TENDER PROYEK JALAN DAN JEMBATAN DI BP2JK BABEL DIDUGA LANGGAR PERPRES PENGADAAN

oleh
Detektifswasta.xyz

Pelaksanaan tender 3 paket pekerjaan jalan dan jembatan tahun anggaran 2022 dilingkup Balai Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah Bangka Belitung diduga melanggar Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 tahun 2021 tentang perubahan Perpres No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Peraturan LKPP No. 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia

Ditengah-tengah ketatnya persaingan tender paket-paket pekerjaan konstruksi khususnya dilingkup Kementerian Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) hampir di seluruh Indonesia, pelaksanaan tender 3 paket pekerjaan Jalan dan Jembatan dana APBN tahun 2022 dilingkup BP2JK Wilayah Bangka Belitung justru nyaris tanpa persaingan. Baik jumlah peserta yang menyampaikan penawaran maupun nilai harga tawaran. Jumlah peserta tender yang menyampaikan dokumen penawaran hanya 1 sampai 2 penyedia jasa dan harga tawaran pemenang tender 91,78 % sampai 97,81% dari nilai HPS

Adapun 3 paket dimaksud, Kode Tender 76301064, Kode RUP 30365459 REHABILITASI JALAN DAN JEMBATAN TJ. GUDANG – LUMUT – SEI LIAT – BTS. KOTA PANGKAL PINANG ; LUMUT – PD. GEBAK pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Babel, nilai pagu = nilai HPS Rp 18.170.650.000,-.

Sesuai data yang tertayang di LPSE. Kemen PUPR, pada tender paket ini hanya 1 peserta yang menyampaikan Dokumen Penawaran yakni PT. Sinar Matahari Abadi, harga penawaran/penawaran terkoreksi Rp 17.462.850.582,14 yang kemudian ditetapkan menjadi pemenang tender setelah melalui Evaluasi Ulang dengan harga negosiasi Rp 17.447.102.508,39 atau 96,01 % dari HPS

“ Syarat Kualifikasi yang ditetapkan dalam pengumuman tender/Dokumen Pemilihan juga mengundang pertanyaan karena hanya mensyaratkan memiliki 1 (Satu) SBU yakni SBU SI003 Jasa Pelaksana Konstruksi Jalan Raya (kecuali jalan layang), Jalan, Rel Kereta Api, dan Landas Pacu Bandara, Kualifikasi MENENGAH padahal JENIS PEKERJAAN YANG DITENDERKAN terdiri dari JALAN DAN JEMBATAN. Seharusnya disyaratkan memiliki SBU SI 003 dan SBU SI 004 Kualifikasi MENENGAH”, kata sumber DETEKTIFSWASTA

Kemudian Kode Tender 76085064, Kode RUP 30282401 REHABILITASI JALAN DAN JEMBATAN TANJUNG RU – PETIKAN – PILANG – JUNCTION – TANJUNG KELAYANG – T. TINGGI pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Babel, Nilai Pagu = Nilai HPS Rp 8.103.405.000,- dengan Pemenang Tender CV. BELITUNG BERDIKARI SENTOSA, Harga Penawaran/Penawaran Terkoreksi Rp 7.437.507.846,58 atau 91,78% dari Nilai HPS

Penyimpangan diduga terjadi pada Tahap Evaluasi. Dari 2 peserta yang menyampaikan penawaran, hanya 1 peserta yang lulus evaluasi tetapi Pokja Pemilihan tidak melakukan Negosiasi Harga. Hal ini terlihat transparan pada Hasil Evaluasi yang ditayangkan di LPSE Kemen PUPR. Harga tawaran pemenang tender yang ditetapkan Pokja Pemilihan sama persis dengan Harga Penawaran/Penawaran Terkoreksi

Selanjutnya, Kode Tender 76635064, Kode RUP 30498036, PRESERVASI JALAN DAN JEMBATAN DALAM KOTA PANGKAL PINANG pada Satuan Kerja Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Nilai Pagu = Nilai HPS Rp.9.427.598.000,- dengan pemenang tender CV. Pagevi Bersaudara, Harga Penawaran/Penawaran Terkoreksi Rp 9.221.187.312,91 atau 97,81% dari HPS. Ada 2 peserta yang menyampaikan Penawaran, tetapi hanya 1 peserta yang dinyatakan lulus evalusi. “Pokja Pemilihan juga tidak melakukan Negosiasi Harga”

Kepala Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah Bangka Belitung Rubby Kurniawan yang dikonfirmasi DETEKTIFSWASTA melalui surat No. 015/Red-DS/W/02/2022 tanggal 15 Februari 2022 dalam tanggapannya No. PW.0302-Kb18/100 tanggal 22 Februari 2022 mengatakan, Pokja Pemilihan dalam menetapkan persyaratan kualifikasi mengacu pada Dokumen Pemilihan Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) angka 29.12 huruf b.2). Dalam hal peserta yang lulus evaluasi hanya 1 (Satu) peserta, Pokja Pemilihan melakukan tahapan Klarifikasi dan Negosiai Teknis dan Harga mengacu pada Dokumen Pemilihan Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) anggka 31.

Terhadap paket yang gagal karena tidak ada peserta yang lulus evaluasi, Pokja Pemilihan mengacu Dokumen Pemilihan BAB III. Instruksi Kepada Peserta (IKP) angka 37. 2. Dalam pelaksanaan pemilihan penyedia jasa, Pokja Pemilihan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, tulis Kepala Balai Rubby Kurniawan (tim)