detektifswasta.xyz – Indonesia
Palembang, – Perjuangan untuk mempertahankan jati diri dan dedikasi dalam berkarier tentu tidaklah semudah membalik telapak tangan. demikian dirasakan Ikhwanuddin Syahroni Anang.
Perjuangan nya di Mahkamah Republik Indonesia kini berbuah manis.
Mantan Asisten I sekaligus mantan Kaban Kesbangpol permprov Sumatera Selatan ini dapat kembali melenggang di lingkungan kantor gubernur Sumsel sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Aktifitasnya kembali terlihat dikantor gubernur pada Senin, 28 September kemarin.
Pemberhentiannya sebagai PNS berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 2070/KPTS/BKD/2018 tanggal 27 September 2018 lalu kini telah dibatalkan melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 8315/KPTS/BKD/2020.
Dengan terbitnya SK Gubernur nomor 8315 tersebut kini Ikhwanuddin secara sah kembali menjabat sebagai PNS dilingkungan Pemprov Sumsel.
“Saya siap melaksanakan perintah Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel serta membantu mensukseskan semua program dan visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur”, ungkap Ikhwanuddin kepada awak media disela sela temu kangennya dihari pertama dirinya memulai aktifitas dikantor Gubernur pada Senin, 28 September kemarin.
Ucapan selamat pun tak henti hentinya menghampiri pria paruh baya ini, sebagai bentuk suka cita nya Ikhwanuddin pun mengundang rekan kerja nya makan bareng disalah satu rumah makan ternama dikota Palembang, tak terkecuali para pemburu beritapun ikut bersuka cita. (ima)