Proyek Dermaga 32 Milyar Telat, PPK Tak Mau Sebutkan Nama Pemborong

oleh
Detektifswasta.xyz

Toboali,– Proyek Pembangunan Dermaga Penutuk dan Dermaga Tanjung Gading Kabupaten Bangka Selatan yang dikerjakan oleh Dinas PUPR Kabupaten Bangka Selatan sudah habis masa pelaksanaannya sejak 27 Desember 2021.

Berdasarkan pantauan awak media Kamis (6/1/2021) untuk realisasi progres pekerjaan baru sekitar 80 Persen.

Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan pada Tahun 2021 menganggarkan dana Rp 32 Miliar untuk merehabilitasi dan membangun Dermaga, Dermaga Penutuk yang dikerjakan oleh renkanan PT.Berkah Serasan Mandiri dan Dermaga Tanjung Gading oleh rekanan PT Cahaya Sriwijaya Abadi.

Untuk kontrak pengerjaan fasilitas darat di Pelabuhan Sadai senilai Rp 1,2 miliar, Dermaga Ponton Rp 3,9 miliar, Dermaga rakyat di Pongok kurang lebih Rp 2,9 miliar. Untuk Dermaga rakyat dan Dermaga Plengsengan Tanjung Gading di Lepar Pongok total anggaran mencapai Rp 23 Miliar.

Sementara itu PPK dari Dinas PUPR Kabupaten Bangka Selatan Budi Heriyansyah ST tidak bersedia memberitahukan nama Pemborongnya dan Budi juga tidak mengetahui realisasi progres pekerjaaannya sampai hari ini.

“Bapak domisili dimana, nanti kita ketemu dan saat ini untuk progres belum dihitung,” jawab Budi kepada Asatu Online, Senin (10/1/2022) melalui pesan Whats App.

Sementara Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bangka Selatan menyampaikan, saat ini perusahaan rekanan sudah diberlakukan denda.

“Diperpanjang maksimal 50 hari kalender, dengan pengenaan denda Seperseribu, maksimal 5 persen,” ungkap Ahmad Ansyori.

Kejari Lakukan Putus Pendampingan

Kejaksaan Negeri Bangka Selatan (Kejari Basel) telah memutus pendampingan terhadap kegiatan pembangunan dermaga rakyat Penutuk dan pembangunan dermaga plengsengan Tanjung Gading di Lepar Pongok sejak 11 November 2021 lalu.

Hal itu diungkapkan Kepala Kejari Basel Mayasari, SH, MH melalui Kasi Intelijen Michael Yandi Pangihutan Tampubolon kepada Suara Bahana, Senin (27/12/2021) pagi, menyampaikan alasan diputusnya pendampingan terhadap proyek kegiatan tersebut.

Alasannya menurut Kejaksaan Negeri Bangka Selatan pihak penyedia atau kontraktor dinilai dan terlihat tidak serius mengerjakan proyek itu. Hal ini terlihat dengan adanya keterlambatan pengerjaan dan mengalami deviasi yang diduga bertentangan dengan Perpres dan peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah (LKPP).

“Untuk kedua proyek tersebut (Pembangunan dermaga rakyat Penutuk dan dermaga plengsengan Tanjung Gading, red) sudah diputus pendampingannya 11 November 2021 yang lalu. Penyedia terlihat tidak serius mengerjakan dengan adanya keterlambatan dan mengalami deviasi. Bertentangam dengan Perpres dan peraturan LKPP,” kata Kastel.

Sedangkan Bupati Bangka Selatan Riza Herdavid ketika ditemui awak media di ruang kerjanya pada Rabu 22 Desember 2021 meminta para kontraktor untuk segera menyelesaikan pekerjaan. Jika tidak, para kontraktor pasti mengetahui resiko yang akan ditanggung.

Menurut Bupati, pihaknya sudah memanggil kontraktor, Inspektorat Daerah dan Tim Terkait. Kepada mereka, Riza sudah menyampaikan jika memang tidak memungkinkan akan segera diputus kontraknya.

“Kita sudah panggil kontraktornya, Inspektorat dan tim terkait. Kalau memang tidak memungkinkan saya minta untuk segera memutus kontraknya,” ujar Riza kepada sejumlah wartawan.

Disampaikan Riza Herdavid, pada prinsipnya rakyat sangat membutuhkan sarana tersebut terutama yang dermaga-dermaga dan menjadi beban permasalahannya. (DeteksiPos/tim)