PROYEK RHL INTENSIF BP DAS & HL KETAHUN SARAT PENYIMPANGAN! Seluas 7250 Hektar Di Kabupaten OKU Selatan

oleh
oleh
detektifswasta.xyz – Indonesia

Pelaksanaan  28  paket  proyek Penanaman Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) Intensif  dana  APBN 2019 – 2021 dan  4  paket Pengawasan dan Penilaian Pembuatan Tanaman RHL (P.0) dana APBN 2019  dilingkup  Balai  Pengelolaan Daerah Aliran Sungai  dan Hutan Lindung  (BP DAS & HL) Ketahun Kementerian Lingkungan Hidup dan  Kehutanan yang menelan biaya sebesar Rp 126 Miliar lebih diduga keras sarat penyimpangan.       

Pertemuan Bupati OKU Selatan Popo Ali Martopo dengan warga Kec. Sungai Are dan Kec. Sindang Danau pada (26/09/2019) terkait Kegiatan RHL yang meresahkan masyarakat

Data dan informasi yang dihimpun DETEKTIFSWASTA bersama  KOALISI MEDIA & LSM PEMANTAU PENGADAAN, pelaksanaan  28 paket  kegiatan Penanaman RHL Intensif  sumber dana APBN tahun anggaran  2019 – 2021 total nilai kontrak Rp 126.904.977.788,-  yang dikelola  BP DAS dan HL Ketahun yang berkantor di Kota Bengkulu diduga keras diwarnai  berbagai  penyimpangan sejak Penyusunan Rancangan Penanaman RHL (T1), pelaksanaan tender hingga pelaksanaan pekerjaan  di lapangan.

Pengumuman Pemenang Tender, Harga Penawaran/Terkoreksi/Negosiasi 99,53% dari Nilai HPS.

Adapun pekerjaan  yang harus dilaksanakan  yakni Penanaman  Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL)  Intensif  dalam areal hutan lindung, hutan konservasi dan hutan produksi   seluas  8.000 Hektar  yang dibagi menjadi 28 paket Pekerjaan.

Sebanyak  25 paket  dengan luasan  7.250  hektar  total nilai kontrak Rp 114.960.039.288,- berada di wilayah KPH Mekakau Saka Kabupaten OKU Selatan   di Provinsi Sumatera Selatan.  Sisanya 750 Hektar (3 Paket, nilai kontrak Rp 11.944.938.500)  masuk  dalam Wilayah KPHL Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu.

Sebagian besar peserta tender dinyatakan Gugur karena tidak memiliki Surat Dukungan Pupuk Dari Produsen.

Sesuai  kontrak  untuk  1 Hektar lahan harus ditanami  sebanyak 883  Batang  Jenis Tanaman : JENGKOL, PINANG, DURIAN, ALPUKAT, BAMBANG LANANG dan PALA  masing-masing berumur 5 Bulan;  TINGGI 30 Cm.  Khusus  tanaman  PALA harus  berumur minimal  1  tahun.

Untuk pekerjaan Tahun 2019  (P.0) harus ditanaman 100 % atau sebanyak 7.064.000  Batang  dan dilakukan Pemeliharaan dengan Penyulaman sebesar 10% atau  706.400 Batang. Sedangkan untuk Pemeliharaan Tahun 2020 (P.1) harus  dilaksanakan  3 kali dengan Penyulaman Bibit  sebesar 20%  atau sebanyak 1.412. 800 Batang

Seluruh Paket Pekerjaan Nilai HPS diatas Rp 2,5 Miliar disyaratkan untuk Kualifikasi Usaha : PERUSAHAAN KECIL ATAU NON KECIL.

