti di masjid dan mushola tidak ada pelaksanaan salat Idul Fitri
“Atas dasar edaran ini, mayoritas kecamatan kita merah semua, artinya hampir 80-85 persen risiko bahaya.
Untuk mengantisipasinya tidak ada salahnya, pelaksanaan salat ID dilaksanakan seperti tahun lalu, di rumah. Total ada 1.200 masjid dan musollah di Palembang, ini segera akan kita sebarkan surat edaran sesuai arahan dari pemerintah pusat,” ujarnya. (Ril/el)