Kasus Oknum Anggota Polsek SU II Palembang Diduga Aniaya Fariz  Dalam Tahap Penyidikan SPDP Sudah Dikirimkan ke Kejati Sumsel

oleh
Detektifswasta.xyz

Palembang,- Perkara dugaan  penganiayaan   yang  dilakukan oknum anggota Polsek SU II Polrestabes Palembang terhadap Fariz An’ni Ferlyansah Bin Supriyanto (31) warga Lrg. Gaya baru Kelurahan  Sentosa Kec. Seberang Ulu II Kota Palembang  akhirnya menemukan titik terang. Perkaranya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan  Surat  Pemberitahuan  Dimulainya  Penyidikan telah dikirimkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, SPDP/03/I/2022/Direskrimum tanggal 06 Januari 2022  yang ditandatangani Wadir Reskrimum Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga, S.IK, MH

Setelah memakan waktu hampir 9 bulan dan melalui proses yang terbilang panjang,    pengaduan  Supryanto dan putranya bernama  Fariz An’ni Ferlyansyah  di Polda Sumatera Selatan  dengan   Laporan Polisi nomor LPB/285/III/SKPT tanggal 22 Maret 2021  dan LP/36/III/YAN.2.6/2021/Yanduan tanggal 22 Maret 2021 memasuki babak baru.

Menurut  Advokat  Heriyanto, SH, MH  selaku kuasa  hukum  Surpyanto dan Fariz  An’ni Ferlyansyah,  sesuai  isi  Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SP2HP2) ke 2  No. B/466/VI/PP.3.1.19/2022/Bidpropam tanggal 31 Januari 2022  yang ditandatangani Kabid Propam Polda Sumsel, Kombes Agus Halimudin, S.I.K, M.H,  Laporan Polisi No. LPB/285/III/2021/SKPT tentang perbuatan tindak pidana penganiayaan oleh terlapor oknum anggota Polsek SU II Polrestabes  Palembang yang diproses oleh Unit II Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel telah ditingkatkan ke tahap Penyidikan, dan perkaranya sedang dalam  proses penyidikan dengan  Surat Perintah Penyidikan No. SP.DIK/02/I/2022 Direskrimum tanggal 06 Januari 2022.

Penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan  (SPDP) No. SPDP/03/I/2022/Direskrimum tanggal 06 Januari 2022 ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

“Klien kami  juga sudah menerima tembusan Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang ditandatangani Wadir  a.n. Drektur  Reskrimum Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga”,  kata Heryanto didampingi  Niko Ismir, Andri Agusman dan Hilman Mursidi ketika ditemui DETEKTIFSWASTA di Rumah Singgah Hukum “HERIYANTO & PATNERS” baru – baru ini.

“Kami berharap, kasus ini dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan, semua oknum anggota Polsek SU II Polrestabes Palebang  yang terlibat agar diproses sesuai ketentuan hukum perundang-undangan yang berlaku”, tambah  Heriyanto yang juga Sekretaris DPC PERADI Kota Palembang 2021-2026.

Terkait  Laporan Polisi Nomor LPB/285/III/2021 atas nama Supriyanto  Penyidik Polda Sumsel  Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel  melalui Kanit II Kompol  Bakhtiar ketika dihubungi melalui ponselnya  membenarkan  laporan tersebut  sedang dalam tahap  Penyidikan (Sidik). Hanya saja Bakhtiar  tidak bersedia  menjelaskan siapa  saja  saksi – saksi  yang telah dipanggil oleh Penyidik.

“Kami  akan memberikan informasi tentang progresnya   kepada keluarga maupun kuasa hukumnya”, kata Bakhtiar. (tim)