Di BP2JK Wilayah Sumsel Perusahaan Daftar Hitam Menang Tender

oleh
Detektifswasta.xyz

Pelaksanaan tender sejumlah  paket  pekerjaan konstruksi tahun anggaran  2022 dilingkup Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah Sumatera Selatan Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terindikasi melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan aturan turunannya. 

Penyimpangan  cukup fatal diduga terjadi pada pelaksanaan Tender :   Kode Tender 77409064, Kode RUP 30201601, PRESERVASI JALAN DAN JEMBATAN RUAS PRABUMULIH – BERINGIN – BTS. KAB. OKU – BATURAJA, Nilai HPS Rp 38.384.427.000,- , Pemenang Tender PT. Kris Jaya Perkasa, Harga Terkoreksi Rp 30.679.805.093,74, Awal Pelaksanaan Tender (Pengumuman Pascakualifikasi Tgl. 23 Desember 2021) dan Penetapan Pemenang Tgl. 4 Februari 2022

Berdasarkan data/informasi  yang dihimpun DETEKTIFSWASTA antara lain dari website  DAFTAR HITAM NASIONAL https:/inaproc.id/daftar hitam PT. KRIS JAYA PERKASA,  NPWP 21.037.373.4-627.000, alamat Jl. Ramayana Kelurahan Karang Raja Prabumulih Timur Kota Prabumulih Provinsi Sumatera Selatan MASUK DALAM DAFTAR HITAM LARANGAN MENGIKUTI TENDER, mulai  Tanggal  21 April  2021 sampai dengan  21 April  2023  karena terbukti  telah 3  kali melakukan Pelanggaran Peraturan LKPP Nomor  17 Tahun 2018 Pasal 3 huruf a  yakni MENYAMPAIKAN DOKUMEN ATAU KETERANGAN PALSU/TIDAK BENAR UNTUK MEMENUHI PERSYARATAN YANG DITENTUKAN DALAM DOKUMEN PEMILIHAN.

Sanksi tersebut ditetapkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulang Bawang dengan  SK. Penetapan Nomor 620/146/V.3-d/TB/IV/2021 Masa Berlaku Sanksi  Tanggal  21 APRIL 2021 sampai dengan   21 APRIL 2023, Tanggal Penayangan 7 JUNI 2021;  Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Papua Tanah Merah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), SK. Penetapan Nomor 660/KPTS/Bb.22/PJN-WIL.III/2022,  Masa Berlaku Sanksi  Tanggal  4 APRIL 2022 sampai dengan  21 APRIL 2023, Tanggal Penayangan 7 JUNI 2021; dan   Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Satuan Kerja undefined  SK. Penetapan Nomor 10 Tahun 2022, Masa Berlaku Sanksi Tanggal   4 APRIL 2022 sampai dengan  21 APRIL 2023, Tanggal Penayangan 7 Juni 2021.

Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan UPTPBJ pada BP2JK Wilayah Sumatera Selatan seharusnya  menggugurkan  Penawaran PT. Kris Jaya Perkasa tersebut  karena  SEDANG MENJALANI SANKSI DAFTAR HITAM SEJAK  21 APRIL 2021 S/D 21 APRIL 2023.

Kepala Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah Sumatera Selatan Antonius Widyatmoko, ST  yang dikonfirmasi DETEKTIFSWASTA melaui surat No. 023/Red-DS/W/03/2021 tanggal 10 Februari 2022 dalam penjelasannya No. PW.03.02-Kb.17/74 tanggal 10 Februari 2022 mengatakan,  berdasarkan Dokumen Pemilihan Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP) pasal 25.4.d, dengan mengirimkan data kualifikasi secara elektronik peserta telah menyetujui pernyataan : 2) badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi Daftar Hitam; 5) yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang menjalani sanksi daftar hitam; 7) data kualifikasi yang diisikan benar dan jika dikemudian hari ditemukan data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka sanksi administratif dikenakan pada direktur utama/pimpinan perusahaan, atau kepala cabang, atau pejabat yang menuurut perjanjian kerja sama berhak mewakili nbadan usaha yang bekerjasama dan badan usaha yang diwakili bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, dan./atau pelaporan secara pinada kepada pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Menurut  Kepala Balai,  berdasarkan Dokumen Pemilihan Bab VIII Tata Cara Evaluasi huruf B angka 9, yaitu  Pernyataan tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usaha tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama badan Usaha tidak sedang menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negar, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan negara. Ketentuan ini berbentuk peryataan oleh peserta pada SPSE, tidak perlu dinyatakan dalam surat pernyataan. “Apabila suatu saat ditemukan bukti, peserta mengingkari pernyataan/menyampaikan informasi yang tidak benar, maka dapat menjadi dasar untuk pengenaan sanksi daftar hitam”, tulis Antonius

Pada  paket Preservasi Jalan dan Jembatan Ruas Prabumulih – Beringim – Bts. Kab. OKU – Baturaja telah ditetapkan pemenang  yakni PT. Kris Jaya Perkasa NPWP 02.084.564.0-313.000 alamat Jalan Ramayana Kelurahan Karang Raja Prabumulih Timur – Prabumulih (Kota) Sumatera Selatan pada tanggal 4 Februari 2022.

Berdasarkan informasi dari surat saudara, kami mengecek di https:/inaproc.id/daftar hitam, bahwa PT. Kris Jaya Perkasa NPWP 21.037.373.4-627.000 alamat Jl. Ramayana Kelurahan Karang Raja Prabumulih Timur Kota Prabumulih dimasukkan dalam Daftar Hitam.  “Terdapat perbedaan NPWP antara penyedia jasa yang ditetapkan sebagai Pemenang Tender dengan penyedia jasa yang terkena Sanksi Daftar Hitam, untuk itu kami telah mengecek pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak hasilnya pemilik NPWP 21.037.373.4-627.000 adalah PT. Kris Jaya Sakti alamat Jalan K.H. Nawawi No. 27 RT. 002 RW. 002, sedangkan pemilik NPWP 02.084.564.0.313.000 PT. Kris Jaya Sakti,  alamat Jl. Ramayana RT. 004 RW.004”, tulis Antonius.

Dalam surat yang ditembuskan kepada Direktur Pengadaan Jasa Konstruksi Kemen PUPR dan Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Provinsi Sumatera Selatan,  Antonius menegaskan untuk memastikan kebenaran penyedia mana yang dikenakan sanksi Daftar Hitam, pihaknya akan melakukan Klarifikasi kepada LKPP, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tulang Bawang dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Papua Tanah Merah

Perlu kami informasikan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 3.4 Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Provinsi Sumatera Selatan belum menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) kepada PT. Kris Jaya Perkasa, tambah Antonius. (tim)