Selanjutnya untuk pekerjaan  Pemeliharaan Tahun 2021 (P.2)   harus dilaksanakan 3 kali  dengan Penyulaman Bibit sebesar 10% atau  sebanyak 706.400 Batang. Targetnya,  pada akhir Kegiatan Tahun 2021, Keberhasilan Tumbuh Tanaman paling sedikit 75% atau sebanyak 5.298.000  Batang   dari Jumlah Penanaman Awal (P.0)

Pelaksanaan Pekerjaan  Pembuatan Tanaman RHL (P.0) tahun 2019  seluas 8.000 Ha tersebut diawasi oleh 4 Konsultan Pengawas, dengan Total Nilai Kontrak Rp 2.974.483.000,-  dari  dana APBN 2019

Paket Penanaman RHL Intensif, Blok 10 KPH Mekakau Saka, Desa Sadau Jaya Kec. Sungai Are, Nilai Pagu Rp 3.070.892.000,- Kode RUP 21872938 dilaksanakan dengan cara Penunjukan Langsung secara manual dan pemenangnya tidak ditayangkan di lpse. Kemenhut.
TAK  SESUAI KONTRAK

Dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan diduga keras telah terjadi sejumlah penyimpangan yang berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara.  BIBIT YANG DITANAM DI LAPANGAN pada Tahun 2019 (P.0) untuk  setiap  Paket  diduga hanya sekitar  400 Batang  s/d 500 Batang  per Hektar atau sekitar  50% sampai 60% dari jumlah Volume dalam Kontrak.

Meskipun demikian,  PEKERJAAN PENANAMAN (P.0) tersebut telah  dibayar Lunas 100% pada Bulan Desember  2019 lalu. Bila Informasi ini benar, berarti telah merugikan keuangan negara sebesar 40% sampai 50% dari Jumlah Pembayaran Tahun 2019  kepada 28 Perusahaan Pelaksanaan Pekerjaan dan 4 Perusahaan Konsultan Pengawasan dan Penilaian.

Dikarenakan Faktor Cuaca (Kemarau Panjang), kegiatan PENANAMAN dilapangan oleh 28 Perusahaan baru bisa dilaksanakan pada AKHIR BULAN NOVEMBER s/d PERTENGAHAN DESEMBER 2019  atau hanya sekitar 25 hari s/d 30 Hari Kalender.  Penanaman dilakukan secara manual dengan melibatkan masyarakat setempat.

Adapun Tahapan Penanaman yang seharusnya dilakukan, yakni dimulai dengan    Pembersihan Lahan dengan cara membabat rumput dan gulma serta belukar selebar 1  Meter dengan jarak antar jalur disesuaikan dengan jarak tanaman sesuai rancangan kegiatan penanaman yang dibuat searah dengan konstur.  Kemudian dilanjutkan dengan Pembuatan/Pengadaan Patok Jalur  dari BAMBU atau KAYU diameter paling sedikit 5  Cm, Panjang 125 Cm dan bagian Ujung dicat Warna Merah selebar 10 Cm ; dan Patok arah larikan dipasang pada setiap titik awal jalur tanaman dan disesuaikan dengan jarak tanam

Tahapan selanjutnya ; Pembuatan Jalur Tanaman dengan cara melakukan pembersihan jalur tanaman mengikuti patok arah larikan dan dilakukan dengan membersihkan jalur tanaman semak belukar, gulma dan rumput-rumputan, dan kemudian diteruskan dengan  Pembuatan dan Pemasangan Ajir  dari bilah BAMBU berukuran paling sedikit 2  Cm atau Kayu Bulat diameter paling sedikit 2  Cm. Bagian Ujung Ajir dicat Warna KUNING sepanjang 10 Cm, dan memasang Ajir pada Jalur Tanaman sesuai dengan Jarak Tanam dalam Rancangan

Setelah pekerjaan tersebut selesai, baru  masuk ke tahap  Pembuatan Lubang Tanaman Ukuran 30 x 30 x 30 Cm,  dilanjutkan dengan  Pemberian Pupuk Dasar atau Tambahan Media Tanam  0,25 Kg per Lubang Tanam,  Distribusi Bibit ke lubang tanaman dan Penanaman Bibit yang dilanjutkan dengan Pemeliharaan Tahun Berjalan meliputi : Penyiangan, Pendangiran, Pemupukan, Pemberantasan Hama dan Penyakit serta Penyulaman dengan jumlah Bibit sebesar 10% dari Jumlah yang Ditanam

“Tentulah tidak mungkin Penanaman Bibit dapat selesai 100 % hanya dalam waktu sekitar 25 hari sampai 30 hari Kalender”,  tegas sumber DETEKTIFSWASTA

Dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan, perusahaan pelaksana   diduga tidak melengkapi Item Pekerjaan seperti : Patok Jalur Tanaman, Ajir,  Pupuk Organik dan  Bahan Kimia (Tambahan Media Tanam).

