detektifswasta.xyz – Indonesia
Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba)
tentang kepastian batas wilayah Desa Muara Merang Kecamatan Bayung Lencir
dilaksanakan di ruang Rapat Komisi I DPRD pada hari Senin (22/06/2020)
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Edi Hariyanto, Wakil Komisi I Iwan Aldes,
S.Sos.,M.Si, Sekretaris Komisi I H. Ismail, Anggota Komisi I DPRD, dihadiri oleh Plt.
Asisten I Setda Muba, Bagian Hukum Setda Muba, Bagian Tata Pemerintahan Setda
Muba, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Muba, Camat Bayung Lencir, Pihak
Dinas Kependudukan & Catatan Sipil (Disdukcapil) Muba dan Masyarakat Desa Muara
Merang Kecamatan Bayung Lencir.
Rapat membahas tentang kepastian batas wilayah Desa Muara Merang dan
pemekaran Dusun IV Desa Muara Merang Kecamatan Bayung Lencir.
Dalam pengajuan Pembentukan Dusun IV Desa Muara Merang harus melalui
mekanisme dan Prosedur yang berlaku termasuk Jumlah Penduduk, Luas Wilayah dan
lainnya. Tanggapan dari Plt. Asisten I Setda Muba.
DPRD Muba mengusulkan pembentukan Dusun IV Desa Muara Merang perlu
dilakukan musyawarah Desa dan kajian secara cermat oleh Camat Bayung Lencir
bersama Dinas PMD Muba, Apakah dengan pertimbangan Filosofis, sosiologis dan Yuridis
dimungkinkan untuk dibentuk Dusun baru, pembentukan Dusun baru tidak dapat dilakukan
secara serta merta berdasarkan inisiatif pihak tertentu.
Bupati Muba melalui Bagian Tata Pemerintahan agar segera dapat menyelesaikan
Permasalahan Batas Wilayah, pada setiap batas wilayah antar Kabupaten segera
dipasang patok pilar batas wilayah.
Dinas PMD Muba melalui Camat Bayung Lencir dan Pemerintah Desa Muara
Merang untuk segera Membenahi administrasi kependudukan di Desa tersebut (adv)