Detektifswasta.xyz – Palembang, Tiga paket Pengadaan Meubelair Meja dan Kursi Siswa SD Negeri dan SMP Negeri pada Dinas Pendidikan Kota Palembang tahun 2022 yang dipercayakan kepada CV. RJy dengan nilai total kontrak Rp 16.343.403.000,- ternyata tidak sesuai spesifikasi kontrak sebesar Rp 6.042.678.770 atau 36,9% dari total nilai kontrak
Demikian dipaparkan dalam Laporan Hasil Pemeriksanaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Palembang Tahun 2022 No. 40.B/LHP/XVIII.PLG/05/2023 Tanggal 29 Mei 2023.
Pada 3 paket Pengadaan Meubelair Meja Kursi Siswa TA 2022, total nilai kontrak Rp 16.343.403.000,- yang dipercayakan kepada penyedia CV. RJy dengan Kontrak No. 380/PPK-PB/DISDIK-SD/APBD/2022 Tgl. 27 Juni 2022, jenis barang Meja Kursi Siswa Quma DM-011, jumlah 1456, nilai kontrak Rp 5.685.680.000,-; Kontrak No. 409/PPK-PB/DISDIK/SMP/APBD/2022 Tgl. 27 Juni 2022, jenis barang Meja Kursi Siswa Quma DM-012, jumlah 1.104, nilai kontrak Rp 4.429.248.000,-; dan Kontrak No. 1140/PPK-PB/DISDIK-SD/APBD-P/2022 Tgl. 3 November 2022, jenis barang Meja Kursi, jumlah 1.595, nilai kontrak Rp 6.228.475.000,- ditemukan penyimpangan berupa : Spesifikasi Meubelair Diarahkan kepada Produk Tertentu; Pengaturan Harga Jual Ouma DM 011 dan Ouma DM 012 di e-catalog oleh Calon Penyedia; dan Pengadaan Meubelair Tidak Sesuai Spesifikasi dan telah mengakibatkan kelebihan pembayaran kepada CV. RJy sebesar Rp 6.042.678.770,- (atau 36,97% dari total nilai kontrak – Red)
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 Tahun 2021 tentang perubahan Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada Pasal 7 Ayat (1) huruf f ; Pasal 27 Ayat (6) ; Pasal 57 Ayat (2); Pasal 78 Ayat (1), Ayat (3), Ayat (4) dan Ayat (5); Pasal 80 Ayat (1) Huruf b dan Huruf c, Ayat (3) Huruf b, Huruf c dan/atau Huruf d; Ayat (4) dan Klausul kontrak masing-masing pekerjaan yang menyangkut Spesifikasi Barang, dan Volume Kuantitas barang, serta Pembayaran Prestasi Pekerjaan.
Permasalahan tersebut mengakibatkan Dinas Pendidikan tidak mendapatkan kesempatan memperoleh penawaran dengan harga yang wajar, bersaing, dan kompetitif sesuai dengan kualitas barang yang sebenarnya; Kelebihan pembayaran atas pekerjaan pengadaan meubelair Quma DM 011 dan DM 012 tahun 2022 sebesar Rp 6.042.678.770,- dan lebih saji Belanja Modal dan Aset Tetap Peralatan dan Mesin sebesar Rp 6.042.678.770,-
Penyimpangan tersebut terjadi karena Kepala Dinas Pendidikan selaku Pengguna Anggaran (PA) menyetujui spesifikasi barang pada KAK dan HPS yang tidak sesuai kebutuhan; PPK menyusun spesifikasi barang pada KAK dan HPS tidak sesuai kebutuhan serta tidak melakukan pemeriksaan atas barang yang tidak sesuai kebutuhan; CV. RJy terindikasi melakukan pengaturan Spesifikasi Pengadaan meubelair dan harga penawaran; dan masing-masing penyedia pabrikan tidak mematuhi spesifikasi pendaaan dalam kontrak.