Dan yang lebih Fatal Jumlah Bibit  yang dikirim ke Lapangan (Petani) diperkirakan hanya  sekitar 50 % sampai 60 % dari  Jumlah Volume  Dalam Kontrak

Dipihak lain dalam melakukan Kegiatan Pengawasan dan Penilaian yang terdiri dari 13 Tahapan yakni : Persiapan Lahan; Pembuatan Jalan Pemeriksaan; Pembuatan Jalur Tanaman; Pembuatan dan Pemasangan Patok Batas Larikan; Pembuatan dan Pemasangan Ajir; Pembuatan Pondok Kerja; Pembuatan Lubang Tanaman; Penanaman; Pemupukan; Penyiangan dan Pendangiran; Pemberantasan Hama dan Penyakit; dan Penyulaman, setiap KONSULTAN PENGAWAS  diduga hanya menurunkan 1 Orang Tenaga Pengawas untuk setiap Desa. Dengan demikian tidak mungkin dapat  melakukan Pengawasan dan Penilaian secara efektif

Diduga keras  Konsultan Pengawas dan Pelaksana Pekerjaan telah bersekongkol  membuat  Berita Acara  Penanaman sudah selesai 100%  yang dijadikan Dasar Pembayaran Penanaman Tahun 2019 (P.0) sebesar 100 % dan Pembayaran Pengawasan Penilaian Tahun 2019 sebesar 100%

DAFTAR  28  PAKET  PENANAMAN RHL INTENSIF  DANA APBN 2019 – 2021, TOTAL NILAI KONTRAK  Rp 126.904.977.788,-

 

 

No

 

KODE TENDER

NAMA PAKET

NILAI HPS

LUAS  LAHAN

 

NAMA PELAKSANA

NILAI KONTRAK

(Persentase dari Nilai HPS)

 

JUMLAH BIBIT YANG HARUS DITANAM TAHUN 2019  (KONTRAK)

 

REALISASI  BIBIT YANG DIDUGA DITANAM

TAHUN 2019

01 8329291 : Penanaman RHL Intensif, Blok 1 KPH Mekakau Saka Desa Guntung Jaya Kec. Sungai Are Kab. OKU Selatan,  Seluas 300 Ha, Rp4.828.311.400,- PT. Wahana Insan Kemilau

(Lampung)

 

Rp4.738.699.900,-

(98,14% dari HPS)

 

264.900 Batang

 

 

 

JUMLAH BIBIT

YANG

DITANAM  ???

02 8331291 Penanaman RHL Intensif, Blok 2 KPH Mekakau Saka, Desa Guntung Jaya Kec. Sungai Are  Kab. OKU Selatan, seluas 300 Ha, Rp4.828.311.400,- PT. Wahana  Argo Manunggal

(Lampung)

Sama dengan alamat PT. Wahana Insan Kemilau

 

Rp4.736.474.402,-

(98,09% dari HPS)

264.900  Batang

 

 

 

-SDA-
03 8333291. Penanaman  RHL Intensif Blok 3, KPH Mekakau Saka,  Desa Bumi Kawa Blok 3,  Desa Pulau Kemuning  Kec. Sungai Are  Kab. OKU Selatan,

Seluas 300 Ha, Rp4.828.311.400,-

CV. Guma

Lampung

 

 

Rp4.727.622.900,-

(97,91% dari HPS)

264.900 Batang  

-SDA-

04 8335291:  Penanaman RHL, Intensif, Blok 4 KPH Mekakau Saka  Desa Pulau Kemuning Kec. Sungai Are Kab. OKU Selatan, Seluas 300 Ha, Rp4.828.311.400,- CV. Barek Group

(Bengkulu)

 

Rp4.744.703.601,-

(98,26% dari HPS)

264.900 Batang

 

 

 

 

-SDA-

 

