Detektifswasta.xyz
Jalan poros Tebing Tinggi – Pendopo Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan yang sejak 2 tahun terakhir ini ditangani Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Selatan, kini mengalami kerusakan serius.
Menurut beberapa warga ditemui di lapangan, Jumat (07/01/2022), jalan yang sudah rusak berat itu termasuk pekerjaan aspal hotmix yang baru selesai pada akhir tahun 2021 lalu.
Pekerjaan tersebut dilaksanakan lebih kurang 3 minggu dengan menggunakan alat berat. Mungkin hanya sekitar 2 Km yang aspal hotmix dengan ketebalan diperkirakan antara 2-3 Cm. Kerusakan berupa lubang – lubang besar terbilang merata di sepanjang ruas jalan dari Tebing Tinggi sampai Pendopo, kata salah seorang warga yang meminta namanya tidak ditulis.
Data yang dihimpun DETEKTIFSWASTA dan bidiksumsel.com, Jalan Poros Tebing Tinggi – Pendopo yang sampai tahun 2021 masih berstatus Jalan Kabupaten Empat Lawang, sejak tahun 2020 lalu ditangani oleh Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Selatan dan telah menelan dana APBD Sumsel sebesar Rp 28.263.060.530,- dengan rincian tahun 2020 untuk Pekerjaan Peningkatan Jalan Tebing Tinggi – Pendopo sebesar Rp 13.559.860.530,08 dan tahun 2021 untuk Pekerjaan Rehabilitasi Jalan Tebing Tinggi – Pendopo sebesar Rp 14.703.200.000,-. Pekerjaan yang dilaksanakan 2 tahun anggaran itu dipercayakan kepada PT. Alumagada Jaya Mandiri selaku pemenang tender.
Menurut sumber DETEKTIFSWASTA, kalau pekerjaan tahun 2021 dengan dengan nilai kontrak hampir Rp 15 Miliar hanya dilaksanakan sekitar 30 hari kalender berarti menghabiskan dana sekitar Rp 50 Juta per Hari. Hasilnya, jalan baru berumur 2 bulan sudah berlobang semua.
Kepala Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Selatan, Darma Budhy yang dicoba ditemui untuk Konfirmasi sampai berita ini ditulis belum berhasil dihubungi.
DARI TAHUN 2014 – 2021 HABISKAN DANA Rp 140,8 MILIAR
Data lain yang dihimpun DETEKTIFSWASTA, sejak tahun 2014 sampai 2019, Pembangunan Fisik Jalan Poros Tebing Tinggi – Pendopo Kabupaten Empat Lawang oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lawang dengan panjang 28,60 Km telah menelan dana APBD Kabupaten Empat Lawang sebesar Rp 112.585.856.000,- (tidak termasuk biaya konsultan perencanaan dan konsultan supervisi – red)
DINAS PUPR KAB. EMPAT LAWANG, TAHUN 2014 – 2019
T.A | JUDUL PEKERJAAN | PENYEDIA JASA | NILAI KONTRAK |
2014 | 1) Lanjutan Pembangunan Jalan Poros Tebing Tinggi – Pendopo
2) Lanjutan Pembangunan Jalan Poros Tebing Tinggi – Pendopo (STA. 11+000 sd 23 + 640) |
PT. Nindya Karya (Persero) Divisi I Medan
PT. Kandita Jaya Utama, Bengkulu
|
Rp10.797.986.000
Rp 9.980.019.000 |
2015 | Lanjutan Pembangunan Jalan Poros Pendopo – Tebing Tinggi (STA 0+000 sd 11+000) | PT. Nindya Karya (Persero) Divisi I Medan | Rp 29.395.676.000 |
2016 | 1) Lanjutan Pembangunan Jalan Poros Tebing Tinggi –Pendopo (STA 15+500 – 28+640)
2) Lanjutan Pembangunan Jalan Poros Tebing Tinggi – Pendopo ( (STA 0+000 -15 + 500) |
PT. Alumada Jaya Mandiri, Palembang
PT. Kandita Jaya Utama, Bengkulu |
Rp 13.337.264.000
Rp 19.686.754.000 |
2017 | Peningkatan Struktur Jalan Poros Tebing Tinggi – Pendopo | PT. Artha Graha Makmur, Palembang | Rp 10.540.840.000 |
2018 | Peningkatan Jalan Poros Tebing Tinggi – Pendopo | PT. Artha Graha Makmur, Palembang | Rp 6.404.917.000 |
2019 | Peningkatan Jalan Poros Tebing Tinggi – Pendopo | PT. Ahba Mulia, Lubuk Linggau | Rp 12.605.613.768,68 |
DINAS PU BINA MARGA DAN TATA RUANG PROVINSI SUMSEL TAHUN 2020-2021
T.A | JUDUL PEKERJAAN | NAMA PENYEDIA | NILAI KONTRAK |
2020 | Peningkatan Jalan Tebing Tinggi – Pendopo | PT. Alumagada Jaya Mandiri | Rp 13.559.860.530 |
2021 | Rehabilitasi Jalan Tebing Tinggi – Pendopo | PT. Alumagada Jaya Mandiri, Palembang | Rp14.703.200.000 |
Koordinator Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Independen (K-MAKI) Sumatera Selatan, Boni Budi Yanto menilai kerusakan serius Jalan Poros Tebing Tinggi – Pendopo dapat dikategorikan Kerusakan Dini dan telah mengakibatkan kerugian atau setidak-tidaknya pemborosan uang negara. Hasil Pekerjaan tersebut terbukti tidak Efisien dan Efektif yang merupakan Prinsip Pengadaan Barang/Jasa yang digariskan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 tahun 2021 tentang perubahan PERPRES No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. (tim)