Bareta Indonesia Sorot Penggunaan Anggaran Tahun 2020 Dinas Lingkungan Hidup & Pertanahan Propinsi Sumatera Selatan

oleh
Detektifswasta.xyz

Palembang,- Kontrol Sosial Masyarakat Sumatera Selatan terkait penggunaan anggaran di dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Propinsi Sumatera Selatan terlihat tidak transfaran dalam penggunaan anggaran APBD TA 2020.

Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan propinsi sumatera selatan ini dalam tahun 2020 yang tercantum buku APBD Propinsi Sumatera selatan dalam penggunaan anggaran belanja tidak langsung sebesar Rp.9 Miliar setelah mengalami perubahan,kemudian untuk belanja langsung hampir sama nilainya setelah mengalami perubahan sebesar Rp.9 M.

Hasil penelusuri BARETA INDONESIA, dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Propinsi Sumatera selatan tersebut di duga kuat telah kakangi aturan Pepres 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Bab I Ketentuan Umum Pasal I dan Instruksi Presiden Republik Indonesia No 1 Tahun 2015 Tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dalam keterangan Boni Belitong mengatakan ,” pada tahun 2020 dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan propinsi Sumatera selatan untuk penggunaan anggaran barang dan jasanya terlihat dalam belanjanya minim di upload sirup lkpp,“ ujarnya

“ Ditahun anggaran 2020 dinas lingkungan hidup dan pertanahan temukan di buku APBD propinsi Sumsel ada nya “program peningkatan pelayanan badan layanan umum daerah” dengan uraian untuk BLUD UPTD Laboratorium dengan nilai Rp.16 Miliar tapi sayang mengalami perubahan di hapuskan penggunaannya atau tidak jadi,selain itu ada juga ” program mengintensifikasikan penanganan pengaduan masyarakat ” sebesar Rp. 5,2 Miliar ,mengalami kenaikan sebesar 74,79 % dari anggaran sebelumnya hanya Rp. 3 Miliar,” pungkasnya

Selanjutnya ,” Hasil dari perubahan dalam penggunaan anggaran dinas Lingkungan Hidup dan pertanahan ini pada tahun anggaran 2020 hanya menggunakan anggaran sebesar Rp.19 Miliar lebih,tapi sangat di sayang dengan anggaran itu yang di publikasikan hanya Rp.5,2 miliar melalui penyedia dengan jumlah 3 paket pekerjaan.

Melalui swakelola bernilai Rp 1,4 miliar dengan jumlah 16 paket pekerjaan,yang lembaga kami tanyakan untuk anggaran lain kemana penggunaannya sehingga terlihat diam diam atau tertutup,” kata Boni.

“ Sementara itu kami juga minta ke pada BPK untuk lakukan audit dari pekerjaan APBN di lingkungan dinas Lingkungan Hidup dan pertanahan yaitu Pembuatan Sekat Kanal Semi Permanen KHG Sungai Burnai – Sungai Sibumbung kegiatan pembangunan sekat kanal dalam rangka fasilitasi restorasi gambut di Provinsi Sumatera Selatan dengan nilai pagu Rp 471 Juta TA 2020,

Dan Pembuatan Sekat Kanal Semi Permanen KHG Sungai Sibumbung – Sungai Talang Rimba Tipe KSE-2L-P-3 kegiatan pembangunan sekat kanal dalam rangka fasilitasi restorasi gambut di Provinsi Sumatera Selatan dengan nilai anggaran Rp.261 juta Tahun anggaran 2020,karena lokasinya jauh dan nilainya kecil untuk proyek ini patut untuk di wanti wanti apakah mungkin di lakukan audit kelokasi,” ujarnya

Kemudian “ dalam lembaran APBD dinas lingkungan hidup dan pertanahan ( BLUD) tahun anggaran 2020 untuk program peningkatan pelayanan badan layanan umum daerah berupa belanja langsung dengan nilai setelah mengalami perubahan sebesar Rp.19 miliar lebih,dalam penggunaannya untuk BLUD UPTD Laboratorium lingkungan,” ungkap Boni Belitong.

Adanya temuan ini ,dalam rangka melaksanakan amanat Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Pasal 22 Ayat (3) yang menyatakan pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) dan Ayat (4) yang menyatakan pengumuman melalui SIRUP dapat ditambahkan dalam situs web Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah, yang dijelaskan pengumuman resmi untuk masyarakat, surat kabar dan/ atau media lainnya.

