Pengadaan Meubelair Tahun 2022  di Dinas Pendidikan Kota Palembang Langgar PERPRES  12 Tahun 2021 # Bocor 36,9% dari Nilai Kontrak

oleh

Detektifswasta.xyz – Palembang, Tiga paket Pengadaan Meubelair Meja dan Kursi Siswa SD Negeri  dan SMP Negeri  pada Dinas Pendidikan Kota Palembang tahun 2022 yang dipercayakan kepada  CV. RJy dengan nilai total kontrak Rp 16.343.403.000,- ternyata  tidak sesuai spesifikasi kontrak  sebesar  Rp 6.042.678.770 atau 36,9% dari total nilai kontrak

Demikian dipaparkan dalam  Laporan Hasil Pemeriksanaan (LHP)  BPK RI  atas  Laporan Keuangan Pemerintah Kota Palembang Tahun 2022 No.   40.B/LHP/XVIII.PLG/05/2023 Tanggal 29 Mei 2023.

Pada  3  paket  Pengadaan Meubelair Meja Kursi Siswa   TA 2022,  total nilai kontrak  Rp 16.343.403.000,-   yang  dipercayakan kepada     penyedia  CV. RJy  dengan  Kontrak No. 380/PPK-PB/DISDIK-SD/APBD/2022 Tgl. 27 Juni 2022, jenis barang  Meja Kursi Siswa  Quma DM-011, jumlah 1456, nilai kontrak Rp 5.685.680.000,-; Kontrak No.   409/PPK-PB/DISDIK/SMP/APBD/2022 Tgl. 27 Juni 2022,  jenis barang Meja Kursi Siswa Quma DM-012, jumlah 1.104, nilai kontrak  Rp 4.429.248.000,-;  dan Kontrak  No. 1140/PPK-PB/DISDIK-SD/APBD-P/2022 Tgl. 3 November  2022, jenis barang Meja Kursi,  jumlah 1.595,  nilai kontrak  Rp 6.228.475.000,-  ditemukan  penyimpangan berupa :  Spesifikasi Meubelair Diarahkan kepada Produk Tertentu;  Pengaturan Harga Jual Ouma DM 011 dan Ouma DM 012 di e-catalog oleh Calon Penyedia; dan   Pengadaan Meubelair Tidak Sesuai Spesifikasi dan telah mengakibatkan kelebihan pembayaran kepada CV. RJy sebesar Rp 6.042.678.770,- (atau 36,97% dari total nilai kontrak – Red)

Kondisi tersebut  tidak sesuai dengan  Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 Tahun 2021  tentang perubahan Perpres No. 16 Tahun 2018  tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada Pasal 7 Ayat (1) huruf f ; Pasal 27  Ayat (6) ; Pasal 57 Ayat (2); Pasal 78 Ayat (1), Ayat (3), Ayat (4) dan Ayat (5); Pasal 80 Ayat (1) Huruf b dan Huruf c, Ayat (3) Huruf b, Huruf c dan/atau Huruf d; Ayat (4) dan  Klausul kontrak masing-masing pekerjaan yang menyangkut Spesifikasi Barang, dan Volume Kuantitas barang, serta Pembayaran Prestasi Pekerjaan.

Permasalahan tersebut mengakibatkan Dinas Pendidikan tidak mendapatkan kesempatan memperoleh penawaran dengan harga yang wajar, bersaing, dan kompetitif sesuai dengan kualitas barang yang sebenarnya; Kelebihan pembayaran atas pekerjaan pengadaan meubelair Quma DM 011 dan DM 012 tahun 2022 sebesar Rp 6.042.678.770,- dan lebih saji Belanja Modal dan Aset Tetap Peralatan dan Mesin sebesar Rp 6.042.678.770,-

Penyimpangan  tersebut terjadi karena  Kepala Dinas Pendidikan selaku Pengguna Anggaran (PA) menyetujui spesifikasi barang pada KAK dan HPS yang tidak sesuai kebutuhan;  PPK menyusun spesifikasi barang pada KAK dan HPS tidak sesuai kebutuhan serta tidak melakukan pemeriksaan atas barang yang tidak sesuai kebutuhan; CV. RJy terindikasi melakukan pengaturan Spesifikasi Pengadaan meubelair dan harga penawaran; dan  masing-masing penyedia pabrikan tidak mematuhi spesifikasi pendaaan dalam kontrak.

 

Dalam LHP No. 40.B/LHP/XVIII.PLG/05/2023 tersebut  BPK merekomendasikan kepada Walikota Palembang agar memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang untuk :  memproses Sanksi Daftar Hitam atas CV. RJy sesuai ketentuan ; meningkatkan pengawasan dan perencanaan spesifikasi barang pada KAK dan HPS sesuai kebutuhan; menginstruksikan PPK untuk menyusun spesifikasi barang pada KAK dan HPS sesuai kebutuhan serta melakukan pemeriksaaan atas barang yang diserahterimakan; dan ; memproses penggantian barang meubelair tersebut sesuai spesifikasi kontrak atau memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp 6.042.678.770,- sesuai ketentuan perundang-undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah

Detail Daftar Hitam

Detail Penyedia

Nama Penyedia CV. ROMBES JAYA
NPWP 02.613.119.3-307.000
Alamat JL. Macan Lindungan Ruko Grand Hills No. 8 PALEMBANG
Provinsi Sumatera Selatan
Kabupaten Palembang (Kota)
  1. Daftar Pelanggaran
SK Penetapan Pelanggaran
No : 421.2/072-SK/DISDIK/2023 Peraturan LKPP No. 4 Tahun 2021 Lampiran II angka 3.1 huruf b

Peserta pemilihan terindikasi melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga penawaran

Nama KLPD Pemerintah Daerah Kota Palembang
Nama Satker DINAS PENDIDIKAN

KOTA PALEMBANG

Masa Berlaku Sanksi 7 Jun 2023 s/d 7 Jun 2025
Tanggal Penayangan 5 Jul 2023

 

Walikota Palembang H. Harnojoyo dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang yang dikonfirmasi DETEKTIFSWASTA melalui surat No. 04/Red-DS/W/07/2023 tanggal 04 Juli 2023, sampai berita ini ditulis belum memberikan tanggapan mengenai tindak Rekomendasi BPK tersebut

Dipihak lain, penelusuran DETEKTIFSWASTA, pihak Dinas Pendidikan Kota Palembang telah mengenakan Sanksi Daftar Hitam selama 2 (Dua) tahun kepada CV. RJy (Rombes Jaya) dengan SK. Penetapan No. 421.2/072-SK/DISDIK/2023 Masa berlaku Sanksi mulai Tgl. 7 Juni 2023 s/d 7 Juni 2025 yang telah ditayangkan di Website Inaproc Tgl. 5 Juli 2023. CV. Rombes Jaya dinyatakan melanggar Peraturan LKPP No. 4 Tahun 2021 Lampiran II angka 3.1 huruf b Peserta pemilihan terindikasi melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga penawaran

Untuk diketahui dalam LHP No. 40.B/LHP/XVIII.PLG/05/2023 tanggal 29 Mei 2023, BPK juga  menemukan sejumlah kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Kota Palembang Tahun 2022 antara lain :

  1. Klasifikasi penganggaran Belanja Barang dan Jasa, serta Belanja Modal pada 28 SKPD tidak tepat mengakibatkan realisasi LRA Pemerintah Kota Palembang Tahun 2022 tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya sebesar Rp 133.360.716.774. Atas temuan ini BPK merekomendasikan kepada Walikota agar memerintahkan Sekretaris Daerah selaku TAPD untuk meningkatkan kecermatan dalam mengevaluasi usulan program dan kegiatan SKPD dan memverifikasi rancangan DPA dan DPPA SKPD.
  2. Kekurangan Volume 49 Paket Pekerjaan pada 8 SKPD sebesar Rp 8.068.427.677,13 mengakibatkan potensi kelebihan pembayaran 43 paket pekerjaan sebesar Rp 7.541.985.338,49 dan kelebihan pembayaran atas 6 paket Pekerjaan sebesar Rp 526.442.338,64. Atas permasalahan ini BPK merekomendasikan kepada Walikota agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk memperhitungkan pembayaran termin terakhir kepada penyedia sebesar Rp 414.598.812,26 dan memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp 65.725.506,49 dan menyetorkan ke Kas Daerah
  3. Kekurangan Kas di bendahara Pengeluaran mengakibatkan saldo Kas di Bendahara Pengeluaran pada 4 SKPD disajikan tidak wajar dan merugikan keuangan daerah sebesar Rp 1.409.398.150,-
  4. Penetapan kenaikan Tunjuangan Transportasi dan Perumahan Anggota DPRD Kota Palembang tidak sesuai ketentuan mengakibatkan kelebihan pembayaran Tunjangan Transportasi sebesar Rp 1.570.736.250,- . Atas temuan ini BPK merekomendasikan kepada Walikota agar memerintahkan Sekretaris DPRD untuk memproses kelebihan pembayaran Tunjangan Transportasi sebesar Rp 1.100.670.000,- dan menyetorkan ke Kas Daerah
  5. 17 Paket pekerjaan Belanja Modal dan 1 Paket Pekerjaan Belanja Hibah pada 3 SKPD terlambat dan belum dikenakan denda keterlambatan mengakibatkan kekurangan penerimaan daerah sebesar Rp 659.346.058,94. Atas temuan ini BPK merekomendasikan kepada Walikota agar memerintahkan Kepada Dinas PUPR, Camat Sukarami, camat Ilir Timur III selaku PA, dan KPA pada Dinas PUPR untuk memproses kekurangan penerimaan daerah dari denda keterlambatan sebesar Rp 463.217.903,29 dan menyetorkan ke Kas Daerah. (tim)