05 8337291. Penanaman RHL, Intensif,  Blok 5 KPH Mekakau Saka Desa Pulau Kemuning Kec. Sungai Are Kab. OKU Selatan, Seluas 300 Ha, Rp4.828.311.400,- CV. Redo Makmur  (Bengkulu)

 

Rp4.741.758.901,-

(98,20% dari HPS)

264.900 Batang  

-SDA-

06 8339291: Penanaman RHL, Intensif, Blok 6 KPH Mekakau Saka Desa Pulau Kemuning Kec. Sungai Are Kab. OKU Selatan,

Seluas 300 Ha, Rp4.828.311.400,-

CV. Karya Maju Bersama (Bengkulu)

 

Rp4.744.204.652,-

(98,25% dari HPS)

249.900 Batang -SDA-
07 8341291: Penanaman RHL, Intensif, Blok 7 KPH Mekakau Saka Desa Pulau Kemuning Kec. Sungai Are Kab. OKU Selatan, Seluas 300 Ha, Rp4.828.311.400,- CV. Putra Karya (Bengkulu)

 

Rp4.761.897.415,-

(98,62% dari HPS)

264.900  Batang -SDA-
08 8343291: Penanaman RHL, Intensif, Blok 8 KPH Mekakau Saka  Desa Sadau Jaya Kec. Sungai Are Kab. OKU Selatan, Seluas 300 Ha, Rp4.828.311.400,- CV. GMS Putra (Kab. Kaur -Bengkulu)

 

Rp4.804.551.400,-

(99,50% dari HPS)

264.900  Batang -SDA-
09 8345291: Penanaman RHL, Intensif, Blok 9 KPH Mekakau Saka,    Desa Sadau Jaya Kec.Sungai Are  Kab. OKU Selatan, Seluas 300 Ha, Rp4.828.311.400,- CV. Sylva Perkasa Abadi   (Bengkulu)

Rp4.799.551.152,-

(99,40% dari HPS)

264.900 Batang -SDA-
10 Kode RUP 21872938 : Penanaman RHL, Intensif,  Blok 10 KPH Mekakau Saka Desa Sadau Jaya Kec. Sungai Are Kab. OKU Selatan, Seluas 300 Ha, Nilai Pagu

Rp 4.823.911.400,-

PENUNJUKAN LANGSUNG

PEMENANG

TIDAK DITAYANGKAN

264.900 Batang -SDA-
11 8349291: Penanaman RHL, Intensif,  Blok 11 KPH Mekakau Saka Desa Sadau Jaya Kec.  Sungai Are  Kab. OKU Selatan, Seluas 300 Ha, Rp4.828.311.400,- CV. Budi Mulia Persada (Bengkulu)

 

Rp4.798.792.900,-

(99,38% dari HPS)

264.900 Batang -SDA-
12 8351291. Penanaman RHL,  Intensif, Blok 12 KPH Mekakau Saka, Desa Ujan Mas  Kec. Sungai Are  Kab. OKU Selatan,

Seluas 300 Ha, Rp4.828.311.400,-

CV. Fitza Mandiri

(Bengkulu)

 

Rp4.795.030.900,-

(99,31% dari HPS)

264.900 Batang -SDA-
13 8389291 : Penanaman RHL, Intensif,  Blok 13 KPH Mekakau Saka Desa Ujan Mas  Kec. Sungai Are  Kab. OKU Selatan, Seluas 205 Ha,

Rp 3.321.041.790,-

CV. Siraja Mega Gemilang (Bengkulu)

 

Rp3.292.290.595,-

(99,13% dari HPS)

264.900 Batang -SDA-
14

 

 

 

 

8353291:  Penanaman RHL Intensif, Blok 14 KPH Mekakau Saka Desa Tanjung Harapan Kec. Sindang Danau Kab. OKU Selatan,  Seluas 300 Ha,

Rp4.828.311.400,-

 

CV. Rizky Putra Jaya (Bengkulu)

 

Rp4.799.241.502,-

(99,39% dari HPS)

264.900 Batang -SDA-
15 8355291: Penanaman  RHL, Intensif Blok 15 KPH Mekakau Saka  Desa Tanjung Harapan Kec. Sindang Danau Kab. OKU Selatan, seluas 300 Ha,