Sebagai Pengguna Anggaran ataupun Kuasa Pengguna Anggaran PA/KPA wajib melaksanakan aturan, sesuai penelusuran kami website LKPP di tahun 2020 masih banyak di Sumatera selatan yang di senyalir penggunaan sirup LKPP ini di duga hanya simple atau gugur kewajiban belaka,bahkan masih juga yang tidak menggunakan sekali belum mengimput paket kegiatan ke RUP..

Boni Belitong salah satu penggiat anti korupsi dari BARETA dan MAKI Kota Palembang, mengatakan “ temuan lembaga kami di TA 2020 lingkungan dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan propinsi Sumatera selatan ini Pengguna Anggaran ataupun Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) di senyalir mengabaikan kewajibannya untuk mengumumkan RUP melalui SIRUP di sebagian anggaran belanjanya, setiap kegiatan dan telah diatur melalui Peraturan presiden, hal itu wajib di lakukan karena sebagai landasan atau dasar anggaran belanja daerah,’ Imbuhnya.

“Tahun anggaran 2020 dinas ini terlihat jelas tidak transparan dalam penggunaan sebagian anggaran belanjanya ,” pungkasnya.

Menurut dia , dinas tersebut dinilai tidak taat dan patuh pada aturan peraturan presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa serta Surat Edaran No. 11 Tahun 2019 tentang Percepatan Pengumuman dan Pelaksanaan Rencana Umum Pengadaaan (RUP).

“ Dalam hal ini kami dari Bareta dan MAKI Kota Palembang akan melanjuti masalah ini ke LKPP dan Polda Sumatera selatan terkait pelanggaran dalam uu ITE, tercantum pada Pasal 48 Ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, yang menyatakan sbb : ” Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.0000.000,00 (dua miliar rupiah) ,” papar Boni.

” Sebenarnya Untuk Menyelesaikan Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun Anggaran berikutnya sebelum berakhirnya Tahun Anggaran berjalan secara transparan, cermat, dan akuntabel sesuai peraturan perundangundangan di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah; tertuang dalam INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PERCEPATAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH.

Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut RUP adalah daftar rencana Pengadaan Barang/Jasa yang akan dilaksanakan oleh Kementerian / Lembaga /Perangkat Daerah.

Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan yang selanjutnya disingkat SIRUP adalah sistem informasi yang dibuat dan dikembangkan oleh LKPP untuk menyusun dan mengumumkan RUP pada masing-masing Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah.

Kami selaku Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila yang di muat dalam perka LKPP NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PERENCANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH.

Dalam hal RUP (Rencana Umum Pengadaan) seharusnya diumumkan secara luas oleh Penguna Anggaran paling kurang di website K/L/D/I sebagaimana ketentuan Pasal 8 Ayat (1) Huruf a dan b Pepres No. 54 Tahun 2010, menyatakan sbb : “Pengguna Anggaran memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut:
menetapkan Rencana Umum Pengadaan;
mengumumkan secara luas Rencana Umum Pengadaan paling kurang di website K/L/D/I;

Selain itu, simak Penjelasan Perpres No. 54 Tahun 2010 Pasal 106 Ayat (1), yg menyatakan bhw : “ Pengadaan Barang/Jasa secara Elektronik berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.” sehingga dengan tidak diumumkannya RUP tersebut oleh Pengguna Anggaran paling kurang di website K/L/D/I , maka Penguna Anggaran sama dengan telah menghilangkan dan menyembunyikan suatu informasi elektronik milik public.

Tindakan Pengguna Anggaran tersebut sudah termasuk dalam definisi perbuatan melawan hukum menurut Pasal 32 Ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 ttg ITE.

Pasal 1 Angka 1 s/d 4 UU. No. 11 Tahun 2008 ttg ITE, menyatakan bahwa ” Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud,

Memang benar dengan tidak diumumkannya RUP oleh Pengguna Anggaran tidak bisa menyebabkan pelelangan dinyatakan gagal, tetapi dengan tidak diumumkannya RUP tersebut, maka tindakan Pengguna tersebut, sudah termasuk kategori “perbuatan melawan hukum” (secara perdata).

Selain itu juga dengan tidak diumumkannya RUP melalui website dan/atau LPSE, maka tindakan PA tsb merupakan perbuatan melawan hukum (secara pidana) berdasarkan ketentuan Pasal 32 Ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 ttg ITE yang menyatakan sebagahi berikut : ” Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik orang lain atau milik public,” jelas Boni Belitong . (TIM)