Detektifswasta.xyz
Palembang,- Ada sebanyak sembilan titik yang ada di wilayah Palembang akan dilakukan uji coba penerapan tilang elektronik oleh Ditlantas Polda Sumsel.
Sembilan titik yang diperuntukan untuk uji coba penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) ini sudah dipasang kamera pemantau bagi pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengguna jalan.
Dikatakan Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel, Kombes Pol Cornelis Hotman Sirait, Ditlantas Polda Sumsel akan mulai melakukan uji coba untuk memberlakukan sistem ETLE atau tilang elektronik di sembilan titik pada bulan Maret 2021 ini.
“Uji coba akan dilakukan pada bulan Maret ini. Ada sembilan titik yang diterapkan sistem ETLE atau tilang elektronik di Palembang. Untuk pelaksanaan seluruhnya nanti akan dilaksanakan pada bulan April,” kata Hotman, Minggu (28/2/2021).
Selain uji coba mengenai penerapan ETLE, Ditlantas Polda Sumsel juga akan melakukan sosialisasi mengenai pemberlakuan tilang elektronik tersebut.
Sosialisasi ini diharapkan agar masyarakat nantinya mengetahui bahwasannya penerapan tilang elektronik ini sudah diberlakukan. Nantinya, uji coba penerapan dan juga sosialisasi terhadap masyarakat akan sering dilaksanakan hingga penindakan tilang elektronik benar-benar diberlakukan pada bulan April mendatang.
“Tahap uji coba ada sembilan titik, untuk titiknya tidak perlu di publish dengan tujuan agar pengguna jalan tetap tertib dalam berlalu lintas,” kata Hotman.
Keunggulan kamera ETLE dengan CCTV yang sudah terpasang selama ini yakni kamera ETLE akan secara otomatis merekam pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara.
Sedangkan kamera CCTV yang selama ini terpasang hanya sebatas melakukan pemantauan lalu lintas.
“Kamera ETLE ini bekerja selama 24 jam. Secara otomatis akan merekam semua pelanggaran yang dilakukan pengendara baik roda dua maupun roda empat bahkan roda lebih dari empat,” katanya.
Sistem ETLE ini nantinya akan mengeluarkan data yang dikirim ke comment center baik di Polda maupun Korlantas Polri.
Dari data tersebut, anggota dari Penegakan Hukum serta Regitrasi Identifikasi Ditlantas Polda Sumsel, akan mencetak jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara yang akan dikirimkan kepada pengendara melalui PT Pos Indonesia.
“Jika tidak ada respon selama tujuh hari, secara otomatis pemblokiran akan dilakukan sistem ETLE. Pelanggar akan dikenakan sanksi ketika melakukan pembayaran pajak kendaraan,” kata Hotman.
Diberitakan sebelumnya, Jelang penerapan Tilang Elektronik, Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel terus melakukan persiapan terkait pemasangan kamera CCTV serta perangkat lunak yang dibutuhkan dari tilang elektronik.
Survei sejumlah titik – titik untuk pemasangan kamera CCTV pun dilakukan oleh pihak Ditlantas Polda Sumsel dan instansi terkait.
Penerapan ETLE yang akan dilaksanakan pada bulan April mendatang di wilayah Sumsel khususnya Palembang, merupakan program kerja 100 hari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang salah satunya untuk mengurangi kontak langsung antara anggota di lapangan dengan pelanggar lalu lintas.
“Kamera ini nantinya secara otomatis akan merekam kendaraan yang melanggar peraturan lalu lintas. Sekecil apapun pelanggaran, CCTV mendeteksinya dan merekamnya,” kata Direktur Lalu Lintas Pold Sumsel, Cornelis Hotman Sirait, Minggu (21/2/2021).
Setelah dilakukan survei, pihaknya akan melakukan rapat koordinasi dari Ditlantas Polda Sumsel, Pemprov Sumsel dan juga instansi terkait.
Vendor yang bertugas melakukan pemasangan cctv dan perangkat lunak akan memaparkan ke Pemprop dan juga instansi terkait mengenai pemasangan perangkat keras, software hingga cara kerja dari perangkat ini.
“Kami bersama instansi terkait, sudah melakukan survei di titik-titik yang rencananya akan dipasang ETLE. Nanti, lokasi-lokasi ini nantinya akan dibahas dalam rapat koordinasi dengan berbagai instansi terkait,” lanjut Hotman.
Ditlantas Polda Sumsel sebagai pelaksana dalam program ini pastinya membutuhkan dukungan dari Pemprov, Pemkot, pemkab dan juga semua pihak terkait guna mensukseskan penerapan tilang elektronik.
Dengan adanya sistem ETLE ini, tidak hanya dapat menciptakan masyarakat yang tertib dalam berlalu lintas, sistem ETLE ini juga bertujuan untuk mengurangi kontak langsung antara anggota di lapangan dengan pelanggar. (Ril/el)