Rp4.828.311.400,-

CV. Tunas Karya Jaya (Bengkulu)

 

 

Rp4.802.985.902,-

(99,47% dari HPS)

264.900  Batang -SDA-
16 8357291 : Penanaman RHL Intensif, Blok 16 KPH Mekakau Saka   Desa Sebaja Kec. Sungai Are  Kab. OKU Selatan, Seluas 300 Ha,

Rp 4.828.311.400,-

CV. Nurwahid Agrisindo

(Bengkulu)

 

Rp4.794.964.900,-

(99,30% dari HPS)

264.900 Batang -SDA-
17 8359291: Penanaman  RHL, Intensif, Blok 17 KPH Mekakau Saka,  Desa Sebaja Kec.  Sungai Are Kab. OKU Selatan, Seluas 300 Ha,

Rp4.828.311.400,-

Baskara Hutan Persada (Bengkulu)

 

 

Rp4.787.440.900,-

(99,15% dari HPS)

264.900 Batang -SDA-
18 8834291: Penanaman RHL, Intensif, Blok 18 KPH Mekakau Saka Desa Sebaja Kec. Sungai Are Kab. OKU Selatan, Seluas 250 Ha,  Rp4.033.069.500,- CV. Bima Bangun Persada (Bengkulu)

 

 

Rp4.000.749.500,-

(99,19% dari HPS)

220.750 Batang -SDA-
19 8368291: Penanaman RHL Intensif, Blok 19 KPH Mekakau Saka, Desa Tanjung Harapan Kec. Sindang Danau Kab. OKU Selatan, Seluas 300 Ha, Rp4.828.311.400,- CV. Tegar Mandiri (Bengkulu)

 

Rp4.813.164.400,-

(99,68% dari HPS)

264.900 Batang -SDA-
20 8379291: Penanaman RHL, Intensif, Blok 20 KPH Mekakau Saka Desa Tanjung Harapan Kec. Sindang Danau Kab. OKU Selatan, Seluas 250 Ha, Rp4.035.069.500,- CV. Berkah Alam Abadi (Bengkulu)

 

 

Rp4.011.903.418

(99,42% dari HPS)

 

220.750  Batang

-SDA-
21 8835291: Penanaman RHL Intensif, Blok 21 KPH Mekakau Saka, Desa Tanah Pilih Kec. Sungai Are Kab. OKU Selatan,

Seluas 295 Ha, Rp4.747.097.210

(Tender Ulang)

CV. Bina Jaya Sentosa (Palembang)

 

Rp4.048.267.695

(85,27% dari HPS)

260.485 Batang -SDA-
22 8363291: Penanaman RHL Intensif, Blok 22 KPH Mekakau Saka, Desa Pecah Pinggan Kec. Sungai Are Kab. OKU Selatan, Seluas 300 Ha, Rp4.828.311.400 CV. Usaha Berkah Jaya (Kab. Kepahyang- Bengkulu)

 

Rp4.805.845.902

(99,53% dari HPS)

264.900 Batang -SDA-
23 8366291: Penanaman RHL, Intensif, Blok 23 KPH Mekakau Saka, Desa Tebat Layang Kec. Sindang Danau Kab. OKU Selatan, Seluas 300 Ha, Rp4.828.311.400,- CV. Sentotalibasa (Bengkulu)

 

Rp4.801.007.300,-

(99,43% dari HPS)

264.900 Batang -SDA-
24 8368291: Penanaman RHL Intensif Blok 24 KPH Mekaku Saka, Desa Cukoh Nau Kec. Sungai Are Kab. OKU Selatan, Seluas 300 Ha, Rp4.828.311.400,- CV. Fortuna (Bengkulu)

 

Rp4.803.533.251,-

(99,48% dari HPS)

264.900 Batang -SDA-
25 8821291: Penanaman RHL Intensif Blok 25 KPH Mekakau Saka, Desa Sadau Jaya Kec. Sungai Are Kab. OKU Selatan,

Seluas 250 Ha, Rp4.032.869.500,-

CV. Bebi Aulia Persada (Bengkulu)

 

Rp4.000.804.500,-

(99,20% dari HPS)

220.750 Batang -SDA-
26 8600291: Penanaman RHL Intensif Blok 26 KPHL Kab. Kaur, Desa Ulak Lebar Kec. Muara Sahung Kab. Kaur Prov. Bengkulu,

Seluas 250 Ha, Rp4.035.069.500,-

CV. Mitra Buana (Kab. Bengkulu Utara- Bengkulu)

 

Rp4.004.407.000,-

(99,24% dari HPS)

220.750 Batang -SDA-
27 8293291: Penanaman RHL Intensif Blok 27 KPHL Kab. Kaur, Desa Ulak Lebar Kec. Muara Sahung Kab. Kaur, Bengkulu,

Seluas 250 Ha, Rp4.037.269.500,-

CV. Sengon Jaya Lestari (Kab. Kepahyang- Bengkulu)

 

Rp3.988.787.000,-

(98,79% dari HPS)

220.750 Batang

 

-SDA-
28 8296291: Penanaman RHL Intensif Blok 28 KPHL Kab. Kaur, Desa Ulak Lebar Kec. Muara Sahung Kab. Kaur, Bengkulu,

Seluas 250 Ha, Rp4.037.269.500,-

CV. Bima Persada (Bengkulu)

 

Rp3.951.744.500,-

(97,88% dari HPS)

220.750 Batang -SDA-

 

DAFTAR 4 PAKET PENGAWASAN DAN PENILAIAN PEMBUATAN TANAMAN RHL  (P.0) DANA APBN TAHUN 2019, NILAI KONTRAK Rp 2.974.483.000,-

 

No KODE TENDER

NAMA  PAKET

NILAI HPS

NAMA KONSULTAN NILAI KONTRAK JUMLAH PENANAMAN YANG HARUS DIAWASI/

DINILAI

DUGAAN PENYIMPANGAN
1

 

 

 

8698291: Pengawasan dan Penilaian Pembuatan Tanaman RHL (P.0), Paket 1, Luas 2.950 Ha (Blok 3,4,5,6,7 Desa Pulau Kemuning Kec. Sungai Are, Blok 8,9,10,11,25 Desa Sadau Jaya Kec. Sungai Are Kab. OKU Selatan), Rp1.108.250.000,- PT. Surveyor  Indonesia – Persero  (DKI Jakarta)

 

Rp1.051.050.000

2.604.850 Batang

 

Pengawasan dan Penilaian  yang dikerjakan hanya

???

2

 

 

 

Paket 2. Pengawasan dan Penilaian  Pembuatan TanamanRHL  (P.0), Paket 2  Luas 2.505 Ha (Blok 12,13 Desa Ujan Mas Kec. Sungai Are;  Blok 14,15 Desa Tanjung Harapan Kec. Sungai Are;  Blok 16,17,18 Desa Sebaja Kec. Sungai Are; Blok 19,20 Desa Tanjung Harapan Kec. Sindang Danau , Kab. OKU Selatan), Rp 1.034.715.000,- PT. Centramulticon Jaya (Bogor-Jabar)

 

Rp 982.740.000,-

2.211.915 Batang

 

Pengawasan dan Penilaian yang dikerjakan  hanya  ???
3

 

 

 

 8860291: Pengawasan dan Penilaian Pembuatan Tanaman RHL (P.0), Paket 3 Luas 1.795 Ha (Blok 1,2 Desa Guntung Jaya Kec. Sungai Are; Blok 21 Desa Tanah Pilih; Blok 22 Desa Pecah Pinggan Kec. Sungai Are; Blok 23 Desa Tebat Layang Kec. Sindang Danau; Blok 24 Desa Cuko Enau Kec. Sungai Are Kab. OKU Selan),

Rp 715.220.000,-

(Seleksi Ulang) Tandatangan Kontrak 14-15 Agustus 2019

CV. Harwa Cipta Gemilang (Jaksel – DKI Jakarta)

 

Rp660.402.000,-

1.584.985 Batang

 

Pengawasan dan Penilaian yang dikerjakan hanya ???
4

 

 

 

 

8861219: Pengawasan dan Penilaian Penanaman   RHL (P.0) Luas 750 Ha (Blok 26,27,28 Desa Ulak Lebar Kec. Muara Sahung Kab. Kaur Bengkulu),

Rp319.825.000,-

CV. Harwa Cipta Gemilang (Jaksel – DKI Jakarta)

 

Rp280.291.000

662.250 Batang

 

Pengawasan dan Penilaian yang dikerjakan hanya ???

 

TENDER LANGGAR PERPRES 16 TAHUN 2018

Pelaksanakan pemilihan penyedia/tender  28 Paket  PENANAMAN RHL, INTENSIF sumber dana  dana APBN 2019-2021  dengan Sistem Pengadaan : Tender –Pascakualifikasi Satu File-Harga Terendah Sistem Gugur diduga keras melanggar  Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, aturan turunannya Peraturan LKPP No. 09 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, dan Keputusan Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan LKPP No. 3 Tahun 2018 tentang Standar Dokumen Pemilihan Melalui Tender, Seleksi, dan Tender Cepat untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi,  dan    Pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Penyimpangan yang sangat fatal terjadi pada  paket  Kode RUP 21445819 : Penanaman RHL Insentif Blok 10 KPH Mekakau Saka, Desa Sadau Jaya Kec. Sungai Are Kab. OKU Selatan,  seluas 300 Ha, Nilai Pagu   Rp 5.503.019.400,-,  APBN 2019-2021, yang diduga  dilaksanakan dengan cara  PENUNJUKAN LANGSUNG SECARA MANUAL.

Sesuai Perpres No. 16 tahun 2018 dan Peraturan LKPP No. 09 Tahun 2018  Penunjukan Langsung hanya bisa dilaksanakan antara lain jika TENDER ULANG GAGAL. Penunjukan Langsung juga harus dilaksanakan secara elektronik  dan hasilnya  harus  ditayangkan di LPSE. Kemen. LHK.  PENUNJUKAN LANGSUNG tersebut merupakan PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN yang nota bene  pelanggaran berat PERPRES No. 16 Tahun 2018

Penyimpangan juga terjadi pada  persyaratan KUALIFIKASI USAHA  bagi calon  peserta tender. Dalam Dokumen Pemilihan/Pengumuman Tender 27 Paket dengan Nilai HPS diatas  Rp 2,5 Miliar disyaratkan PERUSAHAAN KECIL ATAU NON KECIL.  Persyaratan ini jelas – jelas  melanggar PERPRES No. 16 Tahun 2018 khususnya Pasal 65 Ayat (4) yang mengatur bahwa  Nilai paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya  yang diperuntukkan  USAHA KECIL Nilainya paling banyak Rp 2,5 Miliar.

Bila dilihat dari fakta – fakta hasil tender,  sebagian pemenang tender adalah USAHA KECIL. Fakta lain yang sangat mengundang pertanyaan, sebagian  besar Peserta Tender DINYATAKAN GUGUR DALAM TAHAP EVALUASI  karena TIDAK MEMPUNYAI  SURAT DUKUNGAN KETERSEDIAAN  PUPUK DARI  PRODUSEN/KEMAMPUAN MENYEDIAKAN PUPUK DAN PESTISIDA TIDAK SESUAI DENGAN LDP/KELENGKAPAN DOKUMEN PUPUK TIDAK ADA.

Fakta ini mengindikasikan bahwa POKJA Pemilihan diduga  telah dengan sengaja membuat Persyaratan yang bertujuan untuk  menghambat Peserta Tender.  Seharusnya Cukup Mensyaratkan Surat Dukungan dari DISTRIBUTOR/PENYALUR mengingat Pupuk dan Pestisida dimaksud  tersedia di pasaran.  Persyaratan harus memiliki Surat Dukungan dari Produsen/Pabrik tersebut diduga keras melanggar Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat  

Indikasi adanya dugaan persekongkolan Vertikal  dan Horizontal dalam proses tender  juga terlihat dari Nilai Harga Penawaran/Penawaran Terkoreksi/Hasil Negosiasi 26 Perusahaan Pemenang Tender MENDEKATI BAHKAN ADA YANG HAMPIR SAMA DENGAN NILAI HPS, yakni  97,91% (Terendah)  s/d 99,68 % dari Nilai HPS.

Hanya Paket Kode Tender 8835291 PENANAMAN RHL INSENTIF, BLOK 21 KPH MEKAKAU SAKA, Nilai HPS Rp4.747.097.210 yang dimenangkan oleh CV. Bina Jaya Sentosa, Harga Penawaran Rp4.048.267.695,-  atau 85,27% dari Nilai HPS.

PENYUSUNAN RANCANGAN PENANAMAN RHL (T1)DIDUGA MENYIMPANG

Sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No.P.39/Menlhk/Setjen/Kum.1/4/2016 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan No. P.9/MENHUT-II/2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan, Kegiatan Pendukung  dan  Pemberian Insentif Kegiatan RHL yang telah diganti dengan Peraturan Menteri LHK No. P.105/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan, Kegiatan Pendukung,  Pemberian Insentif, serta Pembinaan dan Pengendaliaan Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan dan perubahannya No. P.2/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2020, bahwa  RHL DILAKSANAKAN MENGACU PADA RENCANA TAHUNAN RHL (RTn-RHL) YANG DISUSUN PADA TAHUN SEBELUM KEGIATAN (T-1).  Untuk  RHL  INTENSIF dilakukan pada  HUTAN KONSERVASI, HUTAN LINDUNG dan HUTAN PRODUKSI

Data dan informasi   dihimpun  Wartawan DETEKTIFSWASTA di Kabupaten OKU Selatan,    kegiatan   PENANAMAN RHL 2019 – 2021 di  beberapa di Desa di Kec. Sungai Are Kab. OKU Selatan antara lain Desa Sadau Jaya dan  Desa Pecah Pinggan mendapat protes dari masyarakat karena Penanaman akan  dilakukan diatas tanah milik masyarakat,  bukan dalam Kawasan Hutan

Untuk mengantisipasi gejolak timbul, pada  tanggal  26 September 2019, Bupati OKU Selatan Popo Ali melakukan pertemuan dengan Masyarakat Kec. Sungai Are dan Kec. Sindang Danau di Desa Simpang Luas setelah sebelumnya masyarakat melakukan Audiensi di kantor Bupati OKU Selatan

Lokasi  Penanaman  RHL Insentif Blok 22  Desa Pecah Pinggan Kec. Sungai Are, dan Penanaman RHL Insentif  Blok 10 Desa Sadau Jaya Kec. Sungai Are TERPAKSA DIPINDAHKAN  KARENA BERADA PADA LAHAN MILIK MASYARAKAT. Tetapi anehnya  Nama  Paket, Lokasi, Volume dan Nilai Kontrak Pekerjaan Tidak Dilakukan Perubahan.  Bahkan  Pekerjaan Penanaman RHL untuk Tahun 2019 (P.0)  telah dibayar  100%  pada bulan Desember 2019 lalu.

Fakta- Fakta  tersebut  membuktikan bahwa PENYUSUNAN RANCANGAN PENANAMAN RHL  (T-1) Blok 22 Desa Pecah Pinggan dan  Blok 10 Desa Sadau Jaya yang menurut informasi dilakukan dengan CARA SWAKELOLA  pada tahun 2018 lalu menyimpang dari Peraturan Menteri LHK yang kami uraikan diatas.

Informasi yang terbaru yang diterima DETEKTIFSWASTA menyebutkan,  untuk Pemeliharaan Tahun 2020 (P.1)  telah dilakukan Pembayaran Termyn I kepada 28 Perusahaan Pelaksanaan Pekerjaan, dan kepada  4 Konsultan Pengawas dan Penilaian Pemeliharaan Tanaman RHL (P1) yang ditetapkan dengan cara PENUNJUKAN LANGSUNG

DETEKTIFSWATA yang sudah berusaha melakukan Konfirmasi/Klarifikasi kepada Kepala BP DAS dan HL Ketahun Irama Nur, S.Hut, M.Si  di Bengkulu belum berhasil mendapat penjelasan.   Surat Permintaan Konfirmasi/Klarifikasi tertanggal 27 Juli 2020 No. 027/Red-DS/W/07/2020 dikirimkan ke  kantornya  di  Kota Bengkulu, sampai berita ini ditulis belum mendapat Jawaban/Tanggapan (tim)