Dalam LHP No. 40.B/LHP/XVIII.PLG/05/2023 tersebut BPK merekomendasikan kepada Walikota Palembang agar memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang untuk : memproses Sanksi Daftar Hitam atas CV. RJy sesuai ketentuan ; meningkatkan pengawasan dan perencanaan spesifikasi barang pada KAK dan HPS sesuai kebutuhan; menginstruksikan PPK untuk menyusun spesifikasi barang pada KAK dan HPS sesuai kebutuhan serta melakukan pemeriksaaan atas barang yang diserahterimakan; dan ; memproses penggantian barang meubelair tersebut sesuai spesifikasi kontrak atau memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp 6.042.678.770,- sesuai ketentuan perundang-undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah
Detail Daftar Hitam
Detail Penyedia
Nama Penyedia | CV. ROMBES JAYA |
NPWP | 02.613.119.3-307.000 |
Alamat | JL. Macan Lindungan Ruko Grand Hills No. 8 PALEMBANG |
Provinsi | Sumatera Selatan |
Kabupaten | Palembang (Kota) |
- Daftar Pelanggaran
SK Penetapan | Pelanggaran | |||||||||
No : 421.2/072-SK/DISDIK/2023 | Peraturan LKPP No. 4 Tahun 2021 Lampiran II angka 3.1 huruf b
Peserta pemilihan terindikasi melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga penawaran |
|
Walikota Palembang H. Harnojoyo dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang yang dikonfirmasi DETEKTIFSWASTA melalui surat No. 04/Red-DS/W/07/2023 tanggal 04 Juli 2023, sampai berita ini ditulis belum memberikan tanggapan mengenai tindak Rekomendasi BPK tersebut
Dipihak lain, penelusuran DETEKTIFSWASTA, pihak Dinas Pendidikan Kota Palembang telah mengenakan Sanksi Daftar Hitam selama 2 (Dua) tahun kepada CV. RJy (Rombes Jaya) dengan SK. Penetapan No. 421.2/072-SK/DISDIK/2023 Masa berlaku Sanksi mulai Tgl. 7 Juni 2023 s/d 7 Juni 2025 yang telah ditayangkan di Website Inaproc Tgl. 5 Juli 2023. CV. Rombes Jaya dinyatakan melanggar Peraturan LKPP No. 4 Tahun 2021 Lampiran II angka 3.1 huruf b Peserta pemilihan terindikasi melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga penawaran
Untuk diketahui dalam LHP No. 40.B/LHP/XVIII.PLG/05/2023 tanggal 29 Mei 2023, BPK juga menemukan sejumlah kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Kota Palembang Tahun 2022 antara lain :
- Klasifikasi penganggaran Belanja Barang dan Jasa, serta Belanja Modal pada 28 SKPD tidak tepat mengakibatkan realisasi LRA Pemerintah Kota Palembang Tahun 2022 tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya sebesar Rp 133.360.716.774. Atas temuan ini BPK merekomendasikan kepada Walikota agar memerintahkan Sekretaris Daerah selaku TAPD untuk meningkatkan kecermatan dalam mengevaluasi usulan program dan kegiatan SKPD dan memverifikasi rancangan DPA dan DPPA SKPD.
- Kekurangan Volume 49 Paket Pekerjaan pada 8 SKPD sebesar Rp 8.068.427.677,13 mengakibatkan potensi kelebihan pembayaran 43 paket pekerjaan sebesar Rp 7.541.985.338,49 dan kelebihan pembayaran atas 6 paket Pekerjaan sebesar Rp 526.442.338,64. Atas permasalahan ini BPK merekomendasikan kepada Walikota agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk memperhitungkan pembayaran termin terakhir kepada penyedia sebesar Rp 414.598.812,26 dan memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp 65.725.506,49 dan menyetorkan ke Kas Daerah
- Kekurangan Kas di bendahara Pengeluaran mengakibatkan saldo Kas di Bendahara Pengeluaran pada 4 SKPD disajikan tidak wajar dan merugikan keuangan daerah sebesar Rp 1.409.398.150,-
- Penetapan kenaikan Tunjuangan Transportasi dan Perumahan Anggota DPRD Kota Palembang tidak sesuai ketentuan mengakibatkan kelebihan pembayaran Tunjangan Transportasi sebesar Rp 1.570.736.250,- . Atas temuan ini BPK merekomendasikan kepada Walikota agar memerintahkan Sekretaris DPRD untuk memproses kelebihan pembayaran Tunjangan Transportasi sebesar Rp 1.100.670.000,- dan menyetorkan ke Kas Daerah
- 17 Paket pekerjaan Belanja Modal dan 1 Paket Pekerjaan Belanja Hibah pada 3 SKPD terlambat dan belum dikenakan denda keterlambatan mengakibatkan kekurangan penerimaan daerah sebesar Rp 659.346.058,94. Atas temuan ini BPK merekomendasikan kepada Walikota agar memerintahkan Kepada Dinas PUPR, Camat Sukarami, camat Ilir Timur III selaku PA, dan KPA pada Dinas PUPR untuk memproses kekurangan penerimaan daerah dari denda keterlambatan sebesar Rp 463.217.903,29 dan menyetorkan ke Kas Daerah. (tim)