Tender  BP2JK  Bangka Belitung Dilaporkan  ke Itjen Kemen PUPR & Kejati

oleh
Detektifswasta.xyz

Pemenang tender  dan pemenang cadangan  paket  Perbaikan Drainase Ruas Perawas – Badau – Bts. Kabupaten Belitung/Belitung Timur – Simpang Ranggiang – Manggar – Pelabuhan Manggar  dana APBN tahun 2021 diduga menggunakan Tenaga Kerja/Ahli yang sama, Laporan Keuangan pemenang tender diduga tidak memuat Opini WTP atau WDP, harga tawaran kedua peserta tender mendekati nilai HPS, dan nilai Pagu paket  sama dengan nilai HPS  

Dalam rangka mendukung  program Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang telah mencanangkan pengembangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),  Koordinator  Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boni Budi Yanto melayangkan pengaduan kepada Inspektur Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)  berupa adanya dugaan penyimpangan pada pelaksanaan tender dana APBN tahun 2021 dilingkup Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah Kepulauan Bangka Belitung seperti  yang telah ditayangkan www.detektifswasta.xyz tanggal 22 Juni 2021 dibawah judul “Hasil Tender BP2JK Bangka Belitung Sarat Penyimpangan, Pemenang Tender dan Pemenang Cadangan Diduga Dibawah Satu Kendali”

Dalam surat No. 024/MAKI/LAPDU/VI/2021 tanggal 21 Juni 2021, Boni memaparkan indikasi dugaan pelanggaran  Peraturan Presiden (Perpres)  Nomor  16  tahun 2018 tentang PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH,  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 14 tahun 2020 tentang STANDAR DAN PEDOMAN PENGADAAN JASA KONSTRUKSI MELALUI PENYEDIA dan Surat Edaran Menteri PUPR Nomor  22/SE/M/2020 serta Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Persekongkolan Dalam Tender, pada pelaksanaan tender    Kode Tender  69761064   PERBAIKAN DRAINASE RUAS PERAWAS – BADAU – BTS. KAB. BELITUNG/BELITUNG TIMUR – SIMPANG RANGGIANG – SP. PEDANG – MANGGAR – PELABUHAN MANGGAR, Dana APBN 2021 Nilai Pagu/Nilai HPS  sebesar  Rp 2.890.114.000,-  yang dimenangkan oleh PT. Billiton Hero Sukses Cemerlang Harga Penawaran/HargaTerkoreksi  Rp 2.791.702.443,45,- atau 96,59 % dari Nilai HPS

“Nilai Pagu sama persis dengan nilai HPS yakni Rp 2.890.114.000,- sehingga tidak ada efiesnis tau penghematan uang negara. Hal ini mengindikasikan Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan BP2JK tidak cermat dalam menyusun Harga Perhitungan Sendiri (HPS)”, tulis Boni

Tender hanya diikuti oleh 2  peserta (Memasukkan/Upload Dokumen Penawaran-Red)  yakni PT. Billiton Hero Sukses Cemerlang dengan Harga Penawaran/Harga Terkoreksi   Rp 2.791.702.443,35 atau 96,59% dari Nilai HPS  dan PT. Sinar Matahari Abadi Harga Penawaran/Harga Terkoreksi Rp 2.832.902.480,45 atau 98,02% dari Nilai HPS. PT. Billiton Hero Sukses Cemerlang yang  ditetapkan menjadi Pemenang dan PT. Sinar Matahari Abadi sebagai Pemenang Cadangan  diduga berada dibawah satu kendali dengan indikasi adanya kesamaan  Data Badan Usaha Tenaga Kerja  atas nama Anthony Eka Rochman, ST,  NIK 3673030107700257. Di PT. Billiton Hero Sukses Cemerlang, Anthony merupakan  Ahli dengan sertifikat Nomor Registrasi 1930961 dan di PT. Sinar Matahari Abadi sertifikat Ahli Nomor Registrasi 1016380

Tidak hanya itu,  Laporan Keuangan tahun 2019  yang disampaikan oleh  PT. Billiton Hero Sukses  Cemerlang  dari Kantor Akuntan Publik  diduga adalah Laporan Kompilasi tidak memuat Opini Wajar Tanpa Pengecualian atau Wajar Dengan Pengecualian. Laporan Keuangan tersebut diduga keras  tidak sesuai dengan  Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020 dan SE Menteri PUPR  Nomor  22 tahun 2020

Indikasi  persekongkolan  juga terlihat dari  Harga Tawaran kedua peserta tender yang mendekati Nilai HPS.  Selisih harga tawaran pemenang tender dan pemenang cadangan  terbilang  minim hanya 1,43%

“Pokja Pemilihan seharusnya menyatakan  tender tersebut  Gagal karena peserta tender melakukan persekongkolan dan Pemenang Tender tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan serta mengusulkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar menjatuhkan Sanksi Daftar Hitam kepada PT. BHSC dan PT. SMA”, tegas Boni seraya menambahkan Pokja Pemilihan selanjutnya melakukan tender ulang dengan terlebih dahulu memperbaiki nilai HPS

Permasalahan ini juga telah kita dilaporkan kepada Kepala Kejaksaaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung. “Tujuan kita untuk mencegah tindak pidana korupsi mengingat Pekerjaan  masih dalam pelaksanaan dan kebetulan  lokasi pekerjaan di daerah asal saya”,   kata Boni yang akrap disapa Boni Belitung ketika dihubungi DETEKTIFSWASTA.

BP2JK BABEL KEDEPANKAN INTEGRITAS DAN PROFESIONALITAS

Menanggapi  tiga  surat permintaan Konfirmasi/Klarifikasi DETEKTIFSWASTA  mengenai  dugaan  penyimpangan pelaksanaan tender sejumlah paket pekerjaan kontruksi  tahun 2021 pada BP2JK Wilayah Bangka Belitung,  Kepala Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah Kepulauan Bangka Belitung, Henrico, ST, MT dalam tanggapannya Nomor UM. 02. 01-Kb18/310 tertanggal 24 Juni 2021 menegaskan, BP2JK Wilayah Bangka Beitung dalam menjalankan tugas selalu berupaya mengedepankan integritas dan profesionalitas dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundangan

“Dapat kami sampaikan pula bahwa berdasarkan Pasal 77 Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 sebagimana telah diubah dengan peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021, Masyarakat menyampaikan pengaduan kepada APIP disertai bukti yang faktual, krdeibel, dan autentik. APIP dalam hal ini adalah Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan”, kata Henrico dalam surat yang ditembuskan kepada Plt. Direktur Jenderal Bina Konstruksi dan Plt. Direktur Pengadaan Jasa Konstruksi

Sebelumnya DETEKTIFSWASTA melayangkan permintaan Konfirmasi/Klarifikasi    No. 020/Red-DS/W/06/2021 tanggal 15 Juni 2021 dugaan penyimpangan pelaksanaan tender dana APBN Tahun 2021  Perbaikan Drainase Ruas Perawas- Badau – Bts. Kab. Belitung/Belitung Timur – Simpang Renggiang – Sp. Padang – Manggar – Pelabuhan Manggar :  No. 022/Red-DS/W/06/2021 dugaan penyimpangan Pelksanaan Tender 2 paket pekerjaan SNVT PJPA Sumatera VIII Provinsi Babel, dan No. 023/Red-DS/W/06/2021 tentang Tidak diterbitkannya SPPBJ kepada PT. Dolar Lestari Mandiri selaku Pemenang Tender Pembangunan Pengaman Pantai Penyak – Terentang dana APBN 2021 (tim)