detektifswasta.xyz
Palembang,- Untuk Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumatera Selatan, dinilai mendongkrak realisasi pajak hingga 86,33 persen, Gubernur Sumatera Selatan pun kembali memperpanjang program ini hingga 30 November 2020.
Perpanjangan berlaku untuk penghapusan Pembayaran Pokok Pajak Kendaraan Bermotor yang menunggak lebih dari 1 tahun.
Lewat Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru mengungkap; dengan kembali memperpanjang pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dan pembebasan Bea Balik Nama hingga 30 November 2020.
Wajib pajak kini hanya membayar pokok kendaraan selama 1 tahun ditambah pokok pajak kendaraan tahun berjalan, ungkap Gubernur Sumsel pada wartawan. Kamis, (05/11/2020).
Sejak terbitnya Peraturan Gubernur tentang penghapusan pokok tunggak, animo masyarakat membayar pajak tinggi, untuk rata-rata penerimaan pajak per hari naik Rp 6 hingga Rp 8 milyar rupiah.
Sejak Agustus lalu, realisasi pajak kendaraan bermotor di Sumsel meningkat signifikan, mencapai Rp 865,9 miliar rupiah atau 86,33 persen dari target perolehan Rp 1 triliun rupiah sepanjang tahun 2020.
Perpanjangan program ini, disambut antusias wajib pajak karena membantu meringankan beban pemulihan ekonomi dampak covid-19. Warga berharap program ini dapat berlangsung berkala.
Rencannya pemutihan pajak kendaraan di Sumsel terus dilanjutkan hingga akhir tahun 2020. (el)