Detektifswasta.xyz
Palembang,- Perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum anggota Polsek SU II Polrestabes Palembang terhadap Fariz An’ni Ferlyansah Bin Supriyanto (31) warga Lrg. Gaya baru Kelurahan Sentosa Kec. Seberang Ulu II Kota Palembang akhirnya menemukan titik terang. Perkaranya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan telah dikirimkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, SPDP/03/I/2022/Direskrimum tanggal 06 Januari 2022 yang ditandatangani Wadir Reskrimum Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga, S.IK, MH
Setelah memakan waktu hampir 9 bulan dan melalui proses yang terbilang panjang, pengaduan Supryanto dan putranya bernama Fariz An’ni Ferlyansyah di Polda Sumatera Selatan dengan Laporan Polisi nomor LPB/285/III/SKPT tanggal 22 Maret 2021 dan LP/36/III/YAN.2.6/2021/Yanduan tanggal 22 Maret 2021 memasuki babak baru.
Menurut Advokat Heriyanto, SH, MH selaku kuasa hukum Surpyanto dan Fariz An’ni Ferlyansyah, sesuai isi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SP2HP2) ke 2 No. B/466/VI/PP.3.1.19/2022/Bidpropam tanggal 31 Januari 2022 yang ditandatangani Kabid Propam Polda Sumsel, Kombes Agus Halimudin, S.I.K, M.H, Laporan Polisi No. LPB/285/III/2021/SKPT tentang perbuatan tindak pidana penganiayaan oleh terlapor oknum anggota Polsek SU II Polrestabes Palembang yang diproses oleh Unit II Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel telah ditingkatkan ke tahap Penyidikan, dan perkaranya sedang dalam proses penyidikan dengan Surat Perintah Penyidikan No. SP.DIK/02/I/2022 Direskrimum tanggal 06 Januari 2022.
Penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) No. SPDP/03/I/2022/Direskrimum tanggal 06 Januari 2022 ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
“Klien kami juga sudah menerima tembusan Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang ditandatangani Wadir a.n. Drektur Reskrimum Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga”, kata Heryanto didampingi Niko Ismir, Andri Agusman dan Hilman Mursidi ketika ditemui DETEKTIFSWASTA di Rumah Singgah Hukum “HERIYANTO & PATNERS” baru – baru ini.
“Kami berharap, kasus ini dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan, semua oknum anggota Polsek SU II Polrestabes Palebang yang terlibat agar diproses sesuai ketentuan hukum perundang-undangan yang berlaku”, tambah Heriyanto yang juga Sekretaris DPC PERADI Kota Palembang 2021-2026.
Terkait Laporan Polisi Nomor LPB/285/III/2021 atas nama Supriyanto Penyidik Polda Sumsel Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel melalui Kanit II Kompol Bakhtiar ketika dihubungi melalui ponselnya membenarkan laporan tersebut sedang dalam tahap Penyidikan (Sidik). Hanya saja Bakhtiar tidak bersedia menjelaskan siapa saja saksi – saksi yang telah dipanggil oleh Penyidik.
“Kami akan memberikan informasi tentang progresnya kepada keluarga maupun kuasa hukumnya”, kata Bakhtiar. (tim)