HASIL PEKERJAAN REHABILITASI JALAN TEBING TINGGI – PENDOPO TAHUN 2021 “RUSAK DINI” Dari Tahun 2014 – 2021 Sudah Telan Dana Rp 140,8 Miliar

oleh
oleh
Detektifswasta.xyz

Jalan poros Tebing Tinggi – Pendopo Kabupaten Empat  Lawang Provinsi Sumatera Selatan yang sejak 2 tahun terakhir ini ditangani Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Selatan,  kini mengalami kerusakan serius.  

Menurut  beberapa warga ditemui di lapangan, Jumat (07/01/2022),  jalan yang sudah rusak berat  itu  termasuk  pekerjaan aspal hotmix  yang  baru selesai pada akhir tahun 2021 lalu.

Pekerjaan tersebut dilaksanakan lebih kurang 3 minggu dengan menggunakan alat berat. Mungkin hanya sekitar 2 Km yang aspal hotmix  dengan  ketebalan  diperkirakan antara  2-3 Cm.  Kerusakan berupa lubang – lubang  besar  terbilang merata di sepanjang ruas jalan dari Tebing Tinggi sampai Pendopo,  kata salah seorang warga yang meminta namanya tidak ditulis.

Data yang dihimpun DETEKTIFSWASTA dan bidiksumsel.com,  Jalan Poros Tebing Tinggi – Pendopo yang  sampai tahun 2021 masih berstatus Jalan Kabupaten Empat  Lawang,  sejak tahun 2020 lalu  ditangani oleh Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Selatan dan telah menelan dana APBD Sumsel  sebesar Rp 28.263.060.530,- dengan rincian tahun 2020  untuk  Pekerjaan Peningkatan Jalan Tebing Tinggi – Pendopo  sebesar Rp 13.559.860.530,08 dan tahun 2021 untuk Pekerjaan Rehabilitasi Jalan Tebing Tinggi – Pendopo sebesar Rp 14.703.200.000,-.  Pekerjaan yang dilaksanakan 2 tahun anggaran  itu  dipercayakan kepada PT. Alumagada Jaya Mandiri selaku pemenang tender.

Menurut  sumber  DETEKTIFSWASTA,  kalau pekerjaan tahun 2021 dengan dengan nilai kontrak hampir Rp 15 Miliar hanya dilaksanakan sekitar 30 hari kalender  berarti menghabiskan dana sekitar Rp 50 Juta per Hari.  Hasilnya,  jalan baru berumur 2 bulan sudah berlobang semua.

Kepala Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Selatan, Darma Budhy yang dicoba ditemui  untuk Konfirmasi sampai berita ini ditulis   belum berhasil dihubungi.

DARI TAHUN 2014 – 2021 HABISKAN DANA Rp 140,8 MILIAR

Data lain yang dihimpun DETEKTIFSWASTA, sejak tahun 2014 sampai 2019,  Pembangunan Fisik  Jalan Poros Tebing Tinggi – Pendopo Kabupaten Empat Lawang oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lawang  dengan panjang  28,60 Km telah menelan dana APBD Kabupaten Empat Lawang sebesar Rp 112.585.856.000,- (tidak termasuk biaya konsultan perencanaan dan konsultan supervisi – red)

DINAS PUPR KAB. EMPAT LAWANG,  TAHUN 2014 – 2019

T.A JUDUL PEKERJAAN PENYEDIA JASA NILAI KONTRAK
2014 1)    Lanjutan Pembangunan Jalan Poros Tebing Tinggi – Pendopo

2)    Lanjutan Pembangunan Jalan Poros Tebing Tinggi – Pendopo (STA. 11+000 sd 23 + 640)

PT. Nindya Karya (Persero) Divisi I Medan

 

PT. Kandita Jaya Utama, Bengkulu

 

Rp10.797.986.000

 

 

 

Rp  9.980.019.000

2015 Lanjutan Pembangunan Jalan Poros Pendopo – Tebing Tinggi (STA 0+000 sd 11+000) PT. Nindya Karya (Persero) Divisi I Medan Rp 29.395.676.000
2016 1)    Lanjutan Pembangunan Jalan Poros Tebing Tinggi –Pendopo (STA 15+500 – 28+640)

2)    Lanjutan Pembangunan Jalan Poros Tebing Tinggi – Pendopo ( (STA 0+000 -15 + 500)

PT. Alumada Jaya Mandiri, Palembang

 

 

PT. Kandita Jaya Utama, Bengkulu

Rp 13.337.264.000

 

 

 

Rp 19.686.754.000

2017 Peningkatan Struktur Jalan Poros Tebing Tinggi – Pendopo PT. Artha Graha Makmur, Palembang Rp 10.540.840.000
2018 Peningkatan Jalan Poros Tebing Tinggi – Pendopo PT. Artha Graha Makmur, Palembang Rp  6.404.917.000
2019 Peningkatan Jalan Poros Tebing Tinggi – Pendopo PT. Ahba Mulia, Lubuk Linggau Rp 12.605.613.768,68

DINAS PU BINA MARGA DAN TATA RUANG PROVINSI SUMSEL TAHUN 2020-2021       

T.A JUDUL PEKERJAAN NAMA PENYEDIA NILAI KONTRAK
2020 Peningkatan Jalan Tebing Tinggi – Pendopo PT. Alumagada Jaya Mandiri Rp 13.559.860.530
2021 Rehabilitasi Jalan Tebing Tinggi – Pendopo PT. Alumagada Jaya Mandiri, Palembang Rp14.703.200.000

Koordinator Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Independen (K-MAKI) Sumatera Selatan, Boni Budi Yanto menilai kerusakan  serius  Jalan Poros Tebing Tinggi – Pendopo dapat dikategorikan Kerusakan Dini dan telah mengakibatkan kerugian atau setidak-tidaknya pemborosan uang negara.   Hasil Pekerjaan tersebut  terbukti tidak Efisien dan Efektif yang merupakan  Prinsip Pengadaan Barang/Jasa  yang digariskan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 tahun 2021 tentang perubahan PERPRES No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. (tim)