Palembang, – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kembali memperpanjang pemutihan biaya sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
Gubernur Sumsel, Herman Deru, mengatakan, perpanjangan pemutihan pajak tersebut berlaku mulai 1 hingga 30 Oktober 2020. Insentif ini diharapkan bisa meringankan beban masyarakat Sumsel di tengah proses pemulihkan perekonomian akibat imbas pandemi.
“Pemutihan mulai 1 hingga akhir Oktober tidak hanya denda, tapi termasuk pokok, ingat ya, aksi pokok yang lebih dari 1 tahun tetap bayar satu tahun.
Ini akan diperpanjang lagi dalam menghadapai Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), bahkan pokok pajak yang lebih dari satu tahun cukup bayar setahun,” katanya, seperti dikutip dari intens.news, Selasa (29/9/2020).
Sedangkan untuk evaluasinya sejauh ini adalah yang terpenting untuk mwngedukatif dan menghilangkan tunggakan pajak kendaraan. Bahkan untuk itulah dirinya berharap kalau denda pokok tahun sebweumnya dihapuskan. Artinya betul betul diputihkan.
Namun untuk target sendiri, Ia mengatakan sudah over target. Artinya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak meningkat. “Sekarang target secara menyeluruh sudah diangka 70 persen, jadi ini akan menjadi evaluasi kita di setiap saat,” katanya.
Dalam pelayanan, dirinya meminta agar para petugas Samsat jemput bola. Karena hal inilah yang diharapkan. “Nyatanya APBD posturnya tidak terganggu atas kesadaran masyarakat Sumsel, terima kasih masyarakat sumsel,” jelasnya.
“Adapun pemutihan pajak daerah Sumsel kali ini sudah masuk periode ketiga. Intensif ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat ditengah pandemi,” (el